31 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Tidak Ada Praktik Monopoli di PDAM Tirtanadi

Dr.  Abdul Hakim.
Dr. Abdul Hakim.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, diatur dalam UU No 5 Tahun 1999. Dan yang berhak menyatakan adanya praktik monopoli, adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Hal ini disampaikan pakar hukum Dr Abdul Hakim Siagian SH MH usai menjadi narasumber workshop mitigasi dan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha dalam pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara, Jumat (24/7).

Menurut Abdul Hakim, yang dikatakan monopoli terdapat pada pasal 1 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 1999, yaitu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha.

Dijelaskannya, tujuan UU No 5 Tahun 1999 ini guna menjaga kepentingan umumn

meningkatkan efisiensi ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, kemudian mewujudkan iklim usaha yang kodusif sehingga menjamin adanya kepastian berusaha. Selain itu, untuk mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

“Sepanjang yang saya ketahui, hingga saat ini tidak ada praktik monopoli di PDAM Tirtanadi Sumut. Karena setiap pelaksanaan tender, baik tender bahan kimia maupun yang lainnya tetap diumumkan ke publik. Baik melalui website maupun media, sehingga tidak terdapat penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang pada satu perusahaan saja,” kata Abdul Hakim yang juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) ini.

Lebih jauh dikatakannya, setiap pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya harus berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Untuk itu, sambung Hakim, dalam UU No 5 Tahun 1999 yang dilarang dalam praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam melakukan suatu perjanjian adalah, oligopoli, penetapan harga, diskriminasi harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertikal, perjanjian tertutup, perjanjian dengan pihak Luar Negeri (LN) selanjutnya adapun kegiatan yang dilarang sesuai pasal 17 – 24 yaitu monopoli, monopsoni, diskriminasi, jual rugi dan persekongkolan.

Kegiatan workshop, yang diikuti kepala divisi, kepala bidang, kepala instalasi, kepala pelelangan serta yang lainnya ini, juga menghadirkan Ketua Ikatan Ahli Pengadaan Indonesian (IAPI) Sumut Dr Ahmad Feri Tanjung SH MM Mkn sebagai narasumber. Sedangkan Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirtanadi Sumut, Feby Milanie, membuka secara resmi workshop tersebut.

“Saya mengharapkan kepada seluruh peserta agar serius mengikuti workshop ini, karena sangat penting sekali dalam melaksanakan tugas saudara-saudara. Karena selama pelaksanaan pelelangan apapun, direksi tidak pernah mengarahkan kepada satu perusahaan. Untuk itu, saya ingatkan ke depannya agar saudara-saudara bekerja dan berbuat sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Dr Feby Milanie saat menyampaikan sambutan. (adz)

Dr.  Abdul Hakim.
Dr. Abdul Hakim.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, diatur dalam UU No 5 Tahun 1999. Dan yang berhak menyatakan adanya praktik monopoli, adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Hal ini disampaikan pakar hukum Dr Abdul Hakim Siagian SH MH usai menjadi narasumber workshop mitigasi dan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha dalam pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara, Jumat (24/7).

Menurut Abdul Hakim, yang dikatakan monopoli terdapat pada pasal 1 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 1999, yaitu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha.

Dijelaskannya, tujuan UU No 5 Tahun 1999 ini guna menjaga kepentingan umumn

meningkatkan efisiensi ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, kemudian mewujudkan iklim usaha yang kodusif sehingga menjamin adanya kepastian berusaha. Selain itu, untuk mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

“Sepanjang yang saya ketahui, hingga saat ini tidak ada praktik monopoli di PDAM Tirtanadi Sumut. Karena setiap pelaksanaan tender, baik tender bahan kimia maupun yang lainnya tetap diumumkan ke publik. Baik melalui website maupun media, sehingga tidak terdapat penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang pada satu perusahaan saja,” kata Abdul Hakim yang juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) ini.

Lebih jauh dikatakannya, setiap pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya harus berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Untuk itu, sambung Hakim, dalam UU No 5 Tahun 1999 yang dilarang dalam praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam melakukan suatu perjanjian adalah, oligopoli, penetapan harga, diskriminasi harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertikal, perjanjian tertutup, perjanjian dengan pihak Luar Negeri (LN) selanjutnya adapun kegiatan yang dilarang sesuai pasal 17 – 24 yaitu monopoli, monopsoni, diskriminasi, jual rugi dan persekongkolan.

Kegiatan workshop, yang diikuti kepala divisi, kepala bidang, kepala instalasi, kepala pelelangan serta yang lainnya ini, juga menghadirkan Ketua Ikatan Ahli Pengadaan Indonesian (IAPI) Sumut Dr Ahmad Feri Tanjung SH MM Mkn sebagai narasumber. Sedangkan Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirtanadi Sumut, Feby Milanie, membuka secara resmi workshop tersebut.

“Saya mengharapkan kepada seluruh peserta agar serius mengikuti workshop ini, karena sangat penting sekali dalam melaksanakan tugas saudara-saudara. Karena selama pelaksanaan pelelangan apapun, direksi tidak pernah mengarahkan kepada satu perusahaan. Untuk itu, saya ingatkan ke depannya agar saudara-saudara bekerja dan berbuat sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Dr Feby Milanie saat menyampaikan sambutan. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/