25 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Akhirnya, Tarif AKDP di Sumut Turun 5 Persen

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan Provinsi Sumut dengan Organisasi Angkutan Darat Sumut (Organda) serta sejumlah pemangku kebijakan terkait, menggelar rapat penurunan tarif angkutan di Kantor Dishub Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (21/1) siang.

Dalam pertemuan tersebut akhirnya disepakati tarif angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Sumut turun 5 persen.”Tarif Bus AKDP turun 5 persen dan untuk transportasi laut turun 4 persen,” kata Kepala Dinas Perhubungan Sumut Anthony Siahaan saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (21/1).

Menurut Kadishub, rapat evaluasi tarif yang digelar di Kantor Dinas Perhubungan dan dihadiri Organisasi Angkutan Daerah Sumut serta Dishub Kota/Kabupaten siang tadi berjalan dengan lancar.

Berdasarkan Peraturan Gubernur No 40/2014, kata Anthony, saat ini tarif dasar angkutan AKDP di Sumut adalah Rp141 per kilometer per penumpang, batas bawah tarif Rp113 per kilometer per penumpang, dan batas atasnya Rp 184 kilometer per penumpang.”Pembahasannya sendiri tadi lancar-lancar saja. Semua pihak sepakat penurunan sebesar 5 persen,” sebutnya.

Ia mengimbau agar seluruh kabupaten/kota segera mensosialisaikan informasi penting ini, dan menerapkan pemberlakuan tarif baru pascapenurunan BBM pada pekan lalu.  “Kita berharap agar semua pihak dapat memantau tarif baru ini di lapangan. Kemudian sampaikan kepada pihak berwenang apabila ada perbedaan tarif yang terjadi,” jelasnya.

Ketua DPD Organda Sumut Haposan Siallagan sebelumnya menyatakan, akan mengusulkan penurunan 3 persen-4 persen. Tarif baru yang telah disepakati bersama ini akan berlaku setelah menjadi Peraturan Gubernur.”Akan berlaku secepatnya. Tadi juga Biro Hukum bilang pengurusan akan dilakukan secepatnya,” katanya. (prn/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan Provinsi Sumut dengan Organisasi Angkutan Darat Sumut (Organda) serta sejumlah pemangku kebijakan terkait, menggelar rapat penurunan tarif angkutan di Kantor Dishub Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (21/1) siang.

Dalam pertemuan tersebut akhirnya disepakati tarif angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Sumut turun 5 persen.”Tarif Bus AKDP turun 5 persen dan untuk transportasi laut turun 4 persen,” kata Kepala Dinas Perhubungan Sumut Anthony Siahaan saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (21/1).

Menurut Kadishub, rapat evaluasi tarif yang digelar di Kantor Dinas Perhubungan dan dihadiri Organisasi Angkutan Daerah Sumut serta Dishub Kota/Kabupaten siang tadi berjalan dengan lancar.

Berdasarkan Peraturan Gubernur No 40/2014, kata Anthony, saat ini tarif dasar angkutan AKDP di Sumut adalah Rp141 per kilometer per penumpang, batas bawah tarif Rp113 per kilometer per penumpang, dan batas atasnya Rp 184 kilometer per penumpang.”Pembahasannya sendiri tadi lancar-lancar saja. Semua pihak sepakat penurunan sebesar 5 persen,” sebutnya.

Ia mengimbau agar seluruh kabupaten/kota segera mensosialisaikan informasi penting ini, dan menerapkan pemberlakuan tarif baru pascapenurunan BBM pada pekan lalu.  “Kita berharap agar semua pihak dapat memantau tarif baru ini di lapangan. Kemudian sampaikan kepada pihak berwenang apabila ada perbedaan tarif yang terjadi,” jelasnya.

Ketua DPD Organda Sumut Haposan Siallagan sebelumnya menyatakan, akan mengusulkan penurunan 3 persen-4 persen. Tarif baru yang telah disepakati bersama ini akan berlaku setelah menjadi Peraturan Gubernur.”Akan berlaku secepatnya. Tadi juga Biro Hukum bilang pengurusan akan dilakukan secepatnya,” katanya. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/