32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Hak Anak Harus Diutamakan

Medan- Kota Layak Anak (KLA) merupakan sistem pembangunan suatu wilayah adminstrasi yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha.

Dalam rangka memenuhi hak anak terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan melalui penagustamaan hak anak (PUHA).

Hal tersebut dikatakan Wali Kota Medan diwakili Kepala Badan PP dan KB Kota Medan, Abdul Muluk Dalimunthe SH dalam sosialisasi KLA di Hotel Asean Internasional Jalan Adam Malik Medan, Jumat (27/5).
Muluk mengatakan, kewajiban dan hak anak harus dipentingkan sejak dini, sehingga Kota Medan dapat menjadi contoh bagi kabupaten/kota lainnya di Sumut. “Ini sudah menjadi target pemerintah dan seluruh elemen masyarakat untuk mementingkan kewajiban dan hak anak,” ujar Muluk.

Tujuan umum dari KLA tersebut, lanjut Muluk, mengarah pada transformasi konvensi PBB tentang hak anak dari kerangka hukum kedalam defenisi, strategi, dan intervensi pembangunan seperti kebijakan, kelembagaan, program dan kegiatan yang peduli anak.

“Tujuan kita bagaimana mentransformasikan hak anak demi kelangusngan masa depan mereka,” katanya.
Sementara itu Ketua KPAID Provinsi Sumut, M Zahrin Piliang mengatakan, prinsip KLA ditekankan pada non-diskrimanasi, menghentikan eksploitasi anak, dan kekerasan dalam anak. “Banyak sekali di lapangan kita lihat kecurangan yang dialami anak. Ini harus menjadi tanggung jawan kita bersama,” ujar Zahrin.(her)

Medan- Kota Layak Anak (KLA) merupakan sistem pembangunan suatu wilayah adminstrasi yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha.

Dalam rangka memenuhi hak anak terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan melalui penagustamaan hak anak (PUHA).

Hal tersebut dikatakan Wali Kota Medan diwakili Kepala Badan PP dan KB Kota Medan, Abdul Muluk Dalimunthe SH dalam sosialisasi KLA di Hotel Asean Internasional Jalan Adam Malik Medan, Jumat (27/5).
Muluk mengatakan, kewajiban dan hak anak harus dipentingkan sejak dini, sehingga Kota Medan dapat menjadi contoh bagi kabupaten/kota lainnya di Sumut. “Ini sudah menjadi target pemerintah dan seluruh elemen masyarakat untuk mementingkan kewajiban dan hak anak,” ujar Muluk.

Tujuan umum dari KLA tersebut, lanjut Muluk, mengarah pada transformasi konvensi PBB tentang hak anak dari kerangka hukum kedalam defenisi, strategi, dan intervensi pembangunan seperti kebijakan, kelembagaan, program dan kegiatan yang peduli anak.

“Tujuan kita bagaimana mentransformasikan hak anak demi kelangusngan masa depan mereka,” katanya.
Sementara itu Ketua KPAID Provinsi Sumut, M Zahrin Piliang mengatakan, prinsip KLA ditekankan pada non-diskrimanasi, menghentikan eksploitasi anak, dan kekerasan dalam anak. “Banyak sekali di lapangan kita lihat kecurangan yang dialami anak. Ini harus menjadi tanggung jawan kita bersama,” ujar Zahrin.(her)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/