34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Hari Ini Vonis, Gatot Pasrah Putusan Hakim

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
SIDANG GATOT_Terdakwa mantan Gubernur Sumut Gatot pujonugroho mendengar dakwaan jaksa penuntut umu (JPU) di Pengadilan negeri Medan, Senin (13/2) atas kasus dugaan suap interplasi anggota DPRD Sumut sebesar Rp61 Milliar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Vonis kasus dugaan suap uang ketok DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, dengan terdakwa mantan Gubsu Gatot Pudjonugroho akan dibacakan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (9/3) hari ini. Lantas apa reaksi Gatot?

Saat ditemui di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan, kemarin (8/3), Gatot terlihat santai mengenakan kaos berkerah bewarna biru dongker, dengan kancing 2 di atas terbuka. Gatot mengajak wartawan untuk duduk di kantin tempat ruang besuk Lapas Tanjung Gusta.

Gatot bercerita tentang keseharian dirinya berada di dalam lapas. Gatot meminta beberapa percakapan tak ditulis demi kenyamanan dirinya. “Sebagian of the record ya. Kan masih dugaan-dugaan saya saja,” katanya sambil tersenyum.

Gatot mengatakan, kegiatannya dalam Lapas diisi dengan berolahraga badminton. Setelah maghrib, dia kerap mendengarkan ceramah-ceramah keagamaan. Ditanya tentang persiapannya menghadapi vonis, Gatot pasrah apapun hasilnya nanti. “Ya, gimana ya. Saya pasrah saja. Kita serahkan semua sama hakim dan Tuhan,” curhatnya.

Pria yang kerap disapa Pak Gatot oleh penghuni lapas tak sungkan menegur pengunjung lapas yang datang. “Kalau orang menegur saya, ya saya tegur kembali. Yang menegur kadang saya tidak kenal,” tutupnya.

Sebelumnya, Gatot Pujo Nugroho dituntut Jaksa Wawan 3 tahun penjara denda sebesar Rp 250 juta subsider 8 bulan kurungan, di Pengadilan Negeri Medan. Dia dinilai menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 senilai Rp 61,8 miliar.

Menurut jaksa, Gatot dinilai melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (cr-7)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
SIDANG GATOT_Terdakwa mantan Gubernur Sumut Gatot pujonugroho mendengar dakwaan jaksa penuntut umu (JPU) di Pengadilan negeri Medan, Senin (13/2) atas kasus dugaan suap interplasi anggota DPRD Sumut sebesar Rp61 Milliar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Vonis kasus dugaan suap uang ketok DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, dengan terdakwa mantan Gubsu Gatot Pudjonugroho akan dibacakan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (9/3) hari ini. Lantas apa reaksi Gatot?

Saat ditemui di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan, kemarin (8/3), Gatot terlihat santai mengenakan kaos berkerah bewarna biru dongker, dengan kancing 2 di atas terbuka. Gatot mengajak wartawan untuk duduk di kantin tempat ruang besuk Lapas Tanjung Gusta.

Gatot bercerita tentang keseharian dirinya berada di dalam lapas. Gatot meminta beberapa percakapan tak ditulis demi kenyamanan dirinya. “Sebagian of the record ya. Kan masih dugaan-dugaan saya saja,” katanya sambil tersenyum.

Gatot mengatakan, kegiatannya dalam Lapas diisi dengan berolahraga badminton. Setelah maghrib, dia kerap mendengarkan ceramah-ceramah keagamaan. Ditanya tentang persiapannya menghadapi vonis, Gatot pasrah apapun hasilnya nanti. “Ya, gimana ya. Saya pasrah saja. Kita serahkan semua sama hakim dan Tuhan,” curhatnya.

Pria yang kerap disapa Pak Gatot oleh penghuni lapas tak sungkan menegur pengunjung lapas yang datang. “Kalau orang menegur saya, ya saya tegur kembali. Yang menegur kadang saya tidak kenal,” tutupnya.

Sebelumnya, Gatot Pujo Nugroho dituntut Jaksa Wawan 3 tahun penjara denda sebesar Rp 250 juta subsider 8 bulan kurungan, di Pengadilan Negeri Medan. Dia dinilai menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 senilai Rp 61,8 miliar.

Menurut jaksa, Gatot dinilai melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (cr-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/