26.7 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Ganti Rugi Lahan Tol Tanjungmulia, Jika Ingin Cair, Kedua Pihak Diminta Berdamai

Sutan Siregar/sumut pos
GANTI RUGI LAHAN TOL: Pengerjaan jalan tol_Medan-Binjai Tanjungmulia, hingga kini belum berkuatan hukum tetap (inkrah). Alhasil, ganti rugi lahan belum bisa dilakukan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Proses konsinyasi (ganti rugi) pembebasan lahan tol Tanjungmulia, hingga kini belum berkuatan hukum tetap (inkrah). Alhasil, ganti rugi lahan belum bisa dilakukan. Tapi ada cara mempercepat pembayaran. Yakni, pihak yang beperkara melakukan perdamaian.

“Perkaranya masih lanjut Jadi belum berkekuatan hukum tetap. Ada yang banding, ada yang kasasi. Karenanya, ganti ruginya belum bisa dibayarkan hingga Maret,” ungkap Humas Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin kepada Sumut Pos, Rabu (27/2).

Jika kedua belah pihak ingin ganti rugi dilakukan, mereka harus berdamai. “Kita menyarankan mereka untuk berdamai saja, agar proses ganti rugi bisa dilakukan,” ujarnya.

Sampai perkaranya berkekuatan hukum tetap, uang miliaran rupiah yang dititipkan masih akan tersimpan di PN Medan. “Uangnya tersimpan di rekening PN Medan,” tandasnya.

Terpisah, usai penyerahan tahap dua dari penyidik, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah melimpahkan tiga tersangka perkara pemalsuan tanah Grand Sultan ke Pengadilan Negeri Medan.

“Sudah kita daftarkan perkaranya di Pengadilan Negeri Medan. Kemungkinan seminggu-seminggu lagi akan segera disidangkan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian.

Ketiga tersangka di antaranya, Afrizon yang merupakan pengacara, Tengku Awaludin Taufiq dan Tengku Isywari. Sementara seorang tersangka lainnya, Tengku Azankhan tidak dilakukan penahanan karena menderita stroke.

Sebagaimana diberitakan, kasus pemalsuan surat tanah Grant Sultan mengakibatkan terhambatnya pembangunan jalan tol Medan-Binjai persisnya di Desa Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli. Keempat tersangka diduga memalsukan Grant Sultan yang tanahnya terletak di Desa Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Modus para pelaku yakni, dengan memalsukan fotokopi dokumen Grand Sultan atas lahan tersebut. Selanjutnya, mereka meminta keterangan dari BPN. Kemudian memalsukan balasan surat BPN atas surat keterangan yang para tersangka kirim.

Lalu, surat balasan palsu itu mereka lampirkan pada dokumen yang dibuat sendiri. Surat palsu itulah diajukan untuk melakukan gugatan perdata ke PN dengan ganti rugi sekitar Rp250 miliar.

Segera Berikan Hak Kami….

Terpisah, warga Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli berharap ganti rugi yang telah ditetapkan 70 persen untuk 378 KK, segera direalisasikan.

“Segeralah berikan hak kami, jangan diulur waktu. Kami tetap mendukung pembangunan tol,” harap Sahut Simaremare, Rabu (27/2).

Dijelaskan pria yang menetap di Kawat 3, Tanjung Mulia Hilir, Kec. Medan Deli ini, selama ini banyak kendala dan hambatan dalam proses ganti rugi yang mereka hadapi. Harapannya, tim pembebasan yang mengacu kepada kajian jasa penilai publik (KJJP) agar memberikan hak masyarakat. Tidak lagi membuang waktu, sehingga membuka peluang bagi para mafia untuk mengganggu proses pembayaran.

“Ganti rugi yang akan diterima masyarakat adalah pihak yang memegang SK Lurah, SK Camat, bahkan SHM. Jadi sesuaikan saja ganti rugi dengan surat dan nilai tanah,” ungkap Saut.

Diungkapkan Sahut, dampak dari belum jelasnya pembayaran, psikologi masyarakat terganggu. Sebab sudah banyak masyarakat yang memanjar uang tanah di tempat lain untuk dijadikan tempat tinggal. Warga resah uang panjar itu akan hangus, jika belum juga ada pencairan uang ganti rugi pembebasan tol.

“Lamanya realisasi pembayaran membuat masyarakat ketakutan. Apalagi harga tanah yang dibeli di tempat lain makin tinggi sesuai pasar. Sedangkan tanah masyarakat tetap dibayar sesuai harga tahun 2017,” sebut Sahut.

Harapan Sahut, hak warga yang telah melengkapi segala administrasi, segara dipenuhi tim pembebasan. “Jangan hanya janji,” pinta Sahut.

Senada, warga lain, Edy, berharap pejabat berwenang segera merealisasikan ganti rugi kepada masyarakat. “Dengan terungkapnya mafia tanah, kita berharap ganti rugi segera dibayarkan, agar pembangunan tol dapat segera tuntas,” kata Edy.

Terpisah, Lurah Tanjung Mulia Hilir, Hendra mengaku belum mengetahui proses pembayaran, karena itu kewenangan dari panitia tim pembebasan ganti rugi. “Mengenai data masyarakat tidak ada masalah. Tapi soal pembayaran kapan, coba tanya ke BPN,” katanya. (man/fac)

Sutan Siregar/sumut pos
GANTI RUGI LAHAN TOL: Pengerjaan jalan tol_Medan-Binjai Tanjungmulia, hingga kini belum berkuatan hukum tetap (inkrah). Alhasil, ganti rugi lahan belum bisa dilakukan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Proses konsinyasi (ganti rugi) pembebasan lahan tol Tanjungmulia, hingga kini belum berkuatan hukum tetap (inkrah). Alhasil, ganti rugi lahan belum bisa dilakukan. Tapi ada cara mempercepat pembayaran. Yakni, pihak yang beperkara melakukan perdamaian.

“Perkaranya masih lanjut Jadi belum berkekuatan hukum tetap. Ada yang banding, ada yang kasasi. Karenanya, ganti ruginya belum bisa dibayarkan hingga Maret,” ungkap Humas Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin kepada Sumut Pos, Rabu (27/2).

Jika kedua belah pihak ingin ganti rugi dilakukan, mereka harus berdamai. “Kita menyarankan mereka untuk berdamai saja, agar proses ganti rugi bisa dilakukan,” ujarnya.

Sampai perkaranya berkekuatan hukum tetap, uang miliaran rupiah yang dititipkan masih akan tersimpan di PN Medan. “Uangnya tersimpan di rekening PN Medan,” tandasnya.

Terpisah, usai penyerahan tahap dua dari penyidik, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah melimpahkan tiga tersangka perkara pemalsuan tanah Grand Sultan ke Pengadilan Negeri Medan.

“Sudah kita daftarkan perkaranya di Pengadilan Negeri Medan. Kemungkinan seminggu-seminggu lagi akan segera disidangkan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian.

Ketiga tersangka di antaranya, Afrizon yang merupakan pengacara, Tengku Awaludin Taufiq dan Tengku Isywari. Sementara seorang tersangka lainnya, Tengku Azankhan tidak dilakukan penahanan karena menderita stroke.

Sebagaimana diberitakan, kasus pemalsuan surat tanah Grant Sultan mengakibatkan terhambatnya pembangunan jalan tol Medan-Binjai persisnya di Desa Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli. Keempat tersangka diduga memalsukan Grant Sultan yang tanahnya terletak di Desa Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Modus para pelaku yakni, dengan memalsukan fotokopi dokumen Grand Sultan atas lahan tersebut. Selanjutnya, mereka meminta keterangan dari BPN. Kemudian memalsukan balasan surat BPN atas surat keterangan yang para tersangka kirim.

Lalu, surat balasan palsu itu mereka lampirkan pada dokumen yang dibuat sendiri. Surat palsu itulah diajukan untuk melakukan gugatan perdata ke PN dengan ganti rugi sekitar Rp250 miliar.

Segera Berikan Hak Kami….

Terpisah, warga Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli berharap ganti rugi yang telah ditetapkan 70 persen untuk 378 KK, segera direalisasikan.

“Segeralah berikan hak kami, jangan diulur waktu. Kami tetap mendukung pembangunan tol,” harap Sahut Simaremare, Rabu (27/2).

Dijelaskan pria yang menetap di Kawat 3, Tanjung Mulia Hilir, Kec. Medan Deli ini, selama ini banyak kendala dan hambatan dalam proses ganti rugi yang mereka hadapi. Harapannya, tim pembebasan yang mengacu kepada kajian jasa penilai publik (KJJP) agar memberikan hak masyarakat. Tidak lagi membuang waktu, sehingga membuka peluang bagi para mafia untuk mengganggu proses pembayaran.

“Ganti rugi yang akan diterima masyarakat adalah pihak yang memegang SK Lurah, SK Camat, bahkan SHM. Jadi sesuaikan saja ganti rugi dengan surat dan nilai tanah,” ungkap Saut.

Diungkapkan Sahut, dampak dari belum jelasnya pembayaran, psikologi masyarakat terganggu. Sebab sudah banyak masyarakat yang memanjar uang tanah di tempat lain untuk dijadikan tempat tinggal. Warga resah uang panjar itu akan hangus, jika belum juga ada pencairan uang ganti rugi pembebasan tol.

“Lamanya realisasi pembayaran membuat masyarakat ketakutan. Apalagi harga tanah yang dibeli di tempat lain makin tinggi sesuai pasar. Sedangkan tanah masyarakat tetap dibayar sesuai harga tahun 2017,” sebut Sahut.

Harapan Sahut, hak warga yang telah melengkapi segala administrasi, segara dipenuhi tim pembebasan. “Jangan hanya janji,” pinta Sahut.

Senada, warga lain, Edy, berharap pejabat berwenang segera merealisasikan ganti rugi kepada masyarakat. “Dengan terungkapnya mafia tanah, kita berharap ganti rugi segera dibayarkan, agar pembangunan tol dapat segera tuntas,” kata Edy.

Terpisah, Lurah Tanjung Mulia Hilir, Hendra mengaku belum mengetahui proses pembayaran, karena itu kewenangan dari panitia tim pembebasan ganti rugi. “Mengenai data masyarakat tidak ada masalah. Tapi soal pembayaran kapan, coba tanya ke BPN,” katanya. (man/fac)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/