Dugaan Korupsi Bansos Rp11,2 m di Pemko Medan
MEDAN- Dugaan Penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) diduga melibatkan para kepala daerah. Sama seperti dugaan korupsi bansos di Pemerintah Provinsi Sumatera yang melibatkan gubernur nonaktif Syamsul Arifin, dugaan korupsi bansos Rp11,2 miliar di Pemko Medan diduga melibatkan pemimpin di pemerintahan kota.
“Ya, kita masih bekerja untuk mengungkapnya. Seperti yang terjadi di Pemvrosu, dugaan korupsi bansos melibatkan mantan gubernur. Nah kita juga akan mengungkap hal yang sama di Pemko Medan,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Raja Nofrizal, Jumat (27/5).
Ditemui di kantornya di Jalan Adinegoro Medan, Raja menegaskan pihaknya terus mengusut dugaan proposal fiktif Tahun 2010 lalu, terhadap 22 penerima hibah. Raja kembali menegaskan, saat ini tim Kejari membedah dan meneliti satu-persatu penyaluran bansos yang diduga diselewengkan. Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk kepada elemen masyarakat dan organisasi.
“Kita sudah meminta sejumlah keterangan dari Bagian Agama dan Pendidikan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Medan. Kita juga mengamankan beberapa bundelan data menyangkut penyaluran dana tersebut,” ujar Raja Nofrizal.
Sebelumnya Intel Kejari Medan, melakukan penggeledahan di Sekretariat Daerah (Setda), Pemko Medan pada Bagian Agama dan Pendidikan. Di dua ruangan di bagian tersebut, pihak Kejari Medan menyita ratusan berkas untuk diselidiki. Berkas yang disita berupa berkas hibah Pemko Medan terhadap beberapa lembaga di tahun 2010 lalu.
Dari hasil penyelidikan Kejari Medan, bantuan Pemko Medan kepada penerima yang sampai saat ini yang belum ada Surat Pertanggungjawabannya adalah Bantuan Sosial (Bansos) kepada Forkala Kota Medan sebesar Rp350.000.000 dan Bantuan Sosial (Bansos) kepada Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi) Kota Medan sebesar Rp250.000.000.
Dugaan korupsi bansos di Pemko Medan yang berkembang akhir-akhir ini, membuat Wali Kota Medan Rahudman Harahap angkat suara. Orang nomor satu di Medan ini menyatakan, dana Bansos yang dikeluarkan Pemko Medan terhadap 22 penerima hibah senilai Rp11,261 miliar lebih tersebut, sudah sesuai dan tepat sasaran.
“Kita juga tidak sembarangan memberi bantuan, harus dengan persyaratan yang lengkap dengan proses verifikasi. Jadi, tidak seperti yang diberitakan,” ungkap pria berkumis tebal ini.
Rahudman bertanya, apakah memang sudah ada pihak Pemko Medan yang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Saat diberitahu bahwa telah ada puluhan penerima hibah yang dimintai keterangan, Rahudman kembali bertanya, apakah sudah ada pihak Pemko Medan yang dipanggil Kejari. “Oke kalau memang sudah ada yang dipanggil, tapi siapa pihak Pemko yang sudah dipanggil kejaksaan. Saya saja belum ada laporan pemanggilan dari Kejari,” tegasnya.
Sembari bercerita mengenai hal itu, Rahudman sempat nyeletuk dan menyatakan, pemberian dana hibah atau bansos di Pemko Medan tidak sama dengan di Pemprovsu. “Janganlah sama kan di Pemprovsu sama di Pemko. Kalau di Pemko semuanya harus dicek secara benar. Kalau di Pemprovsu, misalnya yang harus diterima sekian, (misal Rp500 juta, Red) nyatanya yang diterima cuma sekian (misal Rp50 juta, Red),” ungkapnya.(ari/rud)