22.8 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Polisi Terus Dalami Kasus Drainase

Dugaan Korupsi di Dinas Bina Marga

MEDAN- Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek drainase Dinas Bina Marga Medan, dengan melakukan pengumpulan bukti-bukti dan keterangan (Pulbaket). Penyidik mengaku kesulitan melakukan penelitian di 498 titik di 21 kecamatan se-Kota Medan yang dikerjakan pada proyek pekerjaan program normalisasi/pemeliharaan saluran draninase/gorong-gorong yang anggarannya bersumber dari P-APBD Kota Medan TA 2009 sebesar Rp38.810.760.150.

“Kita memang kesulitan dengan banyaknya titik yang dikerjakan mencapai 498 titik. Namun, kita tidak akan diam, penyelidikannya tetap kita dalami dengan mengumpulkan bukti-bukti lain dan keterangan sebagai pendukung,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Raden Heru Prakoso, Jumat (27/5).

Dijelaskannya, seluruh berkas untuk satu perkara saja sangat tebal, jadi untuk mempelajari seluruh dokumen tersebut kita membutuhkan waktu yang sangat lama. “Sementara, untuk drainase kita masih lidik, tetapi kasus tersebut akan tetap kita dalami penyelidikannya,” ucapnya.

Sementara, lanjut Heru, untuk pengadaan alat berat, tim penyidik akan berangkat ke Jakarta untuk menyelidiki ketiga saksi yang akan diperiksa tersebut, di antaranya dua merupakan saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) Jakarta dan satu lagi yang merupakan seorang pengusaha dari PT Cahaya Buana Baru yang berada di Jakarta. “Itu dilakukan untuk menguatkan bukti-bukti terhadap tersangkanya, “ cetusnya.
Sebelumnya, Penyidik Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan alat-alat berat pada Dinas Bina Marga Kota Medan TA 2009 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar.

“Untuk proyek pengadaan alat-alat berat di Dinas Bina Marga Kota Medan, penyidik Tipikor telah menetapkan tiga orang tersangka. Sampai saat ini, kasusnya masih dalam penyidikan, sehingga tidak tertutup kemungkinan tersangkanya bisa bertambah,” jelas Raden Heru Prakoso.

Diterangkan Heru, ketiga tersangka berinisial Ir S, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan EZS sebagai Panitia Pengadaan. Sebanyak 19 orang saksi pegawai dinas Bina Marga Kota Medan, tiga rekanan dan lima agen/pabrikan telah dimintai keterangan.

Dalam praktik korupsi ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal (3) jo Pasal (9) UU RI No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke satu E jo pasal 56 KUHP.

Untuk mengungkap kasus dugaan korupsi Dinas Bina Marga Medan tersebut, Polda Sumut terpaksa menyita barang bukti berupa dokumen dari sembilan perusahaan (rekanan) terkait pelaksanaan proyek. Sebab diketahui, proyek tersebut dibagi menjadi 495 paket yang terletak di 21 kecamatan dengan pagu sebesar Rp38.810.760.150. Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen seperti foto copy surat perjanjian kontrak, surat pengangkatan KPA, PPTK, dan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.

Dalam pengerjaan proyek yang dilakukan secara penunjukan langsung (PL), penyidik menemukan adanya keterlibatan sembilan perusahaan dalam pengerjaan proyek tersebut. Kesembilannya adalah, CV Rahmat Abadi, CV Mustika Cemerlang, CV Rifki Faldo Abadi, CV Surya Gemilang, CV Mitra Anugrah, CV Rahmat, CV Wiraspati Kencana, CV Sumber Rezeki dan UD Perdana.

Tujuh subjek yang telah diwawancara secara tertulis oleh penyidik adalah Dr Ir Gindo Maraganti Hasibuan, MM selaku (mantan) Kadis Bina Marga, Ahmad Buhari Siregar, ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ir Utuh Januar Sitompul, Mardian Habibi Gultom, ST, Suwito, Gindo Purba, ketiganya selaku pejabat Teknis Kegiatan (PPTK), dan Eddy Zalman Saputra ST MT selaku Ketua Panitia Pemilihan Langsung (PL).(adl)

Dugaan Korupsi di Dinas Bina Marga

MEDAN- Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek drainase Dinas Bina Marga Medan, dengan melakukan pengumpulan bukti-bukti dan keterangan (Pulbaket). Penyidik mengaku kesulitan melakukan penelitian di 498 titik di 21 kecamatan se-Kota Medan yang dikerjakan pada proyek pekerjaan program normalisasi/pemeliharaan saluran draninase/gorong-gorong yang anggarannya bersumber dari P-APBD Kota Medan TA 2009 sebesar Rp38.810.760.150.

“Kita memang kesulitan dengan banyaknya titik yang dikerjakan mencapai 498 titik. Namun, kita tidak akan diam, penyelidikannya tetap kita dalami dengan mengumpulkan bukti-bukti lain dan keterangan sebagai pendukung,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Raden Heru Prakoso, Jumat (27/5).

Dijelaskannya, seluruh berkas untuk satu perkara saja sangat tebal, jadi untuk mempelajari seluruh dokumen tersebut kita membutuhkan waktu yang sangat lama. “Sementara, untuk drainase kita masih lidik, tetapi kasus tersebut akan tetap kita dalami penyelidikannya,” ucapnya.

Sementara, lanjut Heru, untuk pengadaan alat berat, tim penyidik akan berangkat ke Jakarta untuk menyelidiki ketiga saksi yang akan diperiksa tersebut, di antaranya dua merupakan saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) Jakarta dan satu lagi yang merupakan seorang pengusaha dari PT Cahaya Buana Baru yang berada di Jakarta. “Itu dilakukan untuk menguatkan bukti-bukti terhadap tersangkanya, “ cetusnya.
Sebelumnya, Penyidik Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan alat-alat berat pada Dinas Bina Marga Kota Medan TA 2009 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar.

“Untuk proyek pengadaan alat-alat berat di Dinas Bina Marga Kota Medan, penyidik Tipikor telah menetapkan tiga orang tersangka. Sampai saat ini, kasusnya masih dalam penyidikan, sehingga tidak tertutup kemungkinan tersangkanya bisa bertambah,” jelas Raden Heru Prakoso.

Diterangkan Heru, ketiga tersangka berinisial Ir S, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan EZS sebagai Panitia Pengadaan. Sebanyak 19 orang saksi pegawai dinas Bina Marga Kota Medan, tiga rekanan dan lima agen/pabrikan telah dimintai keterangan.

Dalam praktik korupsi ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal (3) jo Pasal (9) UU RI No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke satu E jo pasal 56 KUHP.

Untuk mengungkap kasus dugaan korupsi Dinas Bina Marga Medan tersebut, Polda Sumut terpaksa menyita barang bukti berupa dokumen dari sembilan perusahaan (rekanan) terkait pelaksanaan proyek. Sebab diketahui, proyek tersebut dibagi menjadi 495 paket yang terletak di 21 kecamatan dengan pagu sebesar Rp38.810.760.150. Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen seperti foto copy surat perjanjian kontrak, surat pengangkatan KPA, PPTK, dan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.

Dalam pengerjaan proyek yang dilakukan secara penunjukan langsung (PL), penyidik menemukan adanya keterlibatan sembilan perusahaan dalam pengerjaan proyek tersebut. Kesembilannya adalah, CV Rahmat Abadi, CV Mustika Cemerlang, CV Rifki Faldo Abadi, CV Surya Gemilang, CV Mitra Anugrah, CV Rahmat, CV Wiraspati Kencana, CV Sumber Rezeki dan UD Perdana.

Tujuh subjek yang telah diwawancara secara tertulis oleh penyidik adalah Dr Ir Gindo Maraganti Hasibuan, MM selaku (mantan) Kadis Bina Marga, Ahmad Buhari Siregar, ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ir Utuh Januar Sitompul, Mardian Habibi Gultom, ST, Suwito, Gindo Purba, ketiganya selaku pejabat Teknis Kegiatan (PPTK), dan Eddy Zalman Saputra ST MT selaku Ketua Panitia Pemilihan Langsung (PL).(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/