32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Mulai 1 Maret SIM Bisa Diperpanjang

MEDAN-Warga yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) namun SIM tersebut sudah mati jangka waktunya, mulai 1 Maret bisa diperpanjang lagi. Sebab, sesuai Pelaksanaan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 tahun 2012 yang sempat ditunda, baru bisa diberlakukan kembali.

Dalam Perkap yang awalnya sudah diterapkan Sat Lantas Polresta Medan, setiap SIM yang sudah masuk masa waktu berakhirnya, maka pemohon SIM diwajibkan mengikuti ujian teori dan praktik yang sebelumnya telah dinyatakan lulus test kesehatan. Sedangkan bagi yang ingin memperpanjang SIM golongan umum, hanya diwajibkan mengikuti uji Simulator yang ada di Mako Satlantas Polresta Medan.

Kepala Unit (Kanit) Reg Ident Sat Lantas Polresta Medan AKP Tony Irwansyah mengatakan, pelaksanaan sesuai Telegram Kapolri No ST/532/II/2013 tanggal 20 Febuari 201 itu, rencananya akan kembali dimulai pada 1 Maret 2012 mendatang. “Kalau Perkap yang lama, bila SIM masa habis berlakunya, maka diurus SIM baru. Kalau Perkap No 9 SIM diperpanjang,” ujarnya kemarin.

Dikatakan Tony, penundaan itu khusus pasal 28 dan bukan seluruh Perkap nomor 9. Hal itu dilakukan karena masih menunggu keputusan dari pusat. (mag-10)

MEDAN-Warga yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) namun SIM tersebut sudah mati jangka waktunya, mulai 1 Maret bisa diperpanjang lagi. Sebab, sesuai Pelaksanaan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 tahun 2012 yang sempat ditunda, baru bisa diberlakukan kembali.

Dalam Perkap yang awalnya sudah diterapkan Sat Lantas Polresta Medan, setiap SIM yang sudah masuk masa waktu berakhirnya, maka pemohon SIM diwajibkan mengikuti ujian teori dan praktik yang sebelumnya telah dinyatakan lulus test kesehatan. Sedangkan bagi yang ingin memperpanjang SIM golongan umum, hanya diwajibkan mengikuti uji Simulator yang ada di Mako Satlantas Polresta Medan.

Kepala Unit (Kanit) Reg Ident Sat Lantas Polresta Medan AKP Tony Irwansyah mengatakan, pelaksanaan sesuai Telegram Kapolri No ST/532/II/2013 tanggal 20 Febuari 201 itu, rencananya akan kembali dimulai pada 1 Maret 2012 mendatang. “Kalau Perkap yang lama, bila SIM masa habis berlakunya, maka diurus SIM baru. Kalau Perkap No 9 SIM diperpanjang,” ujarnya kemarin.

Dikatakan Tony, penundaan itu khusus pasal 28 dan bukan seluruh Perkap nomor 9. Hal itu dilakukan karena masih menunggu keputusan dari pusat. (mag-10)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/