24 C
Medan
Tuesday, September 24, 2024

Izin Diskotek Super akan Dicabut

MEDAN- Poldasu akan melakukan tindakan tegas terhadap Diskotek Super. Tindakan tegas tersebut seperti, pencabutan izin tayang dan melanjutkan proses hukum terkait tewasnya Bripka Beni  Simbolon, Minggu (26/6) lalu. Pernyataan tegas ini disampaikan, Kepala Bidang (Kabid) Humas Poldasu AKBP Raden Heru Prakoso, di Mapoldasu Senin (27/6).

Heru menegaskan, akan melakukan tindakan tegas terhadap tempat-tempat hiburan, jika menyalahi waktu tayang. Tindakan tegas itu merupakan pencabutan izin tayang dan proses hukum, jika ditemukan tindak pidana yang menjadi penyebab kematian korban.

“Kita bersama Dinas Pariwisata Kota Medan, akan melihat kembali izin operasional Diskotek Super. Karena, sesuai ketentuan dari Dinas Pariwisata Kota Medan, izin operasional tempat hiburan itu hanya sampai pukul 02.00 WIB. Tapi ternyata, ditemukan korban terjatuh sekitar jam 04.00 WIB,” tegas Heru Prakoso.

Dijelaskannya, untuk penyebab kematian korban sampai saat ini belum bisa dipastikan. Sebab, dari hasil otopsi pihak rumah sakit belum keluar. Andai kata kematian korban, disebabkan Over Dosis (OD) penggunaan zat terlarang (narkoba), pihak kepolisian akan memproses kasus tersebut.

Dan sebaliknya, jika penyebab kematian korban karena hal lain misalnya karena penyakit yakni penyempitan jantung, maka proses hukum tidak akan dilakukan. “Jadi, bisa saja pemilik tempat hiburan itu dimintai keterangan,” ungkap Heru.

Lebih lanjut Heru menuturkan, dari catatan Polsekta Percut Sei Tuan, korban memiliki loyalitas kerja yang baik. Sebelum ajal, korban sempat melakukan razia di wilayah hukumnya. Setelah itu, korban pulang ke rumah dan berpamitan kepada istrinya untuk menemui temannya.

“Korban cuma bilang sama istrinya mau menemui temannya. Tapi tidak memberi tahu tempatnya, dan akhirnya ditemukan di Diskotek Super,” terang Heru.

Sejauh ini, lanjut Heru, pihak kepolisian telah mengambil keterangan sejumlah pekerja diskotek. Dari penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), di sekitar lokasi korban terjatuh tidak ditemukan zat atau benda terlarang. Dan di sekitar meja tempat duduk anggota Provost Polsekta Percut Sei Tuan tersebut, hanya ditemukan minuman kaleng dan mineral. “Tidak, tidak ada kita temukan zat terlarang di sekitar korban, hanya air mineral dan minuman kaleng,” tandas Heru.

Sementara Kapolsekta Medan Baru AKP Doni Alexander mengatakan, pihaknya sudah melakukan otopsi dan mengambil sampel darah yang sedang dilakukan pengujiannya di labfor Cabang Medan. namun, hasilnya belum diketahui.

Sampai saat ini pihaknya juga telah memeriksa empat orang saksi di antaranya, karyawan Diskotek Super dan personel Polsek Percut Sei Tuan. Menurut informasi, kata Doni, korban ke Diskotek Super ingin menemui temannya yang sudah menunggu di sana.

Secara terpisah, Kadis Pariwisata Kota Medan, Busral Manan yang dikonfirmasi wartawan menegaskan, pihaknya akan memberikan teguran secara tertulis kepada manajemen Diskotek Super. Hal itu dilakukan, karena pihak manajemen Diskotek telah prosedur yaitu menyalahi izin waktu tayang. “Batasannya pukul 02.00 WIB. Maka dari itu, kita akan memberikan teguran tertulis,” tegas Busral Manan.(ari)

MEDAN- Poldasu akan melakukan tindakan tegas terhadap Diskotek Super. Tindakan tegas tersebut seperti, pencabutan izin tayang dan melanjutkan proses hukum terkait tewasnya Bripka Beni  Simbolon, Minggu (26/6) lalu. Pernyataan tegas ini disampaikan, Kepala Bidang (Kabid) Humas Poldasu AKBP Raden Heru Prakoso, di Mapoldasu Senin (27/6).

Heru menegaskan, akan melakukan tindakan tegas terhadap tempat-tempat hiburan, jika menyalahi waktu tayang. Tindakan tegas itu merupakan pencabutan izin tayang dan proses hukum, jika ditemukan tindak pidana yang menjadi penyebab kematian korban.

“Kita bersama Dinas Pariwisata Kota Medan, akan melihat kembali izin operasional Diskotek Super. Karena, sesuai ketentuan dari Dinas Pariwisata Kota Medan, izin operasional tempat hiburan itu hanya sampai pukul 02.00 WIB. Tapi ternyata, ditemukan korban terjatuh sekitar jam 04.00 WIB,” tegas Heru Prakoso.

Dijelaskannya, untuk penyebab kematian korban sampai saat ini belum bisa dipastikan. Sebab, dari hasil otopsi pihak rumah sakit belum keluar. Andai kata kematian korban, disebabkan Over Dosis (OD) penggunaan zat terlarang (narkoba), pihak kepolisian akan memproses kasus tersebut.

Dan sebaliknya, jika penyebab kematian korban karena hal lain misalnya karena penyakit yakni penyempitan jantung, maka proses hukum tidak akan dilakukan. “Jadi, bisa saja pemilik tempat hiburan itu dimintai keterangan,” ungkap Heru.

Lebih lanjut Heru menuturkan, dari catatan Polsekta Percut Sei Tuan, korban memiliki loyalitas kerja yang baik. Sebelum ajal, korban sempat melakukan razia di wilayah hukumnya. Setelah itu, korban pulang ke rumah dan berpamitan kepada istrinya untuk menemui temannya.

“Korban cuma bilang sama istrinya mau menemui temannya. Tapi tidak memberi tahu tempatnya, dan akhirnya ditemukan di Diskotek Super,” terang Heru.

Sejauh ini, lanjut Heru, pihak kepolisian telah mengambil keterangan sejumlah pekerja diskotek. Dari penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), di sekitar lokasi korban terjatuh tidak ditemukan zat atau benda terlarang. Dan di sekitar meja tempat duduk anggota Provost Polsekta Percut Sei Tuan tersebut, hanya ditemukan minuman kaleng dan mineral. “Tidak, tidak ada kita temukan zat terlarang di sekitar korban, hanya air mineral dan minuman kaleng,” tandas Heru.

Sementara Kapolsekta Medan Baru AKP Doni Alexander mengatakan, pihaknya sudah melakukan otopsi dan mengambil sampel darah yang sedang dilakukan pengujiannya di labfor Cabang Medan. namun, hasilnya belum diketahui.

Sampai saat ini pihaknya juga telah memeriksa empat orang saksi di antaranya, karyawan Diskotek Super dan personel Polsek Percut Sei Tuan. Menurut informasi, kata Doni, korban ke Diskotek Super ingin menemui temannya yang sudah menunggu di sana.

Secara terpisah, Kadis Pariwisata Kota Medan, Busral Manan yang dikonfirmasi wartawan menegaskan, pihaknya akan memberikan teguran secara tertulis kepada manajemen Diskotek Super. Hal itu dilakukan, karena pihak manajemen Diskotek telah prosedur yaitu menyalahi izin waktu tayang. “Batasannya pukul 02.00 WIB. Maka dari itu, kita akan memberikan teguran tertulis,” tegas Busral Manan.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/