26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dua DPO Kasus Illegal Logging Ditangkap

MEDAN-Seloh (41) warga Dusun VII, Sei Blurai, Kec Meranti, Asahan dan Syahrizal warga Sunggal, pelaku pembalakan liar (illegal logging,red) yang kerap beroperasi di kawasan Hutan Lindung Nantalu, Desa Rawa Sari, Kecamatan Aek Kuasan, Asahan akhirnya dibekuk Polisi.

Seloh, yang masuk DPO (daftar pencarian orang) ditangkap petugas saat melintas menggunakan mobilnya di kawasan Tanjung Morawa, Selasa (17/7) petang. Sementara tersangka Rizal ditangkap petugas di rumahnya, kawasan Sunggal, pada Selasa (17/7) malam.

Keterangan yang dihimpun di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Poldasu menyebutkan, kedua tersangka sempat menjadi buronan Polda Sumut sejak 2009 lalu.

Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Abdul Rizal mengatakan, kasus illegal logging itu terjadi sejak 2009 lalu. “Kasus ini diusut penyidik berdasarkan laporan polisi tertanggal 7 September 2009. Saat itu, penyidik menetapkan satu tersangka pekerja perusahaan milik Seloh yang tertangkap tangan membabat kawasan hutan lindung untuk membuka jalan, di kawasan Hutan Lindung Nantalu, Desa Rawa Sari, Kecamatan Aek Kuasan, Asahan,” ujarnya.

Disebutkan Abdul, dari pengakuan pekerja yang di proses di Polres Asahan tersebut, diketahui pembukaan jalan kawasan hutan sudah beroperasi 18 Juli 2009 dan berhasil membuka 1450 meter lahan hutan. “Rencananya, lahan tersebut akan dijadikan lokasi perkebunan sawit,” sebutnya.
Dikatakan Abdul, setelah dilakukan pengembangan kemudian ditetapkanlah dua orang yang menjadi tersangka. “Mereka adalah Seloh (pengusaha) dan Syahrizal (manager lapangan),” bebernya.

Dari tangan tersangka, penyidik kemudian mengamankan barang bukti, satu alat berat (beco), satu lembar akta perjanjian antara Sukamto Pane dan Syahrizal, satu lembar kwitansi uang senilai Rp4 juta dan enam buah parang babat.

Masih kata Rizal, selama massa penyidikan hingga berkas P19 (tak lengkap), dua tersangka tersebut, masih proaktif memenuhi panggilan penyidik untuk di BAP. Namun, saat berkas dinyatakan P21 (lengkap) oleh kejaksaan, keduanya mulai tidak beritikad baik. (mag-12)

MEDAN-Seloh (41) warga Dusun VII, Sei Blurai, Kec Meranti, Asahan dan Syahrizal warga Sunggal, pelaku pembalakan liar (illegal logging,red) yang kerap beroperasi di kawasan Hutan Lindung Nantalu, Desa Rawa Sari, Kecamatan Aek Kuasan, Asahan akhirnya dibekuk Polisi.

Seloh, yang masuk DPO (daftar pencarian orang) ditangkap petugas saat melintas menggunakan mobilnya di kawasan Tanjung Morawa, Selasa (17/7) petang. Sementara tersangka Rizal ditangkap petugas di rumahnya, kawasan Sunggal, pada Selasa (17/7) malam.

Keterangan yang dihimpun di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Poldasu menyebutkan, kedua tersangka sempat menjadi buronan Polda Sumut sejak 2009 lalu.

Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Abdul Rizal mengatakan, kasus illegal logging itu terjadi sejak 2009 lalu. “Kasus ini diusut penyidik berdasarkan laporan polisi tertanggal 7 September 2009. Saat itu, penyidik menetapkan satu tersangka pekerja perusahaan milik Seloh yang tertangkap tangan membabat kawasan hutan lindung untuk membuka jalan, di kawasan Hutan Lindung Nantalu, Desa Rawa Sari, Kecamatan Aek Kuasan, Asahan,” ujarnya.

Disebutkan Abdul, dari pengakuan pekerja yang di proses di Polres Asahan tersebut, diketahui pembukaan jalan kawasan hutan sudah beroperasi 18 Juli 2009 dan berhasil membuka 1450 meter lahan hutan. “Rencananya, lahan tersebut akan dijadikan lokasi perkebunan sawit,” sebutnya.
Dikatakan Abdul, setelah dilakukan pengembangan kemudian ditetapkanlah dua orang yang menjadi tersangka. “Mereka adalah Seloh (pengusaha) dan Syahrizal (manager lapangan),” bebernya.

Dari tangan tersangka, penyidik kemudian mengamankan barang bukti, satu alat berat (beco), satu lembar akta perjanjian antara Sukamto Pane dan Syahrizal, satu lembar kwitansi uang senilai Rp4 juta dan enam buah parang babat.

Masih kata Rizal, selama massa penyidikan hingga berkas P19 (tak lengkap), dua tersangka tersebut, masih proaktif memenuhi panggilan penyidik untuk di BAP. Namun, saat berkas dinyatakan P21 (lengkap) oleh kejaksaan, keduanya mulai tidak beritikad baik. (mag-12)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/