26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Capaian Booster Sumut Masih 10 Persen

MEDAN, SUMUTPOS.CO – CAKUPAN vaksinasi dosis tiga atau booster terhadap warga Sumut masih rendah. Hingga kini, cakupannya masih di bawah angka 10 persen dari target sasaran 13.035.792 jiwa.

Padahal, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan bahwasanya jika ingin melakukan mudik pada lebaran Idul Fitri tahun ini, harus diiringi dengan syarat telah mendapatkan vaksin booster. Namun bagi masyarakat yang belum, pemudik dengan vaksin dosis lengkap (I dan II) diwajibkan melampirkan hasil negatif tes antigen, serta pemudik dengan vaksin dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil negatif dari tes PCR.

Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut Teguh Supriyadi menyampaikan, berdasarkan data update vaksinasi Covid-19 pertanggal 26 Maret 2022, total cakupan vaksinasi booster masih sebesar 9,88 persen atau 1.289.674 jiwa. “Cakupan booster masih sudah 9,88 persen dari sasaran atau 1.289.674 jiwa,” ungkapnya, Minggu (27/2).

Teguh menyebutkan, jumlah 1.289.674 jiwa yang sudah booster meliputi 71.287 SDM kesehatan, 157.326 lansia, 210.792 petugas publik, 837.852 masyarakat rentan dan umum, 8.777 remaja, 24 anak serta 3.616 vaksinasi gotong royong. “Kita terus mengimbau dan sosialisasi kepada masyarakat agar mengikuti vaksinasi booster,” katanya.

Menurut Teguh, dari 33 kabupaten/kota di Sumut, secara persentase cakupan tertinggi booster adalah Samosir 32,89 persen (39.156 jiwa), Pakpak Bharat 29,7 persen (13.076 jiwa), Humbahas 23,14 (39.857 jiwa), dan Sibolga 21,54 persen (16.837 jiwa). Sedangkan daerah lainnya masih di bawah 20 persen. “Untuk Medan, cakupan booster sudah 13,38 persen (290.797 jiwa),” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Medan dr Taufik Ririansyah mengatakan, pelaksanaan vaksinasi di Bulan Ramadan belum diwacanakan berjalan atau tidak. Namun, pihaknya akan tetap membuka posko vaksinasi di faskes-faskes yang ada. “Untuk pelaksanaan vaksinasi di lapangan, kita akan melihat situasi dan kondisi. Bagi yang berpuasa kita lihat situasinya nanti. Belum ada rapat khusus memang tentang ini, tapi vaksinasi tidak ditutup,” katanya.

Taufik berpendapat vaksinasi aman bagi orang berpuasa, asalkan dalam kondisi sehat. “Vaksinasi itu dilakukan kepada orang yang sehat, bukan karena dia berpuasa atau tidak berpuasa. Misalnya, tensinya di bawah 180, lolos skrining persyaratan untuk divaksin,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjelaskan perihal puasa dan kaitannya dengan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang diatur dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 yang berbungi, “Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.” Dan “Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).”

Saat ini, ketentuannya juga masih mengacu pada fatwa tersebut. “Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebenarnya sudah menjawab hal ini lewat Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa,” ujar Anwar, Minggu (27/3).

Dia menegaskan, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. “Tidak membatalkan,” tegas Anwar.

Oleh karena itu, MUI merekomendasikan beberapa hal. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat Bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Selain itu pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap umat Islam pada malam hari Bulan Ramadan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

Selain itu, ketentuan vaksinasi saat puasa juga diatur di dalam Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah. Di sana disebutkan, vaksinasi tidak membatalkan puasa. “Vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi,” begitu bunyi salah satu poinnya.

Dituliskan juga bahwa setiap muslim wajib berpartisipasi dalam upaya memutus mata rantai peredaran Covid-19, di antaranya dengan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).

Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi juga mengatakan, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Nadia mengatakan, hal tersebut berdasarkan pada fatwa yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Masyarakat cenderung memilih untuk tidak divaksin karena takut batal puasanya. Jadi kembali lagi kami melibatkan MUI menyampaikan fatwa bahwa ini (saat berpuasa) bisa dilakukan vaksinasi,” kata Nadia. Nadia juga meminta daerah-daerah yang banyak menjadi tujuan mudik untuk mempercepat cakupan vaksinasi Covid-19 hingga mencapai target 70 persen. (jpc)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – CAKUPAN vaksinasi dosis tiga atau booster terhadap warga Sumut masih rendah. Hingga kini, cakupannya masih di bawah angka 10 persen dari target sasaran 13.035.792 jiwa.

Padahal, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan bahwasanya jika ingin melakukan mudik pada lebaran Idul Fitri tahun ini, harus diiringi dengan syarat telah mendapatkan vaksin booster. Namun bagi masyarakat yang belum, pemudik dengan vaksin dosis lengkap (I dan II) diwajibkan melampirkan hasil negatif tes antigen, serta pemudik dengan vaksin dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil negatif dari tes PCR.

Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut Teguh Supriyadi menyampaikan, berdasarkan data update vaksinasi Covid-19 pertanggal 26 Maret 2022, total cakupan vaksinasi booster masih sebesar 9,88 persen atau 1.289.674 jiwa. “Cakupan booster masih sudah 9,88 persen dari sasaran atau 1.289.674 jiwa,” ungkapnya, Minggu (27/2).

Teguh menyebutkan, jumlah 1.289.674 jiwa yang sudah booster meliputi 71.287 SDM kesehatan, 157.326 lansia, 210.792 petugas publik, 837.852 masyarakat rentan dan umum, 8.777 remaja, 24 anak serta 3.616 vaksinasi gotong royong. “Kita terus mengimbau dan sosialisasi kepada masyarakat agar mengikuti vaksinasi booster,” katanya.

Menurut Teguh, dari 33 kabupaten/kota di Sumut, secara persentase cakupan tertinggi booster adalah Samosir 32,89 persen (39.156 jiwa), Pakpak Bharat 29,7 persen (13.076 jiwa), Humbahas 23,14 (39.857 jiwa), dan Sibolga 21,54 persen (16.837 jiwa). Sedangkan daerah lainnya masih di bawah 20 persen. “Untuk Medan, cakupan booster sudah 13,38 persen (290.797 jiwa),” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Medan dr Taufik Ririansyah mengatakan, pelaksanaan vaksinasi di Bulan Ramadan belum diwacanakan berjalan atau tidak. Namun, pihaknya akan tetap membuka posko vaksinasi di faskes-faskes yang ada. “Untuk pelaksanaan vaksinasi di lapangan, kita akan melihat situasi dan kondisi. Bagi yang berpuasa kita lihat situasinya nanti. Belum ada rapat khusus memang tentang ini, tapi vaksinasi tidak ditutup,” katanya.

Taufik berpendapat vaksinasi aman bagi orang berpuasa, asalkan dalam kondisi sehat. “Vaksinasi itu dilakukan kepada orang yang sehat, bukan karena dia berpuasa atau tidak berpuasa. Misalnya, tensinya di bawah 180, lolos skrining persyaratan untuk divaksin,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjelaskan perihal puasa dan kaitannya dengan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang diatur dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 yang berbungi, “Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.” Dan “Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).”

Saat ini, ketentuannya juga masih mengacu pada fatwa tersebut. “Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebenarnya sudah menjawab hal ini lewat Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa,” ujar Anwar, Minggu (27/3).

Dia menegaskan, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. “Tidak membatalkan,” tegas Anwar.

Oleh karena itu, MUI merekomendasikan beberapa hal. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat Bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Selain itu pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap umat Islam pada malam hari Bulan Ramadan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

Selain itu, ketentuan vaksinasi saat puasa juga diatur di dalam Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah. Di sana disebutkan, vaksinasi tidak membatalkan puasa. “Vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi,” begitu bunyi salah satu poinnya.

Dituliskan juga bahwa setiap muslim wajib berpartisipasi dalam upaya memutus mata rantai peredaran Covid-19, di antaranya dengan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).

Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi juga mengatakan, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Nadia mengatakan, hal tersebut berdasarkan pada fatwa yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Masyarakat cenderung memilih untuk tidak divaksin karena takut batal puasanya. Jadi kembali lagi kami melibatkan MUI menyampaikan fatwa bahwa ini (saat berpuasa) bisa dilakukan vaksinasi,” kata Nadia. Nadia juga meminta daerah-daerah yang banyak menjadi tujuan mudik untuk mempercepat cakupan vaksinasi Covid-19 hingga mencapai target 70 persen. (jpc)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/