MEDAN, SUMUTPOS.CO- Seluruh peserta dan bayi baru lahir dari peserta pekerja bukan penerima upah (Mandiri) dan penerima bantuan iuran (PBI) dalam programĀ Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mendapat hak manfaat pelayanan kelas III, tidak dapat meningkatkan kelas perawatan walaupun membayar biaya selisih perawatannya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala unit kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Utama Medan, Rosmayanti Nasution SE didampingi Kepala unit pemasaran Ratna Dewi Ningsih kepada wartawan, Minggu (26/7) di Medan.Ā āPeraturan ini berlaku sejak 1 Juli 2015 kemarin sesuai dengan peraturan Direktur BPJS Kesehatan Pusat No. 32 tahun 2015,ā katanya.
Dalam peraturan itu, lanjut Rosmayanti, juga disebutkan, pembayaran iuran pertama dapat dilakukan setelah memperoleh Virtual Account, bagi bayi baru lahir dari pesertaĀ PBI yang didaftarkan sebagai peserta bukan penerima upah dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
āBayi baru lahir yang merupakan anak dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemda sebagai peserta bukan penerima upah juga mendapat ruang perawatan kelas III,ā katanya.
Peraturan itu juga berlaku bagi peserta dan bayi baru lahir dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ditetapkan Menteri Sosial dan didaftarkan sebagai peserta pekerja bukan penerima upah dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Begitu juga dengan peserta dan bayi baru lahir dari peserta pekerja bukan penerima upah di kelas III. (put/ram)
MEDAN, SUMUTPOS.CO- Seluruh peserta dan bayi baru lahir dari peserta pekerja bukan penerima upah (Mandiri) dan penerima bantuan iuran (PBI) dalam programĀ Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mendapat hak manfaat pelayanan kelas III, tidak dapat meningkatkan kelas perawatan walaupun membayar biaya selisih perawatannya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala unit kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Utama Medan, Rosmayanti Nasution SE didampingi Kepala unit pemasaran Ratna Dewi Ningsih kepada wartawan, Minggu (26/7) di Medan.Ā āPeraturan ini berlaku sejak 1 Juli 2015 kemarin sesuai dengan peraturan Direktur BPJS Kesehatan Pusat No. 32 tahun 2015,ā katanya.
Dalam peraturan itu, lanjut Rosmayanti, juga disebutkan, pembayaran iuran pertama dapat dilakukan setelah memperoleh Virtual Account, bagi bayi baru lahir dari pesertaĀ PBI yang didaftarkan sebagai peserta bukan penerima upah dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
āBayi baru lahir yang merupakan anak dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemda sebagai peserta bukan penerima upah juga mendapat ruang perawatan kelas III,ā katanya.
Peraturan itu juga berlaku bagi peserta dan bayi baru lahir dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ditetapkan Menteri Sosial dan didaftarkan sebagai peserta pekerja bukan penerima upah dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Begitu juga dengan peserta dan bayi baru lahir dari peserta pekerja bukan penerima upah di kelas III. (put/ram)