MEDAN, SUMUTPOS.CO-Dinas Perhubungan (Dishub) Medan belum juga melakukan tindakan meski aktivitas muatan truk untuk pembangunan Podomoro yang mengganggu kenyamanan masyarakat, khususnya para pengguna jalan. Truk pengangkut tanah ke proyek tersebut menimbulkan debu, bila hujan ceceran tanah dari truk tersebut menyebabkan becek dan kotor.
Anggota Komisi D DPRD Medan, Muhammad Nasir menilai Dishub Medan lemah dalam melakukan pengawasan. Padahal, persoalan ini sudah pernah disampaikan pada saat rapat evaluasi triwulan I beberapa waktu lalu. “Dishub Medan memang tidak mampu bersikap tegas,” ujarnya kepada Sumut Pos diruang Fraksi PKS DPRD Medan, Rabu (27/5).
Ketua Fraksi PKS DPRD Medan itu menambahkan, aktivitas kendaraan truk bermuatan tanah di siang hari banyak menimbulkan efek samping khususnya polusi udara.”Suhu udara disiang hari selalu tinggi sehingga tanah bekas galian berubah menjadi abu dan dapat mengganggu kesehatan masyarakat luas,” ujarnya.
Harusnya, lanjut Nasir, aktivitas keluar masuknya truk bermuatan tanah bekas galian dilakukan malam hari sehingga tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.”Coba lihat kawasan Podomoro saat ini, pasti penuh debu. Kalau sudah hujan, berubah menjadi becek,” bilangnya.
Untuk itu, Nasir meminta agar Dishub Medan segera melakukan tindakan tegas dan memberikan sanksi kepada podomoro. “Tinggal bagaimana Dishub berkoordinasi dengan pihak Sat Lantas Polresta Medan untuk melakukan penilangan kendaraan bermuatan berat yang beraktifitas disiang hari,” jelasnya.
Kepala Dishub Medan, Renward Parapat mengatakan, dirinya akan bertemu dengan Satlantas Polretas Medan untuk membahas mengenai rencana penindakan kepada truk berkapasitas tinggi bermuatan tanah pada proyek pembangunan podomoro,” ujarnya ketika dihubungi secara terpisah.
Sebab, sesuai dengan izin yang dikeluarkannya, bahwa aktifitas truk bermuatan berat hanya boleh beraktifitas pada malam hari. “Dishub Meda tidak bisa sendirian melakukan penertiban karena memerlukan bantuan dari aparat kepolisian yang dapat melakukan penilangan. Secepatnya akan kita lakukan penindakan, karena podomoro sudah melanggar izin yang telah diberikan sebelumnya,” ujar Renward berjanji.
Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Medan, Arif Tri Nugroho menambahkan, untuk pengawasan aktivitas kendaraan alat berat pada pembangunan Podomoro di siang hari dilakukan oleh Dishub Medan.”Kalau itu sudah masuk analisis dampak lalu lintas, makanya pengawasan dilakukan oleh Dishub Medan,” ujar Arif
Pantauan Sumut Pos, truk bertonasi tinggi yang mengangkut tanah galian basement Podomoro masih beraktivitas seperti biasa. Bahkan, satu unit truk dengan bebas parkir di Jalan Guru Patimpus tanpa mendapatakan teguran baik dari Dishub Medan maupun aparat kepolisian. (dik/ila)