25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Peserta Kelas III BPJS Tidak Dapat Tingkatkan Kelas Perawatan

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS BPJS: Seorang warga menunjukan kartu BPJS Kesehatan di kantor  BPJS Jalan Karya Medan. Hingga kini peraturan BPJS berubah-ubah sehingga membingungkan masyarakat. Perubahan Askes ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dimulai 1 Januari 2014 .
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Seluruh peserta dan bayi baru lahir dari peserta pekerja bukan penerima upah (Mandiri) dan penerima bantuan iuran (PBI) dalam programĀ  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mendapat hak manfaat pelayanan kelas III, tidak dapat meningkatkan kelas perawatan walaupun membayar biaya selisih perawatannya.

Hal ini disampaikan oleh Kepala unit kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Utama Medan, Rosmayanti Nasution SE didampingi Kepala unit pemasaran Ratna Dewi Ningsih kepada wartawan, Minggu (26/7) di Medan.Ā  ā€œPeraturan ini berlaku sejak 1 Juli 2015 kemarin sesuai dengan peraturan Direktur BPJS Kesehatan Pusat No. 32 tahun 2015,ā€ katanya.

Dalam peraturan itu, lanjut Rosmayanti, juga disebutkan, pembayaran iuran pertama dapat dilakukan setelah memperoleh Virtual Account, bagi bayi baru lahir dari pesertaĀ  PBI yang didaftarkan sebagai peserta bukan penerima upah dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

ā€œBayi baru lahir yang merupakan anak dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemda sebagai peserta bukan penerima upah juga mendapat ruang perawatan kelas III,ā€ katanya.

Peraturan itu juga berlaku bagi peserta dan bayi baru lahir dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ditetapkan Menteri Sosial dan didaftarkan sebagai peserta pekerja bukan penerima upah dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Begitu juga dengan peserta dan bayi baru lahir dari peserta pekerja bukan penerima upah di kelas III. (put/ram)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS BPJS: Seorang warga menunjukan kartu BPJS Kesehatan di kantor  BPJS Jalan Karya Medan. Hingga kini peraturan BPJS berubah-ubah sehingga membingungkan masyarakat. Perubahan Askes ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dimulai 1 Januari 2014 .
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Seluruh peserta dan bayi baru lahir dari peserta pekerja bukan penerima upah (Mandiri) dan penerima bantuan iuran (PBI) dalam programĀ  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mendapat hak manfaat pelayanan kelas III, tidak dapat meningkatkan kelas perawatan walaupun membayar biaya selisih perawatannya.

Hal ini disampaikan oleh Kepala unit kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Utama Medan, Rosmayanti Nasution SE didampingi Kepala unit pemasaran Ratna Dewi Ningsih kepada wartawan, Minggu (26/7) di Medan.Ā  ā€œPeraturan ini berlaku sejak 1 Juli 2015 kemarin sesuai dengan peraturan Direktur BPJS Kesehatan Pusat No. 32 tahun 2015,ā€ katanya.

Dalam peraturan itu, lanjut Rosmayanti, juga disebutkan, pembayaran iuran pertama dapat dilakukan setelah memperoleh Virtual Account, bagi bayi baru lahir dari pesertaĀ  PBI yang didaftarkan sebagai peserta bukan penerima upah dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

ā€œBayi baru lahir yang merupakan anak dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemda sebagai peserta bukan penerima upah juga mendapat ruang perawatan kelas III,ā€ katanya.

Peraturan itu juga berlaku bagi peserta dan bayi baru lahir dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ditetapkan Menteri Sosial dan didaftarkan sebagai peserta pekerja bukan penerima upah dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Begitu juga dengan peserta dan bayi baru lahir dari peserta pekerja bukan penerima upah di kelas III. (put/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/