25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Kejatisu Tunggu Laporan Resmi BPKP Sumut

Dugaan Kredit Fiktif di BNI 46

MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) masih menunggu hasil laporan resmi dari BPKP Sumut terkait kerugian negara dalam kasus dugaan penyimpangan penyaluran kredit fiktif di Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Jalan Pemuda Medan senilai Rp129 miliar. Meski begitu, berdasarkan informasi yang diperoleh kerugian negara mencapai Rp117,5 miliar dari dana yang dikucurkan.

Namun, Kajatisu Noor Rachmad didampingi Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare, Jumat (27/7) belum mau menyebutkan berapa pastinya kerugian negara dalam kasus tersebut. Pihaknya masih berkoordinasi dengan BPKP Sumut dan jumlah kerugiannya masih dalam pembahasan.
“Belum bisa disebutkan berapa kerugiannya. Semua punya aturan. Tim masih melakukan koordinasi di BPKP Sumut untuk mmbahas berapa kerugian negara. Tapi dalam waktu dekat BPKP Sumut akan berikan laporan resmi terkait berapa kerugiannya,” ujarnya.

Dikatakan Kajatisu, kasus tersebut masih tahap pendalaman oleh tim penyidik. “Kita masih koordinasi dengan BPKP Sumut. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa final. Untuk hasilnya, itu domain BPKP. Tapi bukan berarti begitu BPKP Sumut bilang ada kerugian negara, langsung bisa dibawa ke Pengadilan. Masih ada tahapannya lah,” ujarnya.

Menurutnya, bila penyidikan sudah selesai, maka langsung dinaikkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan. “Prosesnya masih diberkas. Ya kalau sudah P21, maka segera dibuat dakwaan dan dibawa ke Pengadilan,” terangnya.

Saat disinggung kemungkinan KPK akan mengambil alih kasus tersebut, Kajati tidak mempermasalahkan hal tersebut. “Silahkan saja KPK mengambil kasus ini, tentunya harus ada koordinasi yang jelas. Tapi itu tidak mungkin. Apakah kami tidak bisa menangani kasus ini? Kami terus koordinasi sekalipun tidak nampak dipermukaan, tapi kasusnya berjalan terus,” ungkapnya.

Terkait keempat tersangkanya, yakni Radiyasto selaku pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI Pemuda Medan, Dasrul Azli selaku pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda Medan, Mohammad Samsul Hadi yang merupakan Pimpinan Rekanan dan Kantor Jasa Penilaian Publik, dan Titin Indriani selaku Relationship BNI SKM Medan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2011 lalu, masih sebagai tahanan kota.
“Status keempat tersangka masih sebagai tahanan kota,” sebutnya.

Padahal, keempat tersangka diketahui sempat ditahan selama sepekan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Namun karena alasan guna memudahkan penyidikan, tim penyidik malah menetapkan keempatnya sebagai tahanan kota. Sedangkan Boy Hermasnyah selaku Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari, yang merupakan pelaku utama kasus tersebut, identitasnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol sejak 17 Oktober 2011 lalu. (far)

Berita sebelumnya: BPKP Sumut: Lama Karena Bukti Baru Terus Datang

Dugaan Kredit Fiktif di BNI 46

MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) masih menunggu hasil laporan resmi dari BPKP Sumut terkait kerugian negara dalam kasus dugaan penyimpangan penyaluran kredit fiktif di Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Jalan Pemuda Medan senilai Rp129 miliar. Meski begitu, berdasarkan informasi yang diperoleh kerugian negara mencapai Rp117,5 miliar dari dana yang dikucurkan.

Namun, Kajatisu Noor Rachmad didampingi Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare, Jumat (27/7) belum mau menyebutkan berapa pastinya kerugian negara dalam kasus tersebut. Pihaknya masih berkoordinasi dengan BPKP Sumut dan jumlah kerugiannya masih dalam pembahasan.
“Belum bisa disebutkan berapa kerugiannya. Semua punya aturan. Tim masih melakukan koordinasi di BPKP Sumut untuk mmbahas berapa kerugian negara. Tapi dalam waktu dekat BPKP Sumut akan berikan laporan resmi terkait berapa kerugiannya,” ujarnya.

Dikatakan Kajatisu, kasus tersebut masih tahap pendalaman oleh tim penyidik. “Kita masih koordinasi dengan BPKP Sumut. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa final. Untuk hasilnya, itu domain BPKP. Tapi bukan berarti begitu BPKP Sumut bilang ada kerugian negara, langsung bisa dibawa ke Pengadilan. Masih ada tahapannya lah,” ujarnya.

Menurutnya, bila penyidikan sudah selesai, maka langsung dinaikkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan. “Prosesnya masih diberkas. Ya kalau sudah P21, maka segera dibuat dakwaan dan dibawa ke Pengadilan,” terangnya.

Saat disinggung kemungkinan KPK akan mengambil alih kasus tersebut, Kajati tidak mempermasalahkan hal tersebut. “Silahkan saja KPK mengambil kasus ini, tentunya harus ada koordinasi yang jelas. Tapi itu tidak mungkin. Apakah kami tidak bisa menangani kasus ini? Kami terus koordinasi sekalipun tidak nampak dipermukaan, tapi kasusnya berjalan terus,” ungkapnya.

Terkait keempat tersangkanya, yakni Radiyasto selaku pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI Pemuda Medan, Dasrul Azli selaku pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda Medan, Mohammad Samsul Hadi yang merupakan Pimpinan Rekanan dan Kantor Jasa Penilaian Publik, dan Titin Indriani selaku Relationship BNI SKM Medan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2011 lalu, masih sebagai tahanan kota.
“Status keempat tersangka masih sebagai tahanan kota,” sebutnya.

Padahal, keempat tersangka diketahui sempat ditahan selama sepekan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Namun karena alasan guna memudahkan penyidikan, tim penyidik malah menetapkan keempatnya sebagai tahanan kota. Sedangkan Boy Hermasnyah selaku Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari, yang merupakan pelaku utama kasus tersebut, identitasnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol sejak 17 Oktober 2011 lalu. (far)

Berita sebelumnya: BPKP Sumut: Lama Karena Bukti Baru Terus Datang

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/