31 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Sidang Lanjutan Mantan Bupati Simalungun Zulkarnain Damanik

Saksi Heran Cek Langsung Dicairkan Bank Sumut

MEDAN- Sidang lanjutan atas dugaan korupsi dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2005-2006 Pemkab Simalungun, senilai Rp529.654.638, dengan terdakwa mantan Bupati Pemkab Simalungun, Zulkarnain Damanik, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/8).
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang saksi yaitu Helga Hutajulu selaku Staff Bendahara Umum Pemkab Simalungun.

Namun Helga Hutajulu  terlihat ragu saat menjawab pertanyaan dari JPU Bilin Sinaga SH dan Amardi Barus SH terkait keaslian kedua cek yang dicairkannya di Bank Sumut di antaranya cek nomor 724329 tanggal 20 Februari 2006 senilai Rp130.355.729 ditujukan ke Swiss F Damanik dan cek nomor 788417 tanggal 15 Februari 2006 senilai Rp100.408.750 ditujukan CV Cail Utama. “Saya tidak bisa pastikan apakah kedua cek fotokopi yang kini dijadikan barang bukti dipersidangan asli apa tidak. Di dalam fotokopi itu hanya ada tanda tulisan tangan yaitu tentang tanggal pencairannya saja saat mengambil uang di Bank Sumut,” ujar Helga Hutajulu di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Jonner Manik.

Mendengarkan hal itu, tim penasihat hukum terdakwa DR. Junimart Girsang SH.MH dan Besar Banjarnahor SH juga mempertanyakan terkait tandatangan dalam cek tersebut. Saksi mengaku bahwa dirinya hanya diperintahkan oleh Bendahara Umum Daerah Pemkab Simalungun yang kala itu dijabat oleh Sugiati untuk melakukan pencairan cek ke Bank Sumut. Tanpa banyak tanya, saksi langsung menuju Bank Sumut yang hanya berjarak 30 meter dari kantor Pemkab Simalungun dan bertemu dengan kasir Siti Aisyah. “Saat itu, saya melihat cek tersebut memang sudah ada tandatangan dari Bendahara Umum Daerah (BUD) yang kala itu dijabat oleh Sugiati dan di belakangnya mirip tandatangan Bupati Simalungun, Zulkarnain Damanik. Begitu sampai, cek langsung dicairkan. Dana yang sudah dicairkan dari Bank Sumut langsung diserahkan ke bu Sugiati tanpa adanya berita acara penyerahan uang,” ujarnya lagi.

Namun yang mengherankan, pihak Bank Sumut begitu mudahnya mencairkan cek tersebut serta tidak pernah mempertanyakan kenapa cek yang akan dicairkan tidak mempunyai tanggal pencairan dari kedua pejabat berwenang dalam hal ini Sugiati maupun Zulkarnain Damanik yang kini menjadi terdakwa dalam berkas terpisah. “Begitu uangnya cair dari Bank Sumut,  langsung saya setorkan kepada bu Sugiati, bahkan waktu pencairan itu saya ditemani rekan saya Rosdiana. Sebenarnya saya hanya bertugas sebagai pembuat surat perintah membayar (SPM) untuk gaji guru sedangkan pencairan cek tersebut hanyalah tugas tambahan yang diberikan kepada saya,” ungkapnya lagi. Saksi mengaku sering mencairkan cek tak bertanggal yang bakal dicairkan sudah ada nilai nominal serta tandatangan Bendahara Umum kemudian di belakang ada tandatangan Bupati ataupun Sekda.

Karena yang bisa mencairkan cek selain tandatangan Bendahara Umum, juga harus diketahui Bupati maupun Sekda.

Ketika penasihat hukum bertanya, apakah saksi pernah melihat langsung terdakwa Zulkarnain menandatangani berkas dan menyerahkan kepada Sugiati, lagi-lagi saksi menjawab tidak pernah. “Hanya saja, bu Sugiati pernah mengatakan kepada para staffnya kalau setiap kali meninggalkan ruangan selalu berkata kalau ada yang bertanya mau pergi ke mana bilang saja ke ruangan pak Bupati,” urainya lagi. Usai mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim selanjutnya menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. Sebagaimana diketahui, sebelumnya Mantan Bupati Simalungun, Drs.Zulkarnain Damanik MM melalui penasihat hukumnya, DR Junimart Grisang SH MH dan Besar Banjarnahor SH dihadapan Majelis Hakim meminta agar JPU serta pihak Polres Simalungun menyerahkan fotokopi yang dileges atas dua lembar cek bermasalah yang dijadikan barang bukti dalam dakwaan korupsi karena kedua lembar Cek itu akan dilaporkan ke Polda Sumut.

Permintaan itu disampaikan secara resmi kepada Ketua Majelis Hakim, Jonner Manik SH.MH dalam sidang lanjutan dakwaan usai meminta keterangan dua saksi perbalisan (penyidik korupsi Polres Simalungun) B Hutauruk SH dan M Siregar SH, Senin (13/8). Dalam persidangan, terdakwa Zulkarnain Damanik juga mengungkapkan, bahwa ketika dirinya diperiksa di kepolisian membantah kalau kedua Cek yang dijadikan sebagai barang bukti bukan tandatangannya, dan tandatangannya diduga telah dipalsukan. (far)

Saksi Heran Cek Langsung Dicairkan Bank Sumut

MEDAN- Sidang lanjutan atas dugaan korupsi dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2005-2006 Pemkab Simalungun, senilai Rp529.654.638, dengan terdakwa mantan Bupati Pemkab Simalungun, Zulkarnain Damanik, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/8).
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang saksi yaitu Helga Hutajulu selaku Staff Bendahara Umum Pemkab Simalungun.

Namun Helga Hutajulu  terlihat ragu saat menjawab pertanyaan dari JPU Bilin Sinaga SH dan Amardi Barus SH terkait keaslian kedua cek yang dicairkannya di Bank Sumut di antaranya cek nomor 724329 tanggal 20 Februari 2006 senilai Rp130.355.729 ditujukan ke Swiss F Damanik dan cek nomor 788417 tanggal 15 Februari 2006 senilai Rp100.408.750 ditujukan CV Cail Utama. “Saya tidak bisa pastikan apakah kedua cek fotokopi yang kini dijadikan barang bukti dipersidangan asli apa tidak. Di dalam fotokopi itu hanya ada tanda tulisan tangan yaitu tentang tanggal pencairannya saja saat mengambil uang di Bank Sumut,” ujar Helga Hutajulu di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Jonner Manik.

Mendengarkan hal itu, tim penasihat hukum terdakwa DR. Junimart Girsang SH.MH dan Besar Banjarnahor SH juga mempertanyakan terkait tandatangan dalam cek tersebut. Saksi mengaku bahwa dirinya hanya diperintahkan oleh Bendahara Umum Daerah Pemkab Simalungun yang kala itu dijabat oleh Sugiati untuk melakukan pencairan cek ke Bank Sumut. Tanpa banyak tanya, saksi langsung menuju Bank Sumut yang hanya berjarak 30 meter dari kantor Pemkab Simalungun dan bertemu dengan kasir Siti Aisyah. “Saat itu, saya melihat cek tersebut memang sudah ada tandatangan dari Bendahara Umum Daerah (BUD) yang kala itu dijabat oleh Sugiati dan di belakangnya mirip tandatangan Bupati Simalungun, Zulkarnain Damanik. Begitu sampai, cek langsung dicairkan. Dana yang sudah dicairkan dari Bank Sumut langsung diserahkan ke bu Sugiati tanpa adanya berita acara penyerahan uang,” ujarnya lagi.

Namun yang mengherankan, pihak Bank Sumut begitu mudahnya mencairkan cek tersebut serta tidak pernah mempertanyakan kenapa cek yang akan dicairkan tidak mempunyai tanggal pencairan dari kedua pejabat berwenang dalam hal ini Sugiati maupun Zulkarnain Damanik yang kini menjadi terdakwa dalam berkas terpisah. “Begitu uangnya cair dari Bank Sumut,  langsung saya setorkan kepada bu Sugiati, bahkan waktu pencairan itu saya ditemani rekan saya Rosdiana. Sebenarnya saya hanya bertugas sebagai pembuat surat perintah membayar (SPM) untuk gaji guru sedangkan pencairan cek tersebut hanyalah tugas tambahan yang diberikan kepada saya,” ungkapnya lagi. Saksi mengaku sering mencairkan cek tak bertanggal yang bakal dicairkan sudah ada nilai nominal serta tandatangan Bendahara Umum kemudian di belakang ada tandatangan Bupati ataupun Sekda.

Karena yang bisa mencairkan cek selain tandatangan Bendahara Umum, juga harus diketahui Bupati maupun Sekda.

Ketika penasihat hukum bertanya, apakah saksi pernah melihat langsung terdakwa Zulkarnain menandatangani berkas dan menyerahkan kepada Sugiati, lagi-lagi saksi menjawab tidak pernah. “Hanya saja, bu Sugiati pernah mengatakan kepada para staffnya kalau setiap kali meninggalkan ruangan selalu berkata kalau ada yang bertanya mau pergi ke mana bilang saja ke ruangan pak Bupati,” urainya lagi. Usai mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim selanjutnya menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. Sebagaimana diketahui, sebelumnya Mantan Bupati Simalungun, Drs.Zulkarnain Damanik MM melalui penasihat hukumnya, DR Junimart Grisang SH MH dan Besar Banjarnahor SH dihadapan Majelis Hakim meminta agar JPU serta pihak Polres Simalungun menyerahkan fotokopi yang dileges atas dua lembar cek bermasalah yang dijadikan barang bukti dalam dakwaan korupsi karena kedua lembar Cek itu akan dilaporkan ke Polda Sumut.

Permintaan itu disampaikan secara resmi kepada Ketua Majelis Hakim, Jonner Manik SH.MH dalam sidang lanjutan dakwaan usai meminta keterangan dua saksi perbalisan (penyidik korupsi Polres Simalungun) B Hutauruk SH dan M Siregar SH, Senin (13/8). Dalam persidangan, terdakwa Zulkarnain Damanik juga mengungkapkan, bahwa ketika dirinya diperiksa di kepolisian membantah kalau kedua Cek yang dijadikan sebagai barang bukti bukan tandatangannya, dan tandatangannya diduga telah dipalsukan. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/