25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Shakira Zandi Bantah Singgah ke Panti Pijat

MEDAN- Shakira Zandi selaku Kepala Biro Binkemsos Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemprovsu Tahun 2011 membantah kabar yang beredar bahwa dirinya menjalani pijat refleksi aroma terapi di De Coco Refleksi sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Shakira yang mengenakan kemeja putih dipadu celana hitam ini mengaku, dirinya hanya menunggu persidangan di tempat refleksi yang letaknya persis di belakang Gedung PN Medan itu.

“Saya dikawal tu dibelakang. Kami tadi sempat nunggu dibelakang panti pijat itu. Itu yang mau kalian tanya kan? Bukan pijat saya. Memang tak ada yang nanya itu sebelumnya sama saya. Saya tau aja, pasti itu yang mau kalian tanya sama saya.  Jadi tadi karena sidang Rahudman, makannya kami nunggu di luar,” ujar Shakira Zandi saat ditemui diruang Cakra 7 PN Medan.

Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa Shakira Zandi ‘menikmati’ pijat refleksi di De Coco yang letaknya persis di belakang Gedung Pengadilan Medan. Meski menjadi terdakwa, Shakira tidak begitu dikawal ketat oleh pengawal tahanan (waltah). Shakira Zandi mulai menjalani penahanan di Rutan Tanjunggusta Medan usai menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumut Tahun 2010. Dalam surat penetapan bernomor 48/Pidsus/.k/2013/pn.mdn itu, Majelis Hakim yang diketuai Jonner Manik mempertimbangkan terdakwa didakwa melakukan perbuatan korupsi sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Bahrul Jamil selaku Pengelola Gedung Dinas Pertanian Sumut yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan itu mengatakan dirinya tidak pernah memberikan izin sewa Gedung Dinas Pertanian Sumut Tahun 2011 kepada Alumnis Penerima Beasiswa Mahasiswa Supersemar. Dia juga membantah telah menandatangani proposal pengajuan dana kegiatan tersebut yang diajukan ke Biro Binkemsos. “Nggak ada saya tandatangani pak. Ini bukan tandatangan saya. Ini dipalsukan. Nggak pernah saya ngasi izin untuk penyewaan gedung di Dinas Pertanian Sumut itu,” ujar Bahrul Jamil di hadapan majelis hakim saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adlina memperlihatkannya bukti proposal pengajuan dana ke Biro Binkemsos.

Usai persidangan, Jaksa Adlina menyatakan dihadirkannya saksi dalam perkara itu memiliki keterkaitan dengan pencairan dana bansos Pemprovsu kepada 22 lembaga. Meski pengajuan pencairan dana itu tidak memenuhi persyaratan dan ada nama atau organisasi yang sama yang diduga fiktif, namun oleh terdakwa Shakira Zandi selaku Kepala Biro Binkemsos (Bina Kemasyarakatan dan Sosial) Setda Provsu dan terdakwa Ahmad Faisal selaku Bendahara Bansos Biro Binkemsos Setda Provsu (berkas terpisah) tetap memprosesnya.

Menurut Adlina, dari 22 lembaga penerima dana bansos/hibah Pemprov Sumut Tahun 2011 tadi, 17 proposal nya adalah lembaga yang diurus oleh Aidil Agus dan Imom Saleh Ritonga. Kemudian, lima lembaga penerima dana bansos/hibah lainnya salah satunya yakni diadakannya kegiatan oleh Lembaga Keluarga Mahasiswa dan Alumnis Penerima Beasiswa Mahasiswa Supersemar (KMA-PBA) dengan nilai pencairan sebesar Rp200 juta.

Adlina yang disinggung terkait beredarnya informasi bahwa Shakira Zandi sempat menikmati pijat refleksi di De Coco Refleksi mengaku tidak tahu. Menurutnya pengawalan terhadap terdakwa sudah menjadi tanggungjawab pengawal tahanan (waltah) dari Kejari Medan.

Dalam perkara ini, terdakwa Shakira Zandi bersama Ahmad Faisal menyetujui dan menandatangani kwitansi pembayaran penyaluran dana bansos terhadap 22 lembaga. Padahal pengajuan pencairan dana itu tidak memenuhi persyaratan.  Akibat perbuatan terdakwa, negara rugi Rp2,4 miliar.(far)
lebih sebagaimana dalam hasil audit BPK RI. (far)

MEDAN- Shakira Zandi selaku Kepala Biro Binkemsos Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemprovsu Tahun 2011 membantah kabar yang beredar bahwa dirinya menjalani pijat refleksi aroma terapi di De Coco Refleksi sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Shakira yang mengenakan kemeja putih dipadu celana hitam ini mengaku, dirinya hanya menunggu persidangan di tempat refleksi yang letaknya persis di belakang Gedung PN Medan itu.

“Saya dikawal tu dibelakang. Kami tadi sempat nunggu dibelakang panti pijat itu. Itu yang mau kalian tanya kan? Bukan pijat saya. Memang tak ada yang nanya itu sebelumnya sama saya. Saya tau aja, pasti itu yang mau kalian tanya sama saya.  Jadi tadi karena sidang Rahudman, makannya kami nunggu di luar,” ujar Shakira Zandi saat ditemui diruang Cakra 7 PN Medan.

Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa Shakira Zandi ‘menikmati’ pijat refleksi di De Coco yang letaknya persis di belakang Gedung Pengadilan Medan. Meski menjadi terdakwa, Shakira tidak begitu dikawal ketat oleh pengawal tahanan (waltah). Shakira Zandi mulai menjalani penahanan di Rutan Tanjunggusta Medan usai menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumut Tahun 2010. Dalam surat penetapan bernomor 48/Pidsus/.k/2013/pn.mdn itu, Majelis Hakim yang diketuai Jonner Manik mempertimbangkan terdakwa didakwa melakukan perbuatan korupsi sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Bahrul Jamil selaku Pengelola Gedung Dinas Pertanian Sumut yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan itu mengatakan dirinya tidak pernah memberikan izin sewa Gedung Dinas Pertanian Sumut Tahun 2011 kepada Alumnis Penerima Beasiswa Mahasiswa Supersemar. Dia juga membantah telah menandatangani proposal pengajuan dana kegiatan tersebut yang diajukan ke Biro Binkemsos. “Nggak ada saya tandatangani pak. Ini bukan tandatangan saya. Ini dipalsukan. Nggak pernah saya ngasi izin untuk penyewaan gedung di Dinas Pertanian Sumut itu,” ujar Bahrul Jamil di hadapan majelis hakim saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adlina memperlihatkannya bukti proposal pengajuan dana ke Biro Binkemsos.

Usai persidangan, Jaksa Adlina menyatakan dihadirkannya saksi dalam perkara itu memiliki keterkaitan dengan pencairan dana bansos Pemprovsu kepada 22 lembaga. Meski pengajuan pencairan dana itu tidak memenuhi persyaratan dan ada nama atau organisasi yang sama yang diduga fiktif, namun oleh terdakwa Shakira Zandi selaku Kepala Biro Binkemsos (Bina Kemasyarakatan dan Sosial) Setda Provsu dan terdakwa Ahmad Faisal selaku Bendahara Bansos Biro Binkemsos Setda Provsu (berkas terpisah) tetap memprosesnya.

Menurut Adlina, dari 22 lembaga penerima dana bansos/hibah Pemprov Sumut Tahun 2011 tadi, 17 proposal nya adalah lembaga yang diurus oleh Aidil Agus dan Imom Saleh Ritonga. Kemudian, lima lembaga penerima dana bansos/hibah lainnya salah satunya yakni diadakannya kegiatan oleh Lembaga Keluarga Mahasiswa dan Alumnis Penerima Beasiswa Mahasiswa Supersemar (KMA-PBA) dengan nilai pencairan sebesar Rp200 juta.

Adlina yang disinggung terkait beredarnya informasi bahwa Shakira Zandi sempat menikmati pijat refleksi di De Coco Refleksi mengaku tidak tahu. Menurutnya pengawalan terhadap terdakwa sudah menjadi tanggungjawab pengawal tahanan (waltah) dari Kejari Medan.

Dalam perkara ini, terdakwa Shakira Zandi bersama Ahmad Faisal menyetujui dan menandatangani kwitansi pembayaran penyaluran dana bansos terhadap 22 lembaga. Padahal pengajuan pencairan dana itu tidak memenuhi persyaratan.  Akibat perbuatan terdakwa, negara rugi Rp2,4 miliar.(far)
lebih sebagaimana dalam hasil audit BPK RI. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/