29 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Pemko Diminta Cabut SK Pemberhentian 3 Direksi PD Pasar, Segera Aktifkan Kembali Rusdi Sinuraya

KETERANGAN: Resmi Basri SH MHum (Baju Putih) didampingi Arselan Mora SH (Batik) saat memberikan keterangan.
KETERANGAN: Resmi Basri SH MHum (Baju Putih) didampingi Arselan Mora SH (Batik) saat memberikan keterangan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution diminta segera mencabut kebijakan tentang pemberhentian 3 direksi di jajaran PD Pasar Kota Medan. Ini sebagaimana hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Medan pada Selasa, 19 Mei 2020 lalu yang diketuai majelis Hakim Jimmy Claus Pardede dan Selvie Ruthyarodh serta Effriandy sebagai hakim anggotan

“Kita mengimbau agar Pemko Medan, dalam hal ini Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution mematuhi amar keputusan PTUN Medan dan mengembalikan kedudukan dan jabatan Rusdi Sinuraya sebagai Dirut PD Pasar dan dua direksi lainnya,” kata Kuasa Hukum PD Pasar Kota Medan, H Refman Basri SH MHum di kantor pengacara H Refman Basri SH dan rekan di Jalan Kejaksaan Medan.

Berdasarkan putusan tersebut, kata Refman, PTUN Medan telah membatalkan SK pemberhentian Rusdi Sinuraya selaku Direktur Utama PD Pasar Kota Medan dan Direktur Operasional Yohny Anwar serta Direktur Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Arifin Rambe di perusahaan daerah milik Pemko Medan tersebut.

Diterangkannya, dalam putusan itu, Ketua Majelis Hakim PTUN Medan mengabulkan gugatan pengugat untuk seluruhnya dengan membatalkan keputusan Plt Walikota Medan No.821.2/43.K/2020 tentang pemberhentian Direktur Utama, Direktur Operasional dan Direktur Pengembangan dan SDM Perusahan Daerah Pasar Kota Medan tertanggal 16 Januari 2020 atas nama Rusdi Sinuraya, Yohni Anwar dan Arifin Rambe.

Untuk itu, kata Refman Basri yang didampingi rekannya Arselan Mora SH meminta agar Plt Walikota Medan mau menaati hukum dengan melaksanakan kewajibanya untuk mencabut keputusan pemberhentian tersebut.

“Agar mengembalikan jabatan dan kedudukan 3 Direksi PD Pasar Kota Medan tersebut,” tuturnya.

Menurut Refman, sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan majelis hakim, bahwa para penggugat tidak terbukti melanggar ketentuan yang diatur pada pasal 21 huruf e Perda Kota Medan No.10 Tahun 2014 Tentang Perusahan Daerah Pasar Kota Medan.

Dijelaskan Refman, dengan adanya putusan PTUN ini Plt Dirut Pasar Kota Medan saat ini, Nasib S.Sos MSi sudah tidak memiliki kewenangan dalam hal pengembangan serta tindakan lainnya menyangkut PD Pasar Kota Medan.

“Dengan keputusan PTUN tersebut, berarti sekarang tidak sah melakukan operasional perusahaan, tidak sah melakukan percobaan kutipan dana lain, tidak sah mengambil uang,” tegas Refman.

Kata dia, berkenaan dengan keluarnya putusan dari PTUN yang mengabulkan semua gugatan, penggugat juga telah memohon perlindungan hukum ke Kejaksaan Tinggi Sumut dan Poldasu.

“Kita berharap Plt Wali Kota taat hukum. Tidak ada salahnya kalau kita mundur selangkah untuk kemajuan PD Pasar dengan menjalankan keputusan PTUN Medan,” pungkasnya. (map-1/ila)

KETERANGAN: Resmi Basri SH MHum (Baju Putih) didampingi Arselan Mora SH (Batik) saat memberikan keterangan.
KETERANGAN: Resmi Basri SH MHum (Baju Putih) didampingi Arselan Mora SH (Batik) saat memberikan keterangan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution diminta segera mencabut kebijakan tentang pemberhentian 3 direksi di jajaran PD Pasar Kota Medan. Ini sebagaimana hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Medan pada Selasa, 19 Mei 2020 lalu yang diketuai majelis Hakim Jimmy Claus Pardede dan Selvie Ruthyarodh serta Effriandy sebagai hakim anggotan

“Kita mengimbau agar Pemko Medan, dalam hal ini Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution mematuhi amar keputusan PTUN Medan dan mengembalikan kedudukan dan jabatan Rusdi Sinuraya sebagai Dirut PD Pasar dan dua direksi lainnya,” kata Kuasa Hukum PD Pasar Kota Medan, H Refman Basri SH MHum di kantor pengacara H Refman Basri SH dan rekan di Jalan Kejaksaan Medan.

Berdasarkan putusan tersebut, kata Refman, PTUN Medan telah membatalkan SK pemberhentian Rusdi Sinuraya selaku Direktur Utama PD Pasar Kota Medan dan Direktur Operasional Yohny Anwar serta Direktur Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Arifin Rambe di perusahaan daerah milik Pemko Medan tersebut.

Diterangkannya, dalam putusan itu, Ketua Majelis Hakim PTUN Medan mengabulkan gugatan pengugat untuk seluruhnya dengan membatalkan keputusan Plt Walikota Medan No.821.2/43.K/2020 tentang pemberhentian Direktur Utama, Direktur Operasional dan Direktur Pengembangan dan SDM Perusahan Daerah Pasar Kota Medan tertanggal 16 Januari 2020 atas nama Rusdi Sinuraya, Yohni Anwar dan Arifin Rambe.

Untuk itu, kata Refman Basri yang didampingi rekannya Arselan Mora SH meminta agar Plt Walikota Medan mau menaati hukum dengan melaksanakan kewajibanya untuk mencabut keputusan pemberhentian tersebut.

“Agar mengembalikan jabatan dan kedudukan 3 Direksi PD Pasar Kota Medan tersebut,” tuturnya.

Menurut Refman, sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan majelis hakim, bahwa para penggugat tidak terbukti melanggar ketentuan yang diatur pada pasal 21 huruf e Perda Kota Medan No.10 Tahun 2014 Tentang Perusahan Daerah Pasar Kota Medan.

Dijelaskan Refman, dengan adanya putusan PTUN ini Plt Dirut Pasar Kota Medan saat ini, Nasib S.Sos MSi sudah tidak memiliki kewenangan dalam hal pengembangan serta tindakan lainnya menyangkut PD Pasar Kota Medan.

“Dengan keputusan PTUN tersebut, berarti sekarang tidak sah melakukan operasional perusahaan, tidak sah melakukan percobaan kutipan dana lain, tidak sah mengambil uang,” tegas Refman.

Kata dia, berkenaan dengan keluarnya putusan dari PTUN yang mengabulkan semua gugatan, penggugat juga telah memohon perlindungan hukum ke Kejaksaan Tinggi Sumut dan Poldasu.

“Kita berharap Plt Wali Kota taat hukum. Tidak ada salahnya kalau kita mundur selangkah untuk kemajuan PD Pasar dengan menjalankan keputusan PTUN Medan,” pungkasnya. (map-1/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/