32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Pengunjung Nangis Lihat Foto Masjid

Sidang Kasus Perobohan Masjid At-Tayyibah

MEDAN- Setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk melakukan peninjauan kembali (PK) atas kasus perobohan Masjid At-Tayyibah, Jalan Multatuli Medan, maka sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Masjid At-Tayyibah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/8) agar kasus tersebut dituntaskan.

Dalam sidang tersebut, menghadirkan tiga tergugat diantaranya PT Multatuli Indah Lestari sebagai tergugat pertama, MUI sebagai tergugat kedua dan Kepolisan sebagai tergugat ketiga yang telah menyetujui atas eksekusi perobohan Masjid At-Tayyibah di atas tanah Wakaf yang berada di Jalan Multatuli Kecamatan Medan Maimun.

Perobohan Masjid At-Tayyibah itu berawal untuk kepentingan pembangunan Ruko oleh PT Multatuli Indah Lestari. Masyarakat menolak atas eksekusi tersebut, dikarenakan Masjid At-Tayyibah yang dibangun sejak tahun 1956 itu berada di tanah wakaf. Namun eksekusi tetap dilaksanakan pada tahun 2006 oleh pihak PT Multatuli Indah Lestari dengan dalih sudah mendapat persetujuan dari MUI, Pemko, serta pihak Kepolisian dan bersedia mengganti rugi.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Wahidin, saksi yang dihadirkan yaitu Ustadz Guruh menyatakan bahwa, Masjid At-Tayyibah tersebut tidak dapat dirobohkan oleh pihak manapun dan tanah wakaf tidak dapat diperjual-belikan apalagi diganti rugi.

“Berdasarkan ajaran agama Islam yang saya pelajari, tanah wakaf itu sakral dan tidak boleh diperjual belikan, karena tanah wakaf itu amanat keikhlasan hati seseorang yang mewakafkan tanah untuk pembangunan masjid,” ucap saksi Ustadz Guruh.

Dilanjutkan Ustadz Guruh, tanah wakaf tidak boleh diganti atau diperjual belikan. “Yang namanya wakaf sudah jelas hak milik Allah dari kitab yg saya baca wakaf tidak boleh di ganti atau diperjual belikan,” sebutnya lagi.

Sidang yang digelar di ruang Kartika ini, juga mendatangkan saksi lain yaitu Timsar Zubil yang memberikan keterangan dimana pada saat eksekusi terjadi, puluhan preman juga ikut membongkar masjid tersebut.

“Pada saat itu puluhan preman membongkar seng, rubuhkan dinding. Kemudian saya datangi komandan brimob, saya tanya ke pak Mutalib, pak kenapa dibiarkan di hancurkan masjid, inikan masih kasasi. Masjid itu tidak boleh dijual, karena penghancuran itu merupakan tindakan kriminal, tanpa ada bukti formal dari pengadilan untuk penghancuran atau eksekusi”, ujar Timsar.

Masyarakat sebagai pihak penggugat yang juga diwakilkan oleh Amar Arifin SH, mengindikasikan PT Multatuli Indah Lestari menggunakan pemalsuan dokumen fatwa MUI, serta KUA hingga dokumen di Kecamatan.

“Kita mendukan PT Multatuli Indah Lestari telah memalsukan sejumlah dokumen untuk kelancaran perobohan masjid. Saya mewakili masyarakat, menuntut agar masjid ini dibangun kembali dan ditempat yang sama,” urainya.

Dalam persidangan tersebut, tidak sedikit pengunjung yang diliputi kesedihan dan menangis ketika melihat foto Masjid At-Tayyibah sebelum dieksekusi pada tahun 2006, yang di perlihatkan oleh Majelis Hakim kepada saksi Ustadz Guruh. Usai mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim akhirnya menunda persidangan hingga hari kamis pekan ini. (far)

Sidang Kasus Perobohan Masjid At-Tayyibah

MEDAN- Setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk melakukan peninjauan kembali (PK) atas kasus perobohan Masjid At-Tayyibah, Jalan Multatuli Medan, maka sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Masjid At-Tayyibah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/8) agar kasus tersebut dituntaskan.

Dalam sidang tersebut, menghadirkan tiga tergugat diantaranya PT Multatuli Indah Lestari sebagai tergugat pertama, MUI sebagai tergugat kedua dan Kepolisan sebagai tergugat ketiga yang telah menyetujui atas eksekusi perobohan Masjid At-Tayyibah di atas tanah Wakaf yang berada di Jalan Multatuli Kecamatan Medan Maimun.

Perobohan Masjid At-Tayyibah itu berawal untuk kepentingan pembangunan Ruko oleh PT Multatuli Indah Lestari. Masyarakat menolak atas eksekusi tersebut, dikarenakan Masjid At-Tayyibah yang dibangun sejak tahun 1956 itu berada di tanah wakaf. Namun eksekusi tetap dilaksanakan pada tahun 2006 oleh pihak PT Multatuli Indah Lestari dengan dalih sudah mendapat persetujuan dari MUI, Pemko, serta pihak Kepolisian dan bersedia mengganti rugi.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Wahidin, saksi yang dihadirkan yaitu Ustadz Guruh menyatakan bahwa, Masjid At-Tayyibah tersebut tidak dapat dirobohkan oleh pihak manapun dan tanah wakaf tidak dapat diperjual-belikan apalagi diganti rugi.

“Berdasarkan ajaran agama Islam yang saya pelajari, tanah wakaf itu sakral dan tidak boleh diperjual belikan, karena tanah wakaf itu amanat keikhlasan hati seseorang yang mewakafkan tanah untuk pembangunan masjid,” ucap saksi Ustadz Guruh.

Dilanjutkan Ustadz Guruh, tanah wakaf tidak boleh diganti atau diperjual belikan. “Yang namanya wakaf sudah jelas hak milik Allah dari kitab yg saya baca wakaf tidak boleh di ganti atau diperjual belikan,” sebutnya lagi.

Sidang yang digelar di ruang Kartika ini, juga mendatangkan saksi lain yaitu Timsar Zubil yang memberikan keterangan dimana pada saat eksekusi terjadi, puluhan preman juga ikut membongkar masjid tersebut.

“Pada saat itu puluhan preman membongkar seng, rubuhkan dinding. Kemudian saya datangi komandan brimob, saya tanya ke pak Mutalib, pak kenapa dibiarkan di hancurkan masjid, inikan masih kasasi. Masjid itu tidak boleh dijual, karena penghancuran itu merupakan tindakan kriminal, tanpa ada bukti formal dari pengadilan untuk penghancuran atau eksekusi”, ujar Timsar.

Masyarakat sebagai pihak penggugat yang juga diwakilkan oleh Amar Arifin SH, mengindikasikan PT Multatuli Indah Lestari menggunakan pemalsuan dokumen fatwa MUI, serta KUA hingga dokumen di Kecamatan.

“Kita mendukan PT Multatuli Indah Lestari telah memalsukan sejumlah dokumen untuk kelancaran perobohan masjid. Saya mewakili masyarakat, menuntut agar masjid ini dibangun kembali dan ditempat yang sama,” urainya.

Dalam persidangan tersebut, tidak sedikit pengunjung yang diliputi kesedihan dan menangis ketika melihat foto Masjid At-Tayyibah sebelum dieksekusi pada tahun 2006, yang di perlihatkan oleh Majelis Hakim kepada saksi Ustadz Guruh. Usai mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim akhirnya menunda persidangan hingga hari kamis pekan ini. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/