23.7 C
Medan
Saturday, January 18, 2025

Pejabat Kemendagri Ringankan Rahudman

MEDAN- Kepala Biro Hukum Kemendagri Prof DR Zudan Arif, mengatakan, secara administrasi negara, Pengguna Anggaran (PA) bertanggung jawab secara formil dan materil kepada kepala daerah. Karena kepala daerah harus mengetahui penggunaan keuangan daerah. Pejabat yang berwenang mengajukan anggaran adalah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sebagai pejabat yang berwenang bertindak ke luar dan ke dalam.

Kartun Rahudman//sumut pos
Kartun Rahudman//sumut pos

“Jadi, kepada siapa delegasi itu diberikan, pejabat bersangkutan yang berwenang. Sedangkan yang bertanggung jawab adalah pejabat yang sedang melaksanakan anggaran itu,” ujarnya saat dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan (Ade Charge) dalam sidang dugaan korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) 2005 dengan terdakwa mantan Sekda Tapsel Rahudman Harahap yang digelar di Pengadilan Tipikor Medman yang tadinya serius mendengarkan keterangan saksi ahli, langsung melongo melihat ke arah pengunjung mencari asal suara ponsel itu. Raut wajah Rahudman itu tampaknya membuat pendukungnya sedikit takut. “Pak Rahudman udah marah, entah handphone sapa pun itu. Dari tadi bunyi aja,” ujar ibu-ibu yang duduk dibangku pengunjung barisan kedua.

Pada persidangan itu, tim penasihat hukum (PH) terdakwa juga menghadirkan Direktur Perencanaan Keuangan Kemendagri Hasiholan Pasaribu sebagai saksi ahli meringankan terdakwa. Dalam pendapatnya mengatakan, dana TPAPD yang diperuntukkan bagi aparatur desa terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan tiga Kepala urusan desa (Kaur), termasuk dalam belanja pegawai yang formasinya telah ditetapkan. Karena termasuk belanja pegawai, TPAPD bisa dibayarkan sebelum APBD disahkan. Selain TPAPD, honor anggota DPRD (uang representatif) juga termasuk dalam belanja pegawai. “Dulu sebelum reformasi, tunjangan untuk aparatur desa ini yang dikenal dengan Tunjangan Kurang Penghasilan Desa adalah tanggungjawab negara yang disalurkan melalui Provinsi,” jelasnya.

Selain belanja pegawai, katanya, anggaran lain yang bisa dibayarkan sebelum APBD disahkan adalah biaya listrik, telepon dan pelayanan publik seperti pembelian obat-obatan untuk rumah sakit. Kecuali pembayaran kontrak-kontrak dengan pihak ketiga, pembayarannya harus menunggu APBD disahkan. “Sedangkan TPAPD masuk kriteria Pasal 49 ayat (2) Kemendagri No 29 Tahun 2002, yaitu belanja pegawai,” tegasnya.

Sidang Sampai Sore

Menurutnya, sebelum APBD disahkan, kepala daerah bisa mengambil kebijakan untuk kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan, tetapi terbatas pada belanja yang sifatnya rutin atau tetap seperti belanja pegawai dan terkait pelayanan publik. Hal itu bisa dilakukan karena anggarannya tersedia di APBD. “SPP-PK (Surat Perintah Pembayaran Pengisian Kas) juga boleh dilakukan sebelum APBD disahkan untuk belanja yang sifatnya rutin, seperti belanja pegawai,” ungkapnya.

Dia mengatakan, untuk mencairkan dana sebelum APBD disahkan, tidak harus dengan format SKO (Surat Keputusan Otorisasi), tapi bisa juga bentuk surat keputusan lainnya yang bisa disamakan dengan SKO. Yang penting harus ada tandatangan kepala daerah. “Mekanisme sama saat APBD telah disahkan,” katanya.

Setelah mendengar pendapat Hasiholan Pasaribu tersebut, Ketua Majelis Hakim Sugiyanto mengatakan, pejabat Kemendagri itu perlu memberikan pencerahan tentang penggunaan keuangan negara agar pihak-pihak terkait bisa memahaminya dan tidak salah mengerti.

Persidangan yang digelar dari pukul 09.30 WIB hingga sore hari itu, tampaknya membuat Rahudman lelah. Berulang kali dia memejamkan mata saat saksi memberi kesaksian. Duduk di samping tim Penasehat hukumnya, Benny Harahap, Rahudman tak sanggup menyembunyikan rasa kantuknya. Dia pun berusaha mengusir kejenuhan dengan memainkan handphone.

Tim PH terdakwa juga menghadirkan saksi fakta dalam sidang itu. Mantan Sekretaris Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Kabupaten Tapsel Asrul Ismail Nasution mengatakan, pihaknya menemukan TPAPD 2005 triwulan III dan IV (Juli-Desember 2005) senilai Rp1,6 miliar tidak disalurkan oleh Amrin Tambunan, selaku pemegang kas Setda Tapsel kepada Kabag Pemdes.

“Pemeriksaan dana TPAPD itu sekitar November 2005 atas perintah Plt Sekda Leonardy Pane, yang juga Kepala Bawasda,” ucapnya.
Hasil temuan Bawasda tersebut, katanya, ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan gabungan dengan Bawasda Provinsi. Dan, hasilnya sama dengan temuan Bawasda Tapsel. Kemudian, pihaknya menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut, kepada Bupati Ongku Hasibuan. Namun, Amrin Tambunan sudah melarikan diri. “Saya minta Amrin Tambunan untuk mengembalikan kekurangan TPAPD itu, tapi Amrin bilang besok…besok. Karena ada temuan itu, bupati melaporkannya ke polisi,” cetusnya.

Setelah pemeriksaan itu, lanjutnya, Amrin Tambunan pun membuat surat pernyataan akan mengembalikan dana TPAPD 2005 triwulan III dan IV yang tidak disalurkan. Dalam surat pernyataan itu, Amrin berjanji akan mengembalikannya paling lambat Desember 2005. “Tapi, tanggal 17 Desember 2005, Amrin Tambunan sudah tidak masuk kantor lagi. Sehingga pengembalian uang itu tidak terlaksana,” ujarnya.

Jaksa Polim Siregar pun menanyakan kepada saksi apa saja isi laporan bupati kepada kepolisian? “Tadi Anda bilang ada laporan bupati. Apa isinya?. Bapak jangan ngarang, kalau tidak tahu bilang dari awal. Laporan bupati itu ‘kan dari Bawasda bukan dari SKPD lain?” tanya jaksa yang disambut sorakan para pengunjung sidang.

Saksi mengaku laporan hasil pemeriksaan itu diserahkannya kepada bupati. Mengenai isi laporannya dia tidak tahu. “Saya kurang ingat Pak isinya. Saya kurang tahu Pak sejak kapan Amrin Tambunan menjabat sebagai pemegang kas,” bebernya.

Asrul juga menegaskan, pihaknya tidak ada menemukan keterlibatan mantan Sekda Langkat Rahudman Harahap, dalam kekurangan penyaluran TPAPD triwulan III dan IV tersebut. Pasalnya, uang tersebut sudah dicairkan Amrin Tambunan, tapi tidak disalurkannya kepada Kabag Pemdes.
Mengenai keterangan para saksi, Rahudman Harahap tidak memberikan tanggapan. Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga Selasa (2/6) dengan agenda masih keterangan saksi.(far)

MEDAN- Kepala Biro Hukum Kemendagri Prof DR Zudan Arif, mengatakan, secara administrasi negara, Pengguna Anggaran (PA) bertanggung jawab secara formil dan materil kepada kepala daerah. Karena kepala daerah harus mengetahui penggunaan keuangan daerah. Pejabat yang berwenang mengajukan anggaran adalah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sebagai pejabat yang berwenang bertindak ke luar dan ke dalam.

Kartun Rahudman//sumut pos
Kartun Rahudman//sumut pos

“Jadi, kepada siapa delegasi itu diberikan, pejabat bersangkutan yang berwenang. Sedangkan yang bertanggung jawab adalah pejabat yang sedang melaksanakan anggaran itu,” ujarnya saat dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan (Ade Charge) dalam sidang dugaan korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) 2005 dengan terdakwa mantan Sekda Tapsel Rahudman Harahap yang digelar di Pengadilan Tipikor Medman yang tadinya serius mendengarkan keterangan saksi ahli, langsung melongo melihat ke arah pengunjung mencari asal suara ponsel itu. Raut wajah Rahudman itu tampaknya membuat pendukungnya sedikit takut. “Pak Rahudman udah marah, entah handphone sapa pun itu. Dari tadi bunyi aja,” ujar ibu-ibu yang duduk dibangku pengunjung barisan kedua.

Pada persidangan itu, tim penasihat hukum (PH) terdakwa juga menghadirkan Direktur Perencanaan Keuangan Kemendagri Hasiholan Pasaribu sebagai saksi ahli meringankan terdakwa. Dalam pendapatnya mengatakan, dana TPAPD yang diperuntukkan bagi aparatur desa terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan tiga Kepala urusan desa (Kaur), termasuk dalam belanja pegawai yang formasinya telah ditetapkan. Karena termasuk belanja pegawai, TPAPD bisa dibayarkan sebelum APBD disahkan. Selain TPAPD, honor anggota DPRD (uang representatif) juga termasuk dalam belanja pegawai. “Dulu sebelum reformasi, tunjangan untuk aparatur desa ini yang dikenal dengan Tunjangan Kurang Penghasilan Desa adalah tanggungjawab negara yang disalurkan melalui Provinsi,” jelasnya.

Selain belanja pegawai, katanya, anggaran lain yang bisa dibayarkan sebelum APBD disahkan adalah biaya listrik, telepon dan pelayanan publik seperti pembelian obat-obatan untuk rumah sakit. Kecuali pembayaran kontrak-kontrak dengan pihak ketiga, pembayarannya harus menunggu APBD disahkan. “Sedangkan TPAPD masuk kriteria Pasal 49 ayat (2) Kemendagri No 29 Tahun 2002, yaitu belanja pegawai,” tegasnya.

Sidang Sampai Sore

Menurutnya, sebelum APBD disahkan, kepala daerah bisa mengambil kebijakan untuk kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan, tetapi terbatas pada belanja yang sifatnya rutin atau tetap seperti belanja pegawai dan terkait pelayanan publik. Hal itu bisa dilakukan karena anggarannya tersedia di APBD. “SPP-PK (Surat Perintah Pembayaran Pengisian Kas) juga boleh dilakukan sebelum APBD disahkan untuk belanja yang sifatnya rutin, seperti belanja pegawai,” ungkapnya.

Dia mengatakan, untuk mencairkan dana sebelum APBD disahkan, tidak harus dengan format SKO (Surat Keputusan Otorisasi), tapi bisa juga bentuk surat keputusan lainnya yang bisa disamakan dengan SKO. Yang penting harus ada tandatangan kepala daerah. “Mekanisme sama saat APBD telah disahkan,” katanya.

Setelah mendengar pendapat Hasiholan Pasaribu tersebut, Ketua Majelis Hakim Sugiyanto mengatakan, pejabat Kemendagri itu perlu memberikan pencerahan tentang penggunaan keuangan negara agar pihak-pihak terkait bisa memahaminya dan tidak salah mengerti.

Persidangan yang digelar dari pukul 09.30 WIB hingga sore hari itu, tampaknya membuat Rahudman lelah. Berulang kali dia memejamkan mata saat saksi memberi kesaksian. Duduk di samping tim Penasehat hukumnya, Benny Harahap, Rahudman tak sanggup menyembunyikan rasa kantuknya. Dia pun berusaha mengusir kejenuhan dengan memainkan handphone.

Tim PH terdakwa juga menghadirkan saksi fakta dalam sidang itu. Mantan Sekretaris Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Kabupaten Tapsel Asrul Ismail Nasution mengatakan, pihaknya menemukan TPAPD 2005 triwulan III dan IV (Juli-Desember 2005) senilai Rp1,6 miliar tidak disalurkan oleh Amrin Tambunan, selaku pemegang kas Setda Tapsel kepada Kabag Pemdes.

“Pemeriksaan dana TPAPD itu sekitar November 2005 atas perintah Plt Sekda Leonardy Pane, yang juga Kepala Bawasda,” ucapnya.
Hasil temuan Bawasda tersebut, katanya, ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan gabungan dengan Bawasda Provinsi. Dan, hasilnya sama dengan temuan Bawasda Tapsel. Kemudian, pihaknya menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut, kepada Bupati Ongku Hasibuan. Namun, Amrin Tambunan sudah melarikan diri. “Saya minta Amrin Tambunan untuk mengembalikan kekurangan TPAPD itu, tapi Amrin bilang besok…besok. Karena ada temuan itu, bupati melaporkannya ke polisi,” cetusnya.

Setelah pemeriksaan itu, lanjutnya, Amrin Tambunan pun membuat surat pernyataan akan mengembalikan dana TPAPD 2005 triwulan III dan IV yang tidak disalurkan. Dalam surat pernyataan itu, Amrin berjanji akan mengembalikannya paling lambat Desember 2005. “Tapi, tanggal 17 Desember 2005, Amrin Tambunan sudah tidak masuk kantor lagi. Sehingga pengembalian uang itu tidak terlaksana,” ujarnya.

Jaksa Polim Siregar pun menanyakan kepada saksi apa saja isi laporan bupati kepada kepolisian? “Tadi Anda bilang ada laporan bupati. Apa isinya?. Bapak jangan ngarang, kalau tidak tahu bilang dari awal. Laporan bupati itu ‘kan dari Bawasda bukan dari SKPD lain?” tanya jaksa yang disambut sorakan para pengunjung sidang.

Saksi mengaku laporan hasil pemeriksaan itu diserahkannya kepada bupati. Mengenai isi laporannya dia tidak tahu. “Saya kurang ingat Pak isinya. Saya kurang tahu Pak sejak kapan Amrin Tambunan menjabat sebagai pemegang kas,” bebernya.

Asrul juga menegaskan, pihaknya tidak ada menemukan keterlibatan mantan Sekda Langkat Rahudman Harahap, dalam kekurangan penyaluran TPAPD triwulan III dan IV tersebut. Pasalnya, uang tersebut sudah dicairkan Amrin Tambunan, tapi tidak disalurkannya kepada Kabag Pemdes.
Mengenai keterangan para saksi, Rahudman Harahap tidak memberikan tanggapan. Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga Selasa (2/6) dengan agenda masih keterangan saksi.(far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/