25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Warga Tembung Protes PBB Mahal

ASPIRASI: Anggota DPRD Medan H.Jumadi saat menampung aspirasi warga di Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung saat reses.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah warga di Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung menyampaikan aspirasi terkait mahalnya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Warga mengaku mahalnya PBB membuat warga kebingungan, mengingat selama ini persoalan PBB di masyarakat tidak pernah ada masalah Persoalan mahalnya PBB ini disampaikan warga dalam Reses I Tahun 2019, anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan, H.Jumadi S.Pdi di kawasan Jalan Bersama, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (3/2) sore.

“Kepada bapak Jumadi, kami minta penjelasan soal kenapa PBB tempat kami menjadi mahal. Padahal sebelumnya tidak,” jelas Yusri Warga Jalan Letda Sudjono.

Diakuinya, besarnya tarif PBB yang dirasakan warga dinilai sangat memberatkan warga. “Terus terang saja kami keberatan,” ucapnya disambut riuh ratusan warga yang memadati reses tersebut.

“Kami jadinya bingung, mau dibayar tidak punya uang, tidak dibayar kami kerap kesulitan dalam pengurusan surat-surat, karena Kelurahan dan Kecamatan kerap menjadikan bukti lunas pembayaran PBB menjadi syarat administrasi,” tambahnya lagi.

Warga meminta Pemko Medan dan Pemerintah memberikan kebijakan yang bisa membuat warga tidak terbebani. “Mau tinggal dimana lagi kami, gara-gara tak bayar PBB kami dipersulit dalam pengurusan administrasi,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, anggota DPRD Medan H.Jumadi berjanji akan menyampaikan persoalan keberatan warga terkait PBB kepada pihak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan.”Soal keberatan warga, itu bisa disampaikan kepada pihak Dinspenda yang sekarang berubah menjadi BPPRD,” jelas Jumadi.

Hanya saja, Jumadi menyarankan agar warga yang keberatan dengan besaran PBB ini untuk terlebih dahulu menyertakan bukti warga lainnya sebagai pembanding. “Sebelum menyampaikan keberatan, ada baiknya bisa menyertakan bukti pembanding warga lain di kawasan itu,” jelasnya.

Kemudian menyoal PBB menjadi syarat dalam pengurusan administrasi, Jumadi menyayangkan adanya permasalahan ini. Persoalan ini harus segera dihentikan. Karena penggunaan PBB sebagai syarat administrasi atau pengurusan administrasi kependudukan tidak ada aturannya.

“Bagaimana pula dengan mereka yang menyewa, kewajiban pembayaran menjadi kewajiban pemilik. Jika si penyewa akan mengurus administrasi kependudukan mereka jadi terbebani dengan masalah ini. Ini kan tidak adil namanya,” ungkapnya.

Jumadi juga berjanji akan menyampaikan persoalan ini dalam laporan reses di Paripurna DPRD Medan. (rel/ila)

ASPIRASI: Anggota DPRD Medan H.Jumadi saat menampung aspirasi warga di Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung saat reses.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah warga di Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung menyampaikan aspirasi terkait mahalnya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Warga mengaku mahalnya PBB membuat warga kebingungan, mengingat selama ini persoalan PBB di masyarakat tidak pernah ada masalah Persoalan mahalnya PBB ini disampaikan warga dalam Reses I Tahun 2019, anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan, H.Jumadi S.Pdi di kawasan Jalan Bersama, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (3/2) sore.

“Kepada bapak Jumadi, kami minta penjelasan soal kenapa PBB tempat kami menjadi mahal. Padahal sebelumnya tidak,” jelas Yusri Warga Jalan Letda Sudjono.

Diakuinya, besarnya tarif PBB yang dirasakan warga dinilai sangat memberatkan warga. “Terus terang saja kami keberatan,” ucapnya disambut riuh ratusan warga yang memadati reses tersebut.

“Kami jadinya bingung, mau dibayar tidak punya uang, tidak dibayar kami kerap kesulitan dalam pengurusan surat-surat, karena Kelurahan dan Kecamatan kerap menjadikan bukti lunas pembayaran PBB menjadi syarat administrasi,” tambahnya lagi.

Warga meminta Pemko Medan dan Pemerintah memberikan kebijakan yang bisa membuat warga tidak terbebani. “Mau tinggal dimana lagi kami, gara-gara tak bayar PBB kami dipersulit dalam pengurusan administrasi,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, anggota DPRD Medan H.Jumadi berjanji akan menyampaikan persoalan keberatan warga terkait PBB kepada pihak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan.”Soal keberatan warga, itu bisa disampaikan kepada pihak Dinspenda yang sekarang berubah menjadi BPPRD,” jelas Jumadi.

Hanya saja, Jumadi menyarankan agar warga yang keberatan dengan besaran PBB ini untuk terlebih dahulu menyertakan bukti warga lainnya sebagai pembanding. “Sebelum menyampaikan keberatan, ada baiknya bisa menyertakan bukti pembanding warga lain di kawasan itu,” jelasnya.

Kemudian menyoal PBB menjadi syarat dalam pengurusan administrasi, Jumadi menyayangkan adanya permasalahan ini. Persoalan ini harus segera dihentikan. Karena penggunaan PBB sebagai syarat administrasi atau pengurusan administrasi kependudukan tidak ada aturannya.

“Bagaimana pula dengan mereka yang menyewa, kewajiban pembayaran menjadi kewajiban pemilik. Jika si penyewa akan mengurus administrasi kependudukan mereka jadi terbebani dengan masalah ini. Ini kan tidak adil namanya,” ungkapnya.

Jumadi juga berjanji akan menyampaikan persoalan ini dalam laporan reses di Paripurna DPRD Medan. (rel/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/