25 C
Medan
Wednesday, May 15, 2024

Istri Gatot Diperiksa Awal Pekan Depan

Neman Sitepu Resmi Ditahan

MEDAN- Neman Sitepu (NS), Pejabat sementara (Pjs) Kepala Bagian (Kabag) Rumah Tangga Biro Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Setda Pemprovsu), resmi ditahan.

Neman Sitepu ditahan penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), Jumat (27/7) sore.

Neman ditahan usai diperiksa sekitar 7 jam lebih atau dari 09.30 hingga 16.50 WIB. Dalam agenda pemeriksaan kedua tersebut, Neman didampingi pengacaranya Ramli Sembiring SH. Sebelum dijebloskan ke Direktorat Tahanan dan Titipan (Dit Tahti) Poldasu, kesehatan Neman terlebih dahulu diperiksa ke Bidang Kesehatan dan Kedokteran (Bidokkes).

Neman yang mengenakan batik hijau dan celana hitam diboyong ke Biddokes Polda Sumut untuk diperiksa kesehatannya. Sambil menenteng plastik putih berisi obat-obatan di tangan kirinya, Neman tersenyum simpul saat sejumlah wartawan mengambil gambarnya. Sekitar 15 menit berada di dalam Gedung Biddokes, penyidik membawa Neman menuju Gedung Ditreskrimum Polda Sumut, persisnya ke ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti.
Setibanya di depan Gedung Ditreskrimum Poldasu, sejumlah wartawan yang terus mengambil foto Neman terkagetkan dengan aksinya yang tiba-tiba mengangkat dua jempolnya. “Biar mantap dulu. Biar agak besar beritanya,” ucapnya.

Namun, Neman tak mau memberi keterangan saat sejumlah wartawan mewawancarainya. Dia hanya tersenyum. Sesampainya di pintu depan sel, Neman bersalaman dengan pengacaranya. Ia juga menyalami  penyidik serta memberi salam hormat sembari mengucapkan kata. “Sukses ya Pak,” ucapnya dengan wajah tampak pucat.

Saat mau masuk ke dalam sel, petugas piket sempat melarang Neman masuk karena mengenakan celana panjang, memakai sepatu serta membawa telepon genggam.

Saat hendak dijebloskan ke dalam sel, Neman tidak didampinginya keluarganya. Kemudian dengan menggunakan HP-nya, dia menghubungi keluarganya. “Tolonglah Mak, cepat datang. Nggak bisa kek gini, jangan lama-lama lah kalau keadaannya gini. Cepat ya,” pintanya.

Seperti menahan tangis kepada lawan bicaranya yang ia sebut Mak, Neman meminta anak-anaknya untuk juga datang melihatnya. “Nelly kok nggak ikut? Kalau sayang sama bapak, ikut lah, biar tahu ceritanya,” tuturnya sembari menyeka air matanya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu Kombes Pol Sadono Budi Nugroho mengatakan, pihaknya selanjutnya akan melakukan pemanggilan tersangka lainnya, yakni Suweno. Namun Sadono masih enggan membeberkan keterlibatan Suweno dalam kasus dugaan korupsi di Biro Umum Pemprovsu tersebut.

“Pemeriksaan dan penetapan tersangka Neman Sitepu ditentukan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bukti itu dibunyikan atas keterangan tersangka Aminuddin mantan Bendahara Biro Umum yang sudah kami tahan terlebih dahulu,” ujar Sadono.

Sementara itu, Ramli Sembiring SH kuasa hukum Neman Sitepu dari Asosiasi Sulaiman Ginting mengatakan, langkah penahanan yang dilakukan polisi di luar perkiraan kliennya. Kadar gula Neman sedang tinggi. “Klien saya datang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Tipikor Poldasu tanpa mempersiapkan barang-barang dan baju karena tak menyangka akan ditahan,” kata Ramli Sembiring.

Tuduhan keterlibatan Neman pada korupsi anggaran Biro Umum Pemprov Sumut tersebut, menurut Sembiring tidak berdasar. “Klien saya hanya Pjs sekitar lima bulan pada 2010 hingga 2011. Dia (Neman) hanya menandatangani dua lembar penarikan uang untuk keperluan Biro Umum masing-masing sebesar Rp1, 5 juta dan Rp1 juta. Di mana unsur korupsinya?,” ujar Sembiring.

Menyikapi hal itu, Sadono mengatakan, penetapan penahanan Neman Sitepu menjadi kewenangan penuh penyidik. “Penyidik mempertimbangkan pemeriksaan sudah selesai untuk tersangka (Neman Sitepu, Red) dan langsung ditahan di sel. Ini kewenangan penyidik,” ujar Sadono.

Dikatakan Sadono, keterangan Neman nantinya menjadi bahan bagi penyidik untuk mengembangkan korupsi anggaran Biro Umum Pemprovsu tersebut. “Ada puluhan pertanyaan yang diajukan penyidik. Dari keterangan tersangka mudah-mudahan akan ada tersangka lainnya. Sebab perbuatan korupsi anggaran Biro Umum Pemprov Sumut dilakukan lebih dari dua orang,” tegas Sadono.

Sadono menjelaskan, perkara dugaan korupsi di Biro Umum tahun anggaran 2010 dan 2011 terjadi pada 168 pos pengeluaran dengan kerugian diperkirakan Rp13 miliar. Kemudian polisi melakukan gelar perkara untuk kasus itu selama dua kali setelah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyerahkan sebagian hasil audit dugaan kerugian keuangan daerah selama dua tahun berturut-turut di Biro Umum Pemprov Sumut.

“Hasil audit itu antara lain untuk biaya perjalanan Wakil Gubernur Sumut sekaligus Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sepanjang 2010 dan 2011 sebesar Rp1,9 miliar. Selain biaya perjalanan dinas,” sebut Sadono.

Sadono menjelaskan, pihaknya juga menemukan delapan anggaran fiktif di Biro Umum yang menimbulkan kerugian negara. Salah satunya pembayaran rekening listrik yang sengaja tidak dibayar oleh Kepala Biro Umum sebagai kuasa pengguna anggaran. “Tunggakan pembayaran rekening listrik kantor dan rumah dinas gubernur dengan total tunggakan mencapai hampir Rp185 juta,” sebut Sadono.

Dalam kasus korupsi Biro Umum Pemprovsu, Sadono mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sedikitnya 57 saksi. “Pejabat yang sudah diperiksa sebagai saksi yakni mantan Pelaksana tugas Sekda Provinsi Sumut Rahmatsyah dan mantan Kepala Biro Umum Rajali serta Kepala Biro Umum saat ini Hajjah Nurlela,,” sebut Sadono.

Sutyas Diperiksa Senin atau Selasa Depan
Sementara itu, karena tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan pergi ke luar kota, jadwal pemeriksaan Sutyas Handayani, istri Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho akan disusun ulang.
Mengenai tanggal pemeriksaan ulang, Sadono mengatakan penyidik yang akan menentukannya. “Penyidik yang menentukannya, saya tinggal tanda tangan saja. Dipastikan Senin atau Selasa mendatang dia (Sutyas, Red) akan diperiksa. Itupun kalau dia datang,” sebut Sadono.
Mengenai ketidakhadiran dalam pemanggilan Polda Sumut sebelumnya, diakui Sutyas, karena saat itu dirinya sedang berada di Jakarta. Ketidakhadiran dirinya juga bukan tanpa konfirmasi ke Poldasu. Karena dirinya telah mengirimkan surat permohonan maaf ke kepolisian karena harus mendampingi suaminya (Gatot Pujo Nugroho) dinas di Jakarta sekaligus pergi berobat.
Sempat dikatakan Sutyas, dirinya tidak sedikitpun memiliki niat untuk menunda-nunda klarifikasi dari dirinya. Sutyas justru berharap bisa secepatnya dimintai keterangan agar masalahnya bisa cepat selesai dan tidak lagi dikejar-kejar wartawan.
Untuk itu, Sutyas mengaku akan memenuhi panggilan selanjutnya dari Tipikor Poldasu. “Secepatnya saya harap. Saya siap, biar saya lega,” ujarnya beberapa hari yang lalu. (mag-12)

Neman Sitepu Resmi Ditahan

MEDAN- Neman Sitepu (NS), Pejabat sementara (Pjs) Kepala Bagian (Kabag) Rumah Tangga Biro Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Setda Pemprovsu), resmi ditahan.

Neman Sitepu ditahan penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), Jumat (27/7) sore.

Neman ditahan usai diperiksa sekitar 7 jam lebih atau dari 09.30 hingga 16.50 WIB. Dalam agenda pemeriksaan kedua tersebut, Neman didampingi pengacaranya Ramli Sembiring SH. Sebelum dijebloskan ke Direktorat Tahanan dan Titipan (Dit Tahti) Poldasu, kesehatan Neman terlebih dahulu diperiksa ke Bidang Kesehatan dan Kedokteran (Bidokkes).

Neman yang mengenakan batik hijau dan celana hitam diboyong ke Biddokes Polda Sumut untuk diperiksa kesehatannya. Sambil menenteng plastik putih berisi obat-obatan di tangan kirinya, Neman tersenyum simpul saat sejumlah wartawan mengambil gambarnya. Sekitar 15 menit berada di dalam Gedung Biddokes, penyidik membawa Neman menuju Gedung Ditreskrimum Polda Sumut, persisnya ke ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti.
Setibanya di depan Gedung Ditreskrimum Poldasu, sejumlah wartawan yang terus mengambil foto Neman terkagetkan dengan aksinya yang tiba-tiba mengangkat dua jempolnya. “Biar mantap dulu. Biar agak besar beritanya,” ucapnya.

Namun, Neman tak mau memberi keterangan saat sejumlah wartawan mewawancarainya. Dia hanya tersenyum. Sesampainya di pintu depan sel, Neman bersalaman dengan pengacaranya. Ia juga menyalami  penyidik serta memberi salam hormat sembari mengucapkan kata. “Sukses ya Pak,” ucapnya dengan wajah tampak pucat.

Saat mau masuk ke dalam sel, petugas piket sempat melarang Neman masuk karena mengenakan celana panjang, memakai sepatu serta membawa telepon genggam.

Saat hendak dijebloskan ke dalam sel, Neman tidak didampinginya keluarganya. Kemudian dengan menggunakan HP-nya, dia menghubungi keluarganya. “Tolonglah Mak, cepat datang. Nggak bisa kek gini, jangan lama-lama lah kalau keadaannya gini. Cepat ya,” pintanya.

Seperti menahan tangis kepada lawan bicaranya yang ia sebut Mak, Neman meminta anak-anaknya untuk juga datang melihatnya. “Nelly kok nggak ikut? Kalau sayang sama bapak, ikut lah, biar tahu ceritanya,” tuturnya sembari menyeka air matanya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu Kombes Pol Sadono Budi Nugroho mengatakan, pihaknya selanjutnya akan melakukan pemanggilan tersangka lainnya, yakni Suweno. Namun Sadono masih enggan membeberkan keterlibatan Suweno dalam kasus dugaan korupsi di Biro Umum Pemprovsu tersebut.

“Pemeriksaan dan penetapan tersangka Neman Sitepu ditentukan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bukti itu dibunyikan atas keterangan tersangka Aminuddin mantan Bendahara Biro Umum yang sudah kami tahan terlebih dahulu,” ujar Sadono.

Sementara itu, Ramli Sembiring SH kuasa hukum Neman Sitepu dari Asosiasi Sulaiman Ginting mengatakan, langkah penahanan yang dilakukan polisi di luar perkiraan kliennya. Kadar gula Neman sedang tinggi. “Klien saya datang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Tipikor Poldasu tanpa mempersiapkan barang-barang dan baju karena tak menyangka akan ditahan,” kata Ramli Sembiring.

Tuduhan keterlibatan Neman pada korupsi anggaran Biro Umum Pemprov Sumut tersebut, menurut Sembiring tidak berdasar. “Klien saya hanya Pjs sekitar lima bulan pada 2010 hingga 2011. Dia (Neman) hanya menandatangani dua lembar penarikan uang untuk keperluan Biro Umum masing-masing sebesar Rp1, 5 juta dan Rp1 juta. Di mana unsur korupsinya?,” ujar Sembiring.

Menyikapi hal itu, Sadono mengatakan, penetapan penahanan Neman Sitepu menjadi kewenangan penuh penyidik. “Penyidik mempertimbangkan pemeriksaan sudah selesai untuk tersangka (Neman Sitepu, Red) dan langsung ditahan di sel. Ini kewenangan penyidik,” ujar Sadono.

Dikatakan Sadono, keterangan Neman nantinya menjadi bahan bagi penyidik untuk mengembangkan korupsi anggaran Biro Umum Pemprovsu tersebut. “Ada puluhan pertanyaan yang diajukan penyidik. Dari keterangan tersangka mudah-mudahan akan ada tersangka lainnya. Sebab perbuatan korupsi anggaran Biro Umum Pemprov Sumut dilakukan lebih dari dua orang,” tegas Sadono.

Sadono menjelaskan, perkara dugaan korupsi di Biro Umum tahun anggaran 2010 dan 2011 terjadi pada 168 pos pengeluaran dengan kerugian diperkirakan Rp13 miliar. Kemudian polisi melakukan gelar perkara untuk kasus itu selama dua kali setelah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyerahkan sebagian hasil audit dugaan kerugian keuangan daerah selama dua tahun berturut-turut di Biro Umum Pemprov Sumut.

“Hasil audit itu antara lain untuk biaya perjalanan Wakil Gubernur Sumut sekaligus Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sepanjang 2010 dan 2011 sebesar Rp1,9 miliar. Selain biaya perjalanan dinas,” sebut Sadono.

Sadono menjelaskan, pihaknya juga menemukan delapan anggaran fiktif di Biro Umum yang menimbulkan kerugian negara. Salah satunya pembayaran rekening listrik yang sengaja tidak dibayar oleh Kepala Biro Umum sebagai kuasa pengguna anggaran. “Tunggakan pembayaran rekening listrik kantor dan rumah dinas gubernur dengan total tunggakan mencapai hampir Rp185 juta,” sebut Sadono.

Dalam kasus korupsi Biro Umum Pemprovsu, Sadono mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sedikitnya 57 saksi. “Pejabat yang sudah diperiksa sebagai saksi yakni mantan Pelaksana tugas Sekda Provinsi Sumut Rahmatsyah dan mantan Kepala Biro Umum Rajali serta Kepala Biro Umum saat ini Hajjah Nurlela,,” sebut Sadono.

Sutyas Diperiksa Senin atau Selasa Depan
Sementara itu, karena tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan pergi ke luar kota, jadwal pemeriksaan Sutyas Handayani, istri Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho akan disusun ulang.
Mengenai tanggal pemeriksaan ulang, Sadono mengatakan penyidik yang akan menentukannya. “Penyidik yang menentukannya, saya tinggal tanda tangan saja. Dipastikan Senin atau Selasa mendatang dia (Sutyas, Red) akan diperiksa. Itupun kalau dia datang,” sebut Sadono.
Mengenai ketidakhadiran dalam pemanggilan Polda Sumut sebelumnya, diakui Sutyas, karena saat itu dirinya sedang berada di Jakarta. Ketidakhadiran dirinya juga bukan tanpa konfirmasi ke Poldasu. Karena dirinya telah mengirimkan surat permohonan maaf ke kepolisian karena harus mendampingi suaminya (Gatot Pujo Nugroho) dinas di Jakarta sekaligus pergi berobat.
Sempat dikatakan Sutyas, dirinya tidak sedikitpun memiliki niat untuk menunda-nunda klarifikasi dari dirinya. Sutyas justru berharap bisa secepatnya dimintai keterangan agar masalahnya bisa cepat selesai dan tidak lagi dikejar-kejar wartawan.
Untuk itu, Sutyas mengaku akan memenuhi panggilan selanjutnya dari Tipikor Poldasu. “Secepatnya saya harap. Saya siap, biar saya lega,” ujarnya beberapa hari yang lalu. (mag-12)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/