26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Oplos Minyak Mentah, Kadus Diamankan

MEDAN- Gimon (56), Kepala Dusun III Desa Darah Hulu, Kecamatan Telaga Sawit, Langkat, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut bersama tiga orang karyawannya, Rabu (27/7) siang.

Penangkapan itu dilakukan saat penggerebekan oleh petugas Ditreskrimsus terhadap sebuah gudang yang dicurigai sebagai tempat pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Penggerebekan yang dipimpin langsung Direktur Reskrim Khusus Poldasu Kombes Pol Sadono Budi Nugrogo, juga berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 45 drum minyak mentah/komdensat (200 liter), truk kontainer berisi minyak mentah 1.000 liter, pompa penyedot minyak, 1 derigen berisi 35 liter minyak mentah, 1 timba, pipa, satu buah buku rekap catatan jual beli minyak dan seperangkat selang.

Sementara itu, Gimon ditetapkan sebagai tersangka sedangkan tiga karyawananya berstatus saksi dan mereka saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Langkat.

“Lokasi penampungan minyak itu sudah lama beroperasi dan mereka seolah tidak takut dengan adanya operasi sawit Toba 2011 yang memberantas pengoplosan minyak ilegal di Sumut,” kata Sadono.

Mantan Penyidik Money Laundring Bareskrim Mabes Polri tersebut menambahkan, modus yang dilakukan adalah dengan cara menampung minyak dari para supir truk tangki, lalu mengolahnya (Oplos, red) dengan minyak mentah (condensate, red) yang didapat dari explorasi ilegal di kawasan Sumur Tua Desa Telaga Said, Jati Tunggal Darat dan Buluh Telang Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, peninggalan Pertamina.

Sadono Budi Nugroho juga mengatakan, pihaknya juga menggerebek sebuah gudang bekas panglong yang dijadikan lokasi penampungan, merangkap pengolahan minyak mentah milik Hansen (50) di Jalan Sudirman Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (11/7) sekira Pukul 13.30 WIB lalu.(ari)

MEDAN- Gimon (56), Kepala Dusun III Desa Darah Hulu, Kecamatan Telaga Sawit, Langkat, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut bersama tiga orang karyawannya, Rabu (27/7) siang.

Penangkapan itu dilakukan saat penggerebekan oleh petugas Ditreskrimsus terhadap sebuah gudang yang dicurigai sebagai tempat pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Penggerebekan yang dipimpin langsung Direktur Reskrim Khusus Poldasu Kombes Pol Sadono Budi Nugrogo, juga berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 45 drum minyak mentah/komdensat (200 liter), truk kontainer berisi minyak mentah 1.000 liter, pompa penyedot minyak, 1 derigen berisi 35 liter minyak mentah, 1 timba, pipa, satu buah buku rekap catatan jual beli minyak dan seperangkat selang.

Sementara itu, Gimon ditetapkan sebagai tersangka sedangkan tiga karyawananya berstatus saksi dan mereka saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Langkat.

“Lokasi penampungan minyak itu sudah lama beroperasi dan mereka seolah tidak takut dengan adanya operasi sawit Toba 2011 yang memberantas pengoplosan minyak ilegal di Sumut,” kata Sadono.

Mantan Penyidik Money Laundring Bareskrim Mabes Polri tersebut menambahkan, modus yang dilakukan adalah dengan cara menampung minyak dari para supir truk tangki, lalu mengolahnya (Oplos, red) dengan minyak mentah (condensate, red) yang didapat dari explorasi ilegal di kawasan Sumur Tua Desa Telaga Said, Jati Tunggal Darat dan Buluh Telang Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, peninggalan Pertamina.

Sadono Budi Nugroho juga mengatakan, pihaknya juga menggerebek sebuah gudang bekas panglong yang dijadikan lokasi penampungan, merangkap pengolahan minyak mentah milik Hansen (50) di Jalan Sudirman Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (11/7) sekira Pukul 13.30 WIB lalu.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/