28.9 C
Medan
Saturday, May 25, 2024

Jaksa Terima Penilaian Ahli

Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek SIR Rp7,7 M di rs Pirngadi

MEDAN-Kasus dugaan korupsi dana Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) di RSUD dr Pirngadi Medan senilai Rp7,7 miliar mulai memasuki babak akhir. Sebab, saat ini Kejatisu sudah menerima hasil penilaian yang dilakukan oleh tim Ahli IT dari Universitas Sumatera Utara (USU).

Kasi Penkum/Humas Kejatisu, Marcos Simaremare mengatakan, ahli IT USU sudah menyerahkan hasil penilaian kepada tim penyidik dan selanjutnya akan dipelajari kembali.

“Dari hasil penilaian tersebut, tim penyidik akan mengkonfrontirkan dengan alat-alat bukti lain agar dapat disinkronisasikan dan kemudian diambil sikap,” ucap Marcos, Rabu (27/6).

Diterangkannya, penilaian ahli yang dilakukan selama 1 bulan ini merupakan tahap akhir untuk mengambil langkah selanjutnya. Hanya saja, penyidik terlebih dahulu mencocokkan hasil penilaian ahli dengan bukti, dokumen dan saksi-saksi. Begitu juga sejauh ini penyidik belum mengantongi nama-nama yang akan menjadi tersangka.

“Bagi penyidik, keterangan ahli merupakan detik-detik akhir. Jika hasilnya sudah sinkron, sudah dapat disimpulkan. Ya kita lihat saja nanti, dalam waktu dekat kita akan tahu siapa yang bertanggungjawab. Sampai saat ini belum ada gambaran siapa yang akan jadi tersangka,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kejatisu  melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap 20 orang. Mereka yang diperiksa pejabat dari RSUD dr Pirngadi Medan dan PT Buana. Pemeriksaan itu terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) senilai Rp7,7 miliar.

Salah satu pejabat yang diperiksa adalah dr Nasrullah Anas, Kepala Instalasi, Bendahara dan Wakil Direktur RSUD Pirngadi Medan. Mereka diperiksa terkait korupsi dana sebesar Rp7,7 miliar pada anggaran 2009-2010 yang bersumber dari swakelola.

Dalam kasus SIR ini RSUD dr Pirngadi bekerjasama dengan PT Buana dalam pengelolaan SIR. Sistem ini dibangun untuk mengetahui transaksi di setiap instalasi di rumah sakit milik pemerintah. Dalam sistem kerjasamanya pengelola SIR bagi hasil sebesar 7 persen dari omset .Tahun 2010 sistem berhenti tapi bagi hasil terus berlangsung. (far)

Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek SIR Rp7,7 M di rs Pirngadi

MEDAN-Kasus dugaan korupsi dana Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) di RSUD dr Pirngadi Medan senilai Rp7,7 miliar mulai memasuki babak akhir. Sebab, saat ini Kejatisu sudah menerima hasil penilaian yang dilakukan oleh tim Ahli IT dari Universitas Sumatera Utara (USU).

Kasi Penkum/Humas Kejatisu, Marcos Simaremare mengatakan, ahli IT USU sudah menyerahkan hasil penilaian kepada tim penyidik dan selanjutnya akan dipelajari kembali.

“Dari hasil penilaian tersebut, tim penyidik akan mengkonfrontirkan dengan alat-alat bukti lain agar dapat disinkronisasikan dan kemudian diambil sikap,” ucap Marcos, Rabu (27/6).

Diterangkannya, penilaian ahli yang dilakukan selama 1 bulan ini merupakan tahap akhir untuk mengambil langkah selanjutnya. Hanya saja, penyidik terlebih dahulu mencocokkan hasil penilaian ahli dengan bukti, dokumen dan saksi-saksi. Begitu juga sejauh ini penyidik belum mengantongi nama-nama yang akan menjadi tersangka.

“Bagi penyidik, keterangan ahli merupakan detik-detik akhir. Jika hasilnya sudah sinkron, sudah dapat disimpulkan. Ya kita lihat saja nanti, dalam waktu dekat kita akan tahu siapa yang bertanggungjawab. Sampai saat ini belum ada gambaran siapa yang akan jadi tersangka,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kejatisu  melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap 20 orang. Mereka yang diperiksa pejabat dari RSUD dr Pirngadi Medan dan PT Buana. Pemeriksaan itu terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) senilai Rp7,7 miliar.

Salah satu pejabat yang diperiksa adalah dr Nasrullah Anas, Kepala Instalasi, Bendahara dan Wakil Direktur RSUD Pirngadi Medan. Mereka diperiksa terkait korupsi dana sebesar Rp7,7 miliar pada anggaran 2009-2010 yang bersumber dari swakelola.

Dalam kasus SIR ini RSUD dr Pirngadi bekerjasama dengan PT Buana dalam pengelolaan SIR. Sistem ini dibangun untuk mengetahui transaksi di setiap instalasi di rumah sakit milik pemerintah. Dalam sistem kerjasamanya pengelola SIR bagi hasil sebesar 7 persen dari omset .Tahun 2010 sistem berhenti tapi bagi hasil terus berlangsung. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/