MEDAN, SUMUTPOS.CO – PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Utara terus melakukan imbauan tentang tertib melakukan pembayaran rekening listrik tepat waktu.
Baik yang dilakukan secara langsung oleh petugas pembaca meter maupun melalui media massa dan media sosial agar pelanggan dapat melakukan pembayaran rekening listrik sebelum tanggal 20 setiap bulannya. Sebab, tercatat, 352.897 pelanggan di unit kerja PLN UIW Sumut belum bayar listrik.
Senior Manager Niaga & Manajemen Pelanggan PLN UIW Sumut, Chairuddin mengatakan, bagi pelanggan PLN yang belum melakukan pelunasan tagihan listrik (menunggak) di seluruh wilayah kerja PLN Unit Induk Wilayah Sumut, diimbau agar segera melakukan pembayaran rekening listrik sehingga terhindar dari sanksi pemutusan aliran listrik.
Dikatakan Chairuddin, sampai dengan tanggal 27 Juli 2021 terdapat 352.897 pelanggan yang belum melakukan pembayaran tagihan rekening listrik yang tersebar pada 10 Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di Provinsi Sumut. “Diimbau kepada pelanggan yang telat membayar rekening listrik yang disebabkan lupa karena sibuk bekerja dan pelanggan dengan pola membayar rekening yang salah (tidak mengikuti aturan) agar mengikuti Program Migrasi ke Listrik Layanan Prabayar atau Listrik Pintar. Dengan menggunakan listrik Prabayar pelanggan dapat membeli Token listrik dengan pilihan nominal mulai dari Rp20.000, sampai Rp5.000.000,- (disesuaikan dengan daya terpasang),” jelasnya.
Disampaikannya, adapun listrik Prabayar memiliki beberapa keunggulan, di antaranya adalah, pemakaian listrik dapat dikendalikan, tidak ada sanksi pemutusan dan denda keterlambatan, tidak dikenakan biaya beban dan biaya E-min, pembelian token listrik dapat disesuaikan dengan kemampuan pelanggan, tidak ada batas masa aktif atas token listrik yang dibeli serta pelanggan dapat lebih menjaga privasi.
“Diharapkan kepada pelanggan yang belum melakukan pembayaran rekening listrik agar segera melakukan pembayaran melalui Loket pembayaran Rekening Listrik, Bank, Kantor Pos, Mini Market Retail atau dapat juga melalui Aplikasi PLN Mobile ataupun E-commerce lainnya sehingga terhindar dari sanksi pemutusan aliran listrik,” imbau Chairuddin. (ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Utara terus melakukan imbauan tentang tertib melakukan pembayaran rekening listrik tepat waktu.
Baik yang dilakukan secara langsung oleh petugas pembaca meter maupun melalui media massa dan media sosial agar pelanggan dapat melakukan pembayaran rekening listrik sebelum tanggal 20 setiap bulannya. Sebab, tercatat, 352.897 pelanggan di unit kerja PLN UIW Sumut belum bayar listrik.
Senior Manager Niaga & Manajemen Pelanggan PLN UIW Sumut, Chairuddin mengatakan, bagi pelanggan PLN yang belum melakukan pelunasan tagihan listrik (menunggak) di seluruh wilayah kerja PLN Unit Induk Wilayah Sumut, diimbau agar segera melakukan pembayaran rekening listrik sehingga terhindar dari sanksi pemutusan aliran listrik.
Dikatakan Chairuddin, sampai dengan tanggal 27 Juli 2021 terdapat 352.897 pelanggan yang belum melakukan pembayaran tagihan rekening listrik yang tersebar pada 10 Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di Provinsi Sumut. “Diimbau kepada pelanggan yang telat membayar rekening listrik yang disebabkan lupa karena sibuk bekerja dan pelanggan dengan pola membayar rekening yang salah (tidak mengikuti aturan) agar mengikuti Program Migrasi ke Listrik Layanan Prabayar atau Listrik Pintar. Dengan menggunakan listrik Prabayar pelanggan dapat membeli Token listrik dengan pilihan nominal mulai dari Rp20.000, sampai Rp5.000.000,- (disesuaikan dengan daya terpasang),” jelasnya.
Disampaikannya, adapun listrik Prabayar memiliki beberapa keunggulan, di antaranya adalah, pemakaian listrik dapat dikendalikan, tidak ada sanksi pemutusan dan denda keterlambatan, tidak dikenakan biaya beban dan biaya E-min, pembelian token listrik dapat disesuaikan dengan kemampuan pelanggan, tidak ada batas masa aktif atas token listrik yang dibeli serta pelanggan dapat lebih menjaga privasi.
“Diharapkan kepada pelanggan yang belum melakukan pembayaran rekening listrik agar segera melakukan pembayaran melalui Loket pembayaran Rekening Listrik, Bank, Kantor Pos, Mini Market Retail atau dapat juga melalui Aplikasi PLN Mobile ataupun E-commerce lainnya sehingga terhindar dari sanksi pemutusan aliran listrik,” imbau Chairuddin. (ila)