24 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

DMI Terbitan Aturan Selama Ramadan, Ceramah Pakai Pengeras Suara Dalam

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriah tinggal sepekan lagi. Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla (JK), mengeluarkan seruan melalui surat Nomor 048.D/III/SE/PP-DMI/III/2022. Ada empat poin yang menjadi arahan dalam surat itu, dari pengaturan pengeras suara hingga pembagian zakat fitrah.

Pertama, agar masjid dan musala dimakmurkan untuk ibadah, tetapi harus tetap menerapkan protokol kesehatan (memakai masker, membawa alat ibadah sendiri, berwudu dari rumah). Kebersihan lingkungan masjid dan musala harus dijaga sebaik-baiknya.

Kedua, mengenai penggunaan pengeras suara Seluruh masjid/musala diimbau untuk menggunakan pengeras suara luar hanya untuk azan, ikamah, dan tartil Alquran. Durasinya diatur 5–10 menit sebelum tanda waktu salat tiba. Kemudian, tidak menggunakan pengeras suara luar untuk melakukan zikir/doa para imam salat, tahlilan, puji-pujian, barzanji, nasyid, lagu-lagu religi, dan sejenisnya. “Apabila menghendaki penggunaan pengeras suara, maka hendaknya menggunakan pengeras suara dalam saja,” ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat DMI Jusuf Kalla.

Selain itu, semua bentuk ceramah dan kultum hendaknya menggunakan pengeras suara dalam. Untuk kegiatan tadarus atau tilawatil Quran dengan menggunakan pengeras suara, hendaknya hanya diperuntukkan bagi yang sudah fasih/lancar dan memiliki kemampuan qiraatil Quran yang bagus. Tentunya, dengan tetap memperhatikan batas waktu istirahat (jam tidur) masyarakat.

Takbiran dalam rangka menghidupkan malam Hari Raya Idul Fitri, hendaknya dilakukan serentak oleh DKM/takmir masjid/musala dengan mengatur penggunaan pengeras suara luar sampai batas waktu istirahat (jam tidur) masyarakat (pukul 22.00) dan setelah itu dapat dilanjutkan dengan menggunakan pengeras suara dalam.

Ketiga, sahur on the street, kegiatan buka bersama, takjil di masjid/mushala, takbiran keliling di malam Idul Fitri, dan pelaksanaan shalat Id diimbau untuk dilaksanakan dengan perencanaan sebaik-baiknya, tertib, disiplin/ketat menerapkan protokol kesehatan dan agar tidak menyalakan petasan/mercon selama Bulan Suci Ramadan.

Keempat, pembagian zakat fitrah, zakat mal, Infaq, sedekah, dan bantuan sosial agar dilaksanakan dengan cara menyerahkan langsung ke rumah-rumah fakir miskin, yatim piatu, dan para dhuafa lainnya oleh para petugas DKM/takmir setempat. (jpc)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriah tinggal sepekan lagi. Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla (JK), mengeluarkan seruan melalui surat Nomor 048.D/III/SE/PP-DMI/III/2022. Ada empat poin yang menjadi arahan dalam surat itu, dari pengaturan pengeras suara hingga pembagian zakat fitrah.

Pertama, agar masjid dan musala dimakmurkan untuk ibadah, tetapi harus tetap menerapkan protokol kesehatan (memakai masker, membawa alat ibadah sendiri, berwudu dari rumah). Kebersihan lingkungan masjid dan musala harus dijaga sebaik-baiknya.

Kedua, mengenai penggunaan pengeras suara Seluruh masjid/musala diimbau untuk menggunakan pengeras suara luar hanya untuk azan, ikamah, dan tartil Alquran. Durasinya diatur 5–10 menit sebelum tanda waktu salat tiba. Kemudian, tidak menggunakan pengeras suara luar untuk melakukan zikir/doa para imam salat, tahlilan, puji-pujian, barzanji, nasyid, lagu-lagu religi, dan sejenisnya. “Apabila menghendaki penggunaan pengeras suara, maka hendaknya menggunakan pengeras suara dalam saja,” ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat DMI Jusuf Kalla.

Selain itu, semua bentuk ceramah dan kultum hendaknya menggunakan pengeras suara dalam. Untuk kegiatan tadarus atau tilawatil Quran dengan menggunakan pengeras suara, hendaknya hanya diperuntukkan bagi yang sudah fasih/lancar dan memiliki kemampuan qiraatil Quran yang bagus. Tentunya, dengan tetap memperhatikan batas waktu istirahat (jam tidur) masyarakat.

Takbiran dalam rangka menghidupkan malam Hari Raya Idul Fitri, hendaknya dilakukan serentak oleh DKM/takmir masjid/musala dengan mengatur penggunaan pengeras suara luar sampai batas waktu istirahat (jam tidur) masyarakat (pukul 22.00) dan setelah itu dapat dilanjutkan dengan menggunakan pengeras suara dalam.

Ketiga, sahur on the street, kegiatan buka bersama, takjil di masjid/mushala, takbiran keliling di malam Idul Fitri, dan pelaksanaan shalat Id diimbau untuk dilaksanakan dengan perencanaan sebaik-baiknya, tertib, disiplin/ketat menerapkan protokol kesehatan dan agar tidak menyalakan petasan/mercon selama Bulan Suci Ramadan.

Keempat, pembagian zakat fitrah, zakat mal, Infaq, sedekah, dan bantuan sosial agar dilaksanakan dengan cara menyerahkan langsung ke rumah-rumah fakir miskin, yatim piatu, dan para dhuafa lainnya oleh para petugas DKM/takmir setempat. (jpc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/