30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Buang Sampah Sembarangan, Maksimal Denda Rp50 juta

DANIL SIREGAR/SUMUT POS  SAMPAH: Pekerja dari Dinas Kebersihan Kota Medan berusaha membersihkan sampah yang berserakan di kawasan Jalan Sudriman Medan.
DANIL SIREGAR/SUMUT POS
SAMPAH: Pekerja dari Dinas Kebersihan Kota Medan berusaha membersihkan sampah yang berserakan di kawasan Jalan Sudriman Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO — Dinas Kebersiahan bersama Pantia Khusus (Pansus) akhirnya merampungkan pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang persampahan di ruang badan anggaran (banggar) DPRD Medan, Selasa (26/5) sore.

Kedua belah pihak tetap pada pendiriannya yakni memberlakukan denda kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan sebesar Rp10 juta.

Kepala Dinas Kebersihan Medan, Sutan Endar Lubis mengatakan diberlakukannya denda kepada masyrakat yang membuang sampah sembarangan hanya untuk menakut-nakuti masyarakat atau memberikan shock terapi. “Niatnya hanya ingin membuat masyarakat tidak buang sampah sembarangan. Jadi, kita harapkan masyarakat saling lapor terkait sampah ini,”ujar Endar.

Ketua Pansus Persampahan, Sahat Marulitua Tarigan mengatakan pengaturan atau diberlakukannya denda sebesar Rp10 juta bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan sangat perlu dilakukan.Sebab, masyarakat perlu diberikan aturan tegas sehingga tidak berbuat melanggar aturan .

Dijelaskannya, dalam bab XVI, tentang ketentuan pidana, pasal 35 ayat (1) bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp10 Juta.

Sedangkan, untuk kategori badan atau organisasi, denda mencapai Rp 50 juta dengan masa kurungan 6 bulan.

Hasil akhir pembahasan Pansus persampahan, lanjut dia, akan diserahkan kepada seluruh fraksi yang ada untuk ditindaklanjuti guna memberikan pandangan umum didalam agenda sidang paripurna.

“30 Mei nanti akan ada rapat banmus (badan musyawarah), nanti akan kita jadwalkan untuk sidang paripurna pengesahan ranperda Juni mendatang,”jelasnya.(dik/ram)

DANIL SIREGAR/SUMUT POS  SAMPAH: Pekerja dari Dinas Kebersihan Kota Medan berusaha membersihkan sampah yang berserakan di kawasan Jalan Sudriman Medan.
DANIL SIREGAR/SUMUT POS
SAMPAH: Pekerja dari Dinas Kebersihan Kota Medan berusaha membersihkan sampah yang berserakan di kawasan Jalan Sudriman Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO — Dinas Kebersiahan bersama Pantia Khusus (Pansus) akhirnya merampungkan pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang persampahan di ruang badan anggaran (banggar) DPRD Medan, Selasa (26/5) sore.

Kedua belah pihak tetap pada pendiriannya yakni memberlakukan denda kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan sebesar Rp10 juta.

Kepala Dinas Kebersihan Medan, Sutan Endar Lubis mengatakan diberlakukannya denda kepada masyrakat yang membuang sampah sembarangan hanya untuk menakut-nakuti masyarakat atau memberikan shock terapi. “Niatnya hanya ingin membuat masyarakat tidak buang sampah sembarangan. Jadi, kita harapkan masyarakat saling lapor terkait sampah ini,”ujar Endar.

Ketua Pansus Persampahan, Sahat Marulitua Tarigan mengatakan pengaturan atau diberlakukannya denda sebesar Rp10 juta bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan sangat perlu dilakukan.Sebab, masyarakat perlu diberikan aturan tegas sehingga tidak berbuat melanggar aturan .

Dijelaskannya, dalam bab XVI, tentang ketentuan pidana, pasal 35 ayat (1) bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp10 Juta.

Sedangkan, untuk kategori badan atau organisasi, denda mencapai Rp 50 juta dengan masa kurungan 6 bulan.

Hasil akhir pembahasan Pansus persampahan, lanjut dia, akan diserahkan kepada seluruh fraksi yang ada untuk ditindaklanjuti guna memberikan pandangan umum didalam agenda sidang paripurna.

“30 Mei nanti akan ada rapat banmus (badan musyawarah), nanti akan kita jadwalkan untuk sidang paripurna pengesahan ranperda Juni mendatang,”jelasnya.(dik/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/