25.9 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Jaksa Kembalikan BAP Master Plan

MEDAN- Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dugaan tindak pidana korupsi dana APBD Kota Medan tahun 2006 atas pekerjaan penyusunan master plan Kota Medan 2016, dikembalikan Kejatisu ke Polda Sumut. Pasalnya, Kejatisu menilai masih ada kekurangan dalam BAP tersebut yang harus dilengkapi.

“Memang ada penyidik Poldasu mengirimkan BAP master plan itu. Tapi sudah dikembalikan lagi ke penyidik Poldasu. Karena masih ada kekurangan di dalam BAP tersebut,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Edi Irsan Kurniawan Tarigan SH kepada wartawan, Jumat (27/5). Namun, Edi mengaku belum mengetahui apa-apa saja yang kurang dalam BAP tersebut. “Kita belum tahu apa petunjuknya. Karena itu wewenang jaksa yang tidak bisa di ekspos. Paling untuk mengetahui kekurangan bukti petunjuk dalam BAP tersebut, penyidik jaksa dan penyidik kepolisian harus koordinasi,” tegas Edi.(rud)

MEDAN- Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dugaan tindak pidana korupsi dana APBD Kota Medan tahun 2006 atas pekerjaan penyusunan master plan Kota Medan 2016, dikembalikan Kejatisu ke Polda Sumut. Pasalnya, Kejatisu menilai masih ada kekurangan dalam BAP tersebut yang harus dilengkapi.

“Memang ada penyidik Poldasu mengirimkan BAP master plan itu. Tapi sudah dikembalikan lagi ke penyidik Poldasu. Karena masih ada kekurangan di dalam BAP tersebut,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Edi Irsan Kurniawan Tarigan SH kepada wartawan, Jumat (27/5). Namun, Edi mengaku belum mengetahui apa-apa saja yang kurang dalam BAP tersebut. “Kita belum tahu apa petunjuknya. Karena itu wewenang jaksa yang tidak bisa di ekspos. Paling untuk mengetahui kekurangan bukti petunjuk dalam BAP tersebut, penyidik jaksa dan penyidik kepolisian harus koordinasi,” tegas Edi.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/