26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Satu Gembong Narkoba Tewas Didor

Regulasi Urgen Diperkuat

Sementara, rentetan penggagalan kapal berton-ton sabu menimbulkan kekhawatiran. Apa sebenarnya yang perlu diperbaiki untuk mencegah kapal bermuatan barang haram. Ditjen Bea Cukai menemukan salah satu masalah yang kemungkinan besar memicu mudahnya kapal masuk secara ilegal. Yakni, tidak ditaatinya automatic identification system (AIS).

Kepala Seksi Penindakan Narkotika Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Junanto Kurniawan menjelaskan, saat ini yang diperlukan adalah mendorong setiap pemilik kapal untuk mematuhi penyalaan AIS. AIS merupakan alat yang dibisa digunakan untuk mengidentifikasi kapal. ”Untuk berbagai tujuan seperti penyelamatan dan keamanan,” jelasnya.

Masalahnya, kapal yang masuk ke Indonesia belum patuh untuk menyalakan AIS. Mereka hanya sekenanya dan menganggap tidak penting. ”Kondisi ini berbeda dengan di Singapura,” paparnya ditemui di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba kemarin di Cawang.

Kebijakan di Singapura untuk AIS ini begitu tegas. Seperti, denda USD 2.000 dan larangan masuk Singapura selamanya untuk kapal yang tidak menyalakan AIS. Karena itu, kapal asing yang masuk wilayah Laut Singapura mematuhinya. ”Kalau tertangkap tidak menyalakan AIS, mereka bakal terkena sanksi permanen,”paparnya.

Aturan lain yang diterapkan Singapura adalah membatasi kecepatan kapal. Dia menuturkan, aturan semacam ini membantu untuk petugas dalam mengejar kapal. ”Kami berharap kebijakan ini bisa diterapkan di Indonesia,” tegasnya.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan Junaidi membantah jika pihaknya belum membuat aturan terkait AIS. Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub sudah mengeluarkan surat edaran tentang AIS ini pada 19 Januari 2016 lalu. ”Aturannya sudah dibuat sejak lama,” ujarnya saat dihubungi Jawa Pos kemarin.

Bahkan jika tidak mematuhi aturan, pihaknya sudah menyiapkan sanksi. Misalnya jika ketahuan tidak boleh berlayar. AIS harus dipasang di kapal yang memenuhi persyaratan Safety of Life at Sea. Selain itu alat tersebut digunakan untuk kapal penumpang maupun kapal barang. ”Bahkan pada sekoci atau kapal penolong juga harus diberikan AIS,” jelasnya.

Di darat pun Ditjen Perhubungan Laut juga telah memastikan jika pengawasan juga dilakukan hingga di pelabuhan. Setiap kapal yang akan bersandar maupun berlayar harus lapor. Sehingga pelabuhan pun tahu apa muatan kapal tersebut. ”Kalau ada petugas yang main-main, ada sanksinya pula,” tutur Junaidi.

Sementara Direktur Dittipid Narkoba Bareskrim Brigjen Eko Daniyanto menegaskan, bos sindikat sabu yang sudah berulang kali masuk ke Indonesia itu sudah diketahui bernisial L. ”Kami koordinasi dengan kepolisian Tiongkok. Semoga secepatnya bisa ditangkap,” tuturnya.

Sebelumnya, Kapal asal Taiwan ditangkap dengan empat awak kapal asal Taiwan. Kapal tersebut bermuatan 1,6 ton sabu asal negeri produsen barang KW tersebut.  (ain/adz/idr/lyn/jpg)

 

Regulasi Urgen Diperkuat

Sementara, rentetan penggagalan kapal berton-ton sabu menimbulkan kekhawatiran. Apa sebenarnya yang perlu diperbaiki untuk mencegah kapal bermuatan barang haram. Ditjen Bea Cukai menemukan salah satu masalah yang kemungkinan besar memicu mudahnya kapal masuk secara ilegal. Yakni, tidak ditaatinya automatic identification system (AIS).

Kepala Seksi Penindakan Narkotika Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Junanto Kurniawan menjelaskan, saat ini yang diperlukan adalah mendorong setiap pemilik kapal untuk mematuhi penyalaan AIS. AIS merupakan alat yang dibisa digunakan untuk mengidentifikasi kapal. ”Untuk berbagai tujuan seperti penyelamatan dan keamanan,” jelasnya.

Masalahnya, kapal yang masuk ke Indonesia belum patuh untuk menyalakan AIS. Mereka hanya sekenanya dan menganggap tidak penting. ”Kondisi ini berbeda dengan di Singapura,” paparnya ditemui di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba kemarin di Cawang.

Kebijakan di Singapura untuk AIS ini begitu tegas. Seperti, denda USD 2.000 dan larangan masuk Singapura selamanya untuk kapal yang tidak menyalakan AIS. Karena itu, kapal asing yang masuk wilayah Laut Singapura mematuhinya. ”Kalau tertangkap tidak menyalakan AIS, mereka bakal terkena sanksi permanen,”paparnya.

Aturan lain yang diterapkan Singapura adalah membatasi kecepatan kapal. Dia menuturkan, aturan semacam ini membantu untuk petugas dalam mengejar kapal. ”Kami berharap kebijakan ini bisa diterapkan di Indonesia,” tegasnya.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan Junaidi membantah jika pihaknya belum membuat aturan terkait AIS. Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub sudah mengeluarkan surat edaran tentang AIS ini pada 19 Januari 2016 lalu. ”Aturannya sudah dibuat sejak lama,” ujarnya saat dihubungi Jawa Pos kemarin.

Bahkan jika tidak mematuhi aturan, pihaknya sudah menyiapkan sanksi. Misalnya jika ketahuan tidak boleh berlayar. AIS harus dipasang di kapal yang memenuhi persyaratan Safety of Life at Sea. Selain itu alat tersebut digunakan untuk kapal penumpang maupun kapal barang. ”Bahkan pada sekoci atau kapal penolong juga harus diberikan AIS,” jelasnya.

Di darat pun Ditjen Perhubungan Laut juga telah memastikan jika pengawasan juga dilakukan hingga di pelabuhan. Setiap kapal yang akan bersandar maupun berlayar harus lapor. Sehingga pelabuhan pun tahu apa muatan kapal tersebut. ”Kalau ada petugas yang main-main, ada sanksinya pula,” tutur Junaidi.

Sementara Direktur Dittipid Narkoba Bareskrim Brigjen Eko Daniyanto menegaskan, bos sindikat sabu yang sudah berulang kali masuk ke Indonesia itu sudah diketahui bernisial L. ”Kami koordinasi dengan kepolisian Tiongkok. Semoga secepatnya bisa ditangkap,” tuturnya.

Sebelumnya, Kapal asal Taiwan ditangkap dengan empat awak kapal asal Taiwan. Kapal tersebut bermuatan 1,6 ton sabu asal negeri produsen barang KW tersebut.  (ain/adz/idr/lyn/jpg)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/