25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pemprovsu Lunasi DBH Rp1,48 Triliun

Pran Hasibuan/Sumut Pos
DBH: Kepala BPKAD Setdaprovsu, Agus Tripriyono (kiri) menjelaskan soal DBH, Rabu (27/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah melunasi seluruh sisa utang dana bagi hasil (DBH) ke seluruh kabupaten/kota. Adapun total sisa utang DBH yang dibayarkan Rp1.487.747.430.598.

Dana yang digunakan membayar sisa utang tersebut sebesar Rp500 miliar diambil dari total Silpa APBD Sumut Tahun Anggaran (TA) 2018 sebesar Rp990 n

miliar. Sisanya diambil antara lain dari PKB, BBNKB, Pajak Bahan Bakar KB, dan Pajak Air Permukaan (PAP), yang sudah ditampung di APBD Sumut 2019.

“Dengan telah dilakukannya pembayaran, maka tidak ada lagi hutang Pemprovsu soal bagi hasil ke kabupaten/kota,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprovsu, Agus Tripriyono, dalam keterangan kepada wartawan di Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan, Rabu (27/2).

Semua sisa utang lunas dibayar lima kali lewat transfer hingga per Februari 2019.

Dia menyebutkan, sejak dirinya menjadi kepala BPKAD 2016 (dulu bernama Biro Keuangan), utang DBH yang harus dibayarkan Pemprovsu sebesar Rp2,7 triliun. Rinciannya, Rp1.487.747.430.598 adalah utang 2017 dan 2018, dan koreksi utang 2015 dan 2016 sebesar Rp807.644.059.834, ditransfer 23 Januari 2019.

Hutang TA 2018 sebesar Rp100.568.704.874 ditransfer 30 Januari 2019. Sementara utang TA 2018 sebesar Rp120.070.943.020 ditransfer 8 Februari 2019. Utang 2018 sebesar Rp286.055.572.321 ditransfer 21 Februari 2019 serta utang 2018 dan koreksi utang 2014 sebesar Rp173.408.150.549 ditransfer 27 Februari 2019.

Agus menguraikan rincian sisa utang DBH Pemprovsu ke kabupaten/kota yaitu kurang bayar 2014 sebesar Rp11.293.291.685, kemudian koreksi kurang bayar 2015 sebesar Rp1.597.043.991. Kemudian koreksi kurang bayar 2016 sebesar Rp2.492.401.858 dan kurang bayar 2017 sebesar Rp313.331.327.458 dan kurang bayar 2018 sebesar Rp1.159.033.365.606.

Lalu mengapa baru di awal tahun 2019 sisa hutang dibayar? Agus mengatakan seyogyanya dibayar pada akhir 2018 melalui APBD Perubahan. Namun karena antara DPRD Sumut dan Pemprovsu tidak menyepakati pola pembayaran, akhirnya APBD Perubahan tidak disepakati.

Dia memastikan pelunasan sisa utang itu tidak akan mengganggu belanja pembangunan. Menurutnya pada 2019 ini, alokasi belanja Pemprovsu Rp15 triliun sebanding dengan pendapatan yang telah dihitung yaitu Rp15 triliun.

“Ibu Sekdaprovau juga sudah memberikan arahan dengan mengumpulkan para OPD untuk melakukan penghematan rata-rata 9 persen dari alokasi. Bukan hanya itu, OPD juga diminta melakukan penghematan pada kegiatan yang tidak begitu prioritas. Misalnya biaya perjalanan dinas. Kalau untuk pembangunan yang prioritas itu tidak boleh dikurangkan,” katanya.

Pembayaran Annual Fee Tunggu Pergub

Mengenai pembayaran annual fee atas PAP (pajak air permukaan) dari pemanfaatan air Danau Toba oleh PT Inalum (Persero) sebesar Rp2,3 triliun (pokok dan denda), menurut Agus, juga segera dibayarkan.

“Ada 10 kabupaten/kota yang akan menerima annual fee. Terdiri dari 7 daerah sekitar Danau Toba dan 3 daerah yang merupakan daerah terdampak dari pemanfaatan air Danau Toba. Besarannya sudah clear,” jelasnya.

Saat ini, kata dia, sedang digodok revisi peraturan gubernur (pergub). Revisi pergub harus ada menyusul perubahan besaran annual fee per kabupaten/kota yang sebelumnya sudah diatur dalam pergub.

“Kemarin ada kabupaten yang keberatan besaran annual fee. Maka kemarin kita rapatkan lagi dengan kabupaten/kota. Formulasi besaran pembagiannya sudah aman. Tapi pergub harus diubah,” jelasnya.

Nantinya, annual fee baru bisa ditransfer ke kabupaten/kota jika Inalum sudah membayarkan pokok dan denda pajak APU Rp2,3 triliun itu kepada Pemprovsu.

“Kita kemarin di persidangan sudah memenangkan sengketa pajak APU ini. Dan kita menang, di mana dalam amar putusan persidangan disebutkan, Inalum harus membayarkan Rp2,3 triliun kepada Pemprovsu,” terangnya.

PAP dan denda sebesar Rp2,3 triliun itu terhitung masih sampai awal 2017. Sedangkan dari masa itu hingga nantinya akhir 2019, belum dibayarkan Inalum. (prn)

Pran Hasibuan/Sumut Pos
DBH: Kepala BPKAD Setdaprovsu, Agus Tripriyono (kiri) menjelaskan soal DBH, Rabu (27/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah melunasi seluruh sisa utang dana bagi hasil (DBH) ke seluruh kabupaten/kota. Adapun total sisa utang DBH yang dibayarkan Rp1.487.747.430.598.

Dana yang digunakan membayar sisa utang tersebut sebesar Rp500 miliar diambil dari total Silpa APBD Sumut Tahun Anggaran (TA) 2018 sebesar Rp990 n

miliar. Sisanya diambil antara lain dari PKB, BBNKB, Pajak Bahan Bakar KB, dan Pajak Air Permukaan (PAP), yang sudah ditampung di APBD Sumut 2019.

“Dengan telah dilakukannya pembayaran, maka tidak ada lagi hutang Pemprovsu soal bagi hasil ke kabupaten/kota,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprovsu, Agus Tripriyono, dalam keterangan kepada wartawan di Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan, Rabu (27/2).

Semua sisa utang lunas dibayar lima kali lewat transfer hingga per Februari 2019.

Dia menyebutkan, sejak dirinya menjadi kepala BPKAD 2016 (dulu bernama Biro Keuangan), utang DBH yang harus dibayarkan Pemprovsu sebesar Rp2,7 triliun. Rinciannya, Rp1.487.747.430.598 adalah utang 2017 dan 2018, dan koreksi utang 2015 dan 2016 sebesar Rp807.644.059.834, ditransfer 23 Januari 2019.

Hutang TA 2018 sebesar Rp100.568.704.874 ditransfer 30 Januari 2019. Sementara utang TA 2018 sebesar Rp120.070.943.020 ditransfer 8 Februari 2019. Utang 2018 sebesar Rp286.055.572.321 ditransfer 21 Februari 2019 serta utang 2018 dan koreksi utang 2014 sebesar Rp173.408.150.549 ditransfer 27 Februari 2019.

Agus menguraikan rincian sisa utang DBH Pemprovsu ke kabupaten/kota yaitu kurang bayar 2014 sebesar Rp11.293.291.685, kemudian koreksi kurang bayar 2015 sebesar Rp1.597.043.991. Kemudian koreksi kurang bayar 2016 sebesar Rp2.492.401.858 dan kurang bayar 2017 sebesar Rp313.331.327.458 dan kurang bayar 2018 sebesar Rp1.159.033.365.606.

Lalu mengapa baru di awal tahun 2019 sisa hutang dibayar? Agus mengatakan seyogyanya dibayar pada akhir 2018 melalui APBD Perubahan. Namun karena antara DPRD Sumut dan Pemprovsu tidak menyepakati pola pembayaran, akhirnya APBD Perubahan tidak disepakati.

Dia memastikan pelunasan sisa utang itu tidak akan mengganggu belanja pembangunan. Menurutnya pada 2019 ini, alokasi belanja Pemprovsu Rp15 triliun sebanding dengan pendapatan yang telah dihitung yaitu Rp15 triliun.

“Ibu Sekdaprovau juga sudah memberikan arahan dengan mengumpulkan para OPD untuk melakukan penghematan rata-rata 9 persen dari alokasi. Bukan hanya itu, OPD juga diminta melakukan penghematan pada kegiatan yang tidak begitu prioritas. Misalnya biaya perjalanan dinas. Kalau untuk pembangunan yang prioritas itu tidak boleh dikurangkan,” katanya.

Pembayaran Annual Fee Tunggu Pergub

Mengenai pembayaran annual fee atas PAP (pajak air permukaan) dari pemanfaatan air Danau Toba oleh PT Inalum (Persero) sebesar Rp2,3 triliun (pokok dan denda), menurut Agus, juga segera dibayarkan.

“Ada 10 kabupaten/kota yang akan menerima annual fee. Terdiri dari 7 daerah sekitar Danau Toba dan 3 daerah yang merupakan daerah terdampak dari pemanfaatan air Danau Toba. Besarannya sudah clear,” jelasnya.

Saat ini, kata dia, sedang digodok revisi peraturan gubernur (pergub). Revisi pergub harus ada menyusul perubahan besaran annual fee per kabupaten/kota yang sebelumnya sudah diatur dalam pergub.

“Kemarin ada kabupaten yang keberatan besaran annual fee. Maka kemarin kita rapatkan lagi dengan kabupaten/kota. Formulasi besaran pembagiannya sudah aman. Tapi pergub harus diubah,” jelasnya.

Nantinya, annual fee baru bisa ditransfer ke kabupaten/kota jika Inalum sudah membayarkan pokok dan denda pajak APU Rp2,3 triliun itu kepada Pemprovsu.

“Kita kemarin di persidangan sudah memenangkan sengketa pajak APU ini. Dan kita menang, di mana dalam amar putusan persidangan disebutkan, Inalum harus membayarkan Rp2,3 triliun kepada Pemprovsu,” terangnya.

PAP dan denda sebesar Rp2,3 triliun itu terhitung masih sampai awal 2017. Sedangkan dari masa itu hingga nantinya akhir 2019, belum dibayarkan Inalum. (prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/