29 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Pemko Medan Imbau Pelaku Usaha Restoran dan Cafe, Jangan Sediakan Mamin di Atas Pukul 20.00 WIB

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan mengimbau kepada para pelaku usaha restoran dan cafe untuk tidak lagi menyediakan layanan makan dan minum (mamin) di tempat di atas pukul 20.00 WIB.

BUBARKAN: Satgas Covid-19 Kota Medan saat membubarkan pengunjung di kafe Bandrek Sorbat, Sambel Pecak Mas Bray di Jalan Gatot Subroto dan beberapa kafe karena melanggar PPKM Mikro. Satgas Covid-19 mengimbau pelaku usaha restoran untuk taak menyediakan makanan dan minuman di atas pukul 20.00 WIB.

Hal tersebut bersarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No 440/5352 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Ditingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

Imbauan tersebut disampaikan petugas gabungan dari Pemko Medan dibantu aparatur TNI dan Polri pada saat melakukan patroli PPKM Mikro di jalan Gatot Subroto, jalan Abadi dan Jalan Gagak Hitam, Jumat (25/6).

Dalam SE Wali Kota Medan tersebut salah satu point menyebutkan untuk layanan makan/minum ditempat pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB. Sedangkan untuk layanan pesan antar (take away) masih tetap diizinkan sampai batas jam operasional restoran ataupun cafe tersebut. Karena itulah petugas mengimbau kepada para pelaku usaha untuk mematuhi Surat Edaran yang telah dikeluarkan Pemko Medan.

Adapun sejumlah restoran dan cafe yang diimbau pada saat itu ialah Bandrek Sorbat dan Sambel Pecak Mas Bray yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto. Selanjutnya Ring Road Point dan Samudrah Kuphi di Jalan Gagak Hitam, serta Lontong Malam Insomnia di Jalan Abadi.

Sementara itu, sebelum menggelar patroli seluruh petugas terlebih dahulu melakukan apel bersama di halaman depan Kantor Wali Kota Medan. Apel di pimpin langsung oleh Kepala Dinas P3A&PM, Khairunisa.

Dalam arahanya dirinya mengajak seluruh petugas untuk tetap semangat dan serius dalam menjalankan tugas patroli ini

“Laksanakan tugas ini dengan penuh semangat dan serius, karena ini merupakan tugas amal untuk mencegah penyebaran covid-19 di Kota Medan,” katanya. (rel/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan mengimbau kepada para pelaku usaha restoran dan cafe untuk tidak lagi menyediakan layanan makan dan minum (mamin) di tempat di atas pukul 20.00 WIB.

BUBARKAN: Satgas Covid-19 Kota Medan saat membubarkan pengunjung di kafe Bandrek Sorbat, Sambel Pecak Mas Bray di Jalan Gatot Subroto dan beberapa kafe karena melanggar PPKM Mikro. Satgas Covid-19 mengimbau pelaku usaha restoran untuk taak menyediakan makanan dan minuman di atas pukul 20.00 WIB.

Hal tersebut bersarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No 440/5352 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Ditingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

Imbauan tersebut disampaikan petugas gabungan dari Pemko Medan dibantu aparatur TNI dan Polri pada saat melakukan patroli PPKM Mikro di jalan Gatot Subroto, jalan Abadi dan Jalan Gagak Hitam, Jumat (25/6).

Dalam SE Wali Kota Medan tersebut salah satu point menyebutkan untuk layanan makan/minum ditempat pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB. Sedangkan untuk layanan pesan antar (take away) masih tetap diizinkan sampai batas jam operasional restoran ataupun cafe tersebut. Karena itulah petugas mengimbau kepada para pelaku usaha untuk mematuhi Surat Edaran yang telah dikeluarkan Pemko Medan.

Adapun sejumlah restoran dan cafe yang diimbau pada saat itu ialah Bandrek Sorbat dan Sambel Pecak Mas Bray yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto. Selanjutnya Ring Road Point dan Samudrah Kuphi di Jalan Gagak Hitam, serta Lontong Malam Insomnia di Jalan Abadi.

Sementara itu, sebelum menggelar patroli seluruh petugas terlebih dahulu melakukan apel bersama di halaman depan Kantor Wali Kota Medan. Apel di pimpin langsung oleh Kepala Dinas P3A&PM, Khairunisa.

Dalam arahanya dirinya mengajak seluruh petugas untuk tetap semangat dan serius dalam menjalankan tugas patroli ini

“Laksanakan tugas ini dengan penuh semangat dan serius, karena ini merupakan tugas amal untuk mencegah penyebaran covid-19 di Kota Medan,” katanya. (rel/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/