MEDAN- Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Syampurno Pohan tidak mengetahui dan tidak paham atas persoalan ganti rugi lahan Jembatan Layang (fly over) Jamin Ginting. Itu terungkap saat wartawan Sumut Pos mengkonfirmasikan persoalan tersebut kepada Syampurno Pohan di Balai Kota Medan, Rabu (25/5) lalu.
Saat itu, pria berbadan tambun ini hanya mengalihkan pertanyaan kepada bawahannya yakni, Thomas Sinuhadji. “Ke Thomas saja ya. Dia yang paham soal itu,” jawabnya. Terkait hal itu, beberapa waktu lalu Kepala Tim Pembebasan Lahan Fly Over Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan Thomas Sinuhaji kepada Sumut Pos menjelaskan, pembebasan lahan Fly Over Jamin Ginting masih terkendala biaya.
Di mana, dana sebesar Rp15 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk pembayaran ganti rugi lahan tahap III belum cair hingga kini. Padahal seharusnya, pembayaran ganti rugi lahan tahap III tersebut mestinya dilaksanakan pada Februari 2011 lalu.
“Persoalannya diperlambat di Dinas Bina Marga Sumut. Tim Bina Marga Sumut berdalih, persyaratan-persyaratannya belum lengkap. Padahal, kami pikir semuanya sudah lengkap,” ujarnya.
Thomas sempat berdalih, timnya akan mengupayakan agar dana Rp15 miliar itu bisa dicairkan pada pekan depan. Sehingga pembayaran terhadap 73 persil lahan warga bisa segera terselesaikan.
“Saat ini sudah 57 persil, tinggal 73 persil lagi. Kita upayakan minggu depan sudah cair dan langsung kita bayarkan kepada warga yang berhak menerima ganti rugi itu,” ungkapnya. Lebih lanjut Thomas menjelaskan, tahap I dan II yang telah dilakukan di 2010 lalu, dana yang telah disalurkan sebesar Rp10 miliar. (ari)