30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Dugaan Korupsi PU Samosir Rp2,5 Miliar Kejatisu Rahasiakan Nama 2 Tersangka

MEDAN- Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan irigasi bendungan Siuntulon Kecamatan Nainggolan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Samosir tahun anggaran 2008 sebesar Rp2,5 miliar yang ditangani tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terus bergulir. Setelah menetapkan empat tersangka pekan lalu, Kejatisu kembali menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Noor Rachmat didampingi Kasi Penkum Kejatisu Marcos Simaremare, Jumat (26/7) mengatakan penetapan dua tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejatisu dari penetapan empat tersangka sebelumnya. Namun pihaknya enggan membeberkan dua tersangka tersebut. “Dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik menetapkan dua tersangka lagi yang ikut bertanggungjawab dalam proyek itu,” kata Noor Rachmat.

Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai upaya penanganan yang dilakukan penyidik. “Belum bisa disampaikan terlalu jauh, baik itu nama maupun dari pihak mana dua tersangka itu. Nanti jika waktunya sudah tepat, pasti bakal disampaikan secara resmi,” jelasnya.

Ditambahkannya, penyidik juga telah menetapkan jadwal pemeriksaan para tersangka pada Rabu (1/8) mendatang. Untuk penahanan para tersangka, lanjutnya merupakan kewenangan penyidik. “Kalau soal penahanan itu domainnya penyidik, ya kita lihat saja apa hasil dari penyidikan nanti, apakah memang harus ditahan atau tidak,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kejatisu telah menetapkan empat tersangka diantaranya mantan Kadis PU Kabupaten Samosir tahun 2008/2010 yang juga adik ipar Bupati Kabupaten Samosir dan kini menjabat sebagai Kepala Dinas Tarukim Kabupaten Samosir berinisial (PS), Ketua Panitia Lelang yang juga Kabid Realisasi di Dinas PU Kabupaten Samosir berinisial (AP). Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang juga Kasubid Sarana dan Prasarana Umum berinisial (MS), Pelaksana Kegiatan berinisial (ML).

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, modus yang dilakukan para pelaku adalah melakukan penyimpangan dari bestek atau pengurangan volume. Selanjutnya, Kejatisu masih menunggu hasil audit dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Sumut untuk mengetahui secara pasti berapa kerugian negara dari dugaan korupsi tersebut.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, tim penyidik Kejatisu menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan pada 25 April 2012. Sedikitnya 18 saksi sudah menjalani pemeriksaan. Kasus dugaan korupsi Bendungan Siuntulon Kecamatan Nainggolan Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp969.000.000,-(Sumber dana BDB) Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp980.800.000,(sumber dana BDB) dan Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp495.107.000 yang ditaksir  keseluruhannyamencapai  Rp2,5 miliar. (far)

MEDAN- Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan irigasi bendungan Siuntulon Kecamatan Nainggolan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Samosir tahun anggaran 2008 sebesar Rp2,5 miliar yang ditangani tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terus bergulir. Setelah menetapkan empat tersangka pekan lalu, Kejatisu kembali menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Noor Rachmat didampingi Kasi Penkum Kejatisu Marcos Simaremare, Jumat (26/7) mengatakan penetapan dua tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejatisu dari penetapan empat tersangka sebelumnya. Namun pihaknya enggan membeberkan dua tersangka tersebut. “Dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik menetapkan dua tersangka lagi yang ikut bertanggungjawab dalam proyek itu,” kata Noor Rachmat.

Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai upaya penanganan yang dilakukan penyidik. “Belum bisa disampaikan terlalu jauh, baik itu nama maupun dari pihak mana dua tersangka itu. Nanti jika waktunya sudah tepat, pasti bakal disampaikan secara resmi,” jelasnya.

Ditambahkannya, penyidik juga telah menetapkan jadwal pemeriksaan para tersangka pada Rabu (1/8) mendatang. Untuk penahanan para tersangka, lanjutnya merupakan kewenangan penyidik. “Kalau soal penahanan itu domainnya penyidik, ya kita lihat saja apa hasil dari penyidikan nanti, apakah memang harus ditahan atau tidak,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kejatisu telah menetapkan empat tersangka diantaranya mantan Kadis PU Kabupaten Samosir tahun 2008/2010 yang juga adik ipar Bupati Kabupaten Samosir dan kini menjabat sebagai Kepala Dinas Tarukim Kabupaten Samosir berinisial (PS), Ketua Panitia Lelang yang juga Kabid Realisasi di Dinas PU Kabupaten Samosir berinisial (AP). Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang juga Kasubid Sarana dan Prasarana Umum berinisial (MS), Pelaksana Kegiatan berinisial (ML).

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, modus yang dilakukan para pelaku adalah melakukan penyimpangan dari bestek atau pengurangan volume. Selanjutnya, Kejatisu masih menunggu hasil audit dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Sumut untuk mengetahui secara pasti berapa kerugian negara dari dugaan korupsi tersebut.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, tim penyidik Kejatisu menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan pada 25 April 2012. Sedikitnya 18 saksi sudah menjalani pemeriksaan. Kasus dugaan korupsi Bendungan Siuntulon Kecamatan Nainggolan Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp969.000.000,-(Sumber dana BDB) Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp980.800.000,(sumber dana BDB) dan Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp495.107.000 yang ditaksir  keseluruhannyamencapai  Rp2,5 miliar. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/