MEDAN-Puluhan massa mengatasnamakan Aliansi Rakyat Peduli Pembangunan melakukan aksi unjuk rasa ke Kejari Medan, Rabu (27/6). Massa meminta agar pihak Kejari Medan, melakukan pengusutan terhadap dugaan korupsi di Dinas Bina Marga Kota Medan.
Dalam orasi yang dipimpin Tongam Freddy Siregar mengatakan, kuatnya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan drainase di Dinas Bina Margan kota Medan pada tahun anggaran 2011 yang bersumber dari PAPBD.
Proyek pengerjaan itu, lanjut Tongam, berada di kawasan Kecamatan Medan Selayang sebanyak empat titik, Kecamatan Medan Amplas sebanyak tiga titik, Kecamatan Medan Johor lima titik dan di Kecamatan Medan Tuntungan sebanyak enam titik.
“Modusnya ditemukan pekerjaan yang telah selesai namun tidak sesuai bestek yang ada dalam kontrak dan diduga melanggar aturan Permen No 7 Tahun 2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Kondstruksi dan Jasa Konsultasi dan peraturan lainnya,” tegasnya.
Menurutnya, dalam proyek tersebut diduga Dinas Bina Marga mengerjakannya tidak sesuai bestek. Hal itu didasari fakta di mana kelompoknya mengklaim telah melakukan investigasi di beberapa titik proyek tersebut.
Dengan demikian, Dinas Bina Marga telah melanggar aturan hukum seperti yang tertuang dalam Permen No 7 Tahun 2011, Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No 9/SE/M/2011, PP No 59 Tahun 2010 dan PP No 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam hal ini, Tongam memaparkan tidak sesuainya bestek yang mereka maksud sebagaimana hasil investigasi yang dilakukan empat elemen masyarakat masing-masing LSM Sakti Sumut, Kelompok Diskusi Nomensen (KDN), Front Pemuda’98 dan Mitra Keadilan Rakyat, yang menemukan pelaksanaan pekerjaan diduga terjadi pencurian volume dan pengurangan mutu material mencapai 20-30 persen dari standar yang diatur dalam Permen No 7 Tahun 2011.
Dalam orasinya, pihaknya juga menilai terjadi praktek pengutipan liar yang dilakukan pekerja pembangunan terhadap warga sekitar di daerah Jalan Garu II dan Kelurahan Tanjung Sari sebesar Rp50 ribu hingga Rp300 ribu.
Menanggapi tuntutan massa, Kasi Intel Kejari Medan Farizal selaku perwakilan dari Kejari Medan mengatakan segera menindaklanjuti pernyataan sikap para pendemo kepada pimpinannya.
“Mereka intinya meminta agar aspirasinya diteruskan pada Kajari Medan. Dikarenakan adanya rapat kerja pada hari ini, pimpinan tidak bisa langsung menanggapi tuntutan massa. Tapi pasti saya kasih surat pernyataan sikap mereka ini kepada pimpinan. Kan ada tahapannya tidak bisa langsung diproses. Harus ada disposisi dari pimpinan,” ucap Farizal.
Mendengar keterangan dari pihak Kejari Medan, massa pun berangsur-angsur membubarkan diri dalam demontrasi yang dilakukan sekitar satu jam tersebut. (far)