25 C
Medan
Monday, June 17, 2024

DPRD Sumut Anggap Wajar Pin Rp12 Juta

Rencana pemberian pin atau lencana emas kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) 2014-2019 yang menggunakan anggaran Rp1,2 miliar menuai kecaman. Namun, unsur pimpinan DPRD Sumut malah menganggap pin seharga Rp12 juta untuk satu anggota dewan itu sebagai sesuatu yang wajar.

KOSONG: Sejumlah kursi terlihat kosong saat rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (27/8). Anggaran untuk pin anggota DPRD periode 2014-2019 mendatang menuai polemik.
KOSONG: Sejumlah kursi terlihat kosong saat rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (27/8). Anggaran untuk pin anggota DPRD periode 2014-2019 mendatang menuai polemik.

Adalah Wakil Ketua DPRD Sumut dari PDIP, M Affan yang menyatakan pin dengan harga termahal se-Indonesia bukan suatu masalah. Malah, anggota dewan yang terpilih lagi untuk periode 2014-2019 itu bak ‘buang badan’ dan mengaku tidak tahu menahu soal penetapan harga yang dianggarkan oleh pemerintah.

Mereka hanya menerima sesuai intruksi protokoler dan tidak mempersoalkan harga yang fantastis jika dilihat dari kemanfaatan pin tersebut sebagai simbol.

“Pada dasarnya dewan tidak mempermasalahkan itu. Masalahnya kemudian jika (kualitas) barangnya tidak sesuai dengan harga. Bukan dewan yang meminta itu, tetapi mereka (sekretariat) punya hak protokoler yang ditetapkan,” ujarnya, kemarin.

Senada dengan itu, Anggota DPRD Sumut dari Partai Demokrat, Guntur Manurung juga menyatakan bahwa harga diajukan oleh sekretariat DPRD Sumut dan pihaknya tidak terlibat dalam penentuan. Artinya usulan itu sudah dianggarkan oleh sekretariat yang sekarang dan mereka hanya menerima saja.

16 Gram, 22 Karat

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Sumut dari Partai Golkar Chaidir Ritonga memprediksi harga tersebut bisa saja berkurang dari yang dianggarkan sejak awal. Meskipun untuk pengurangannya, maksimal 20 persen dari yang dianggarkan. Artinya tetap harga yang mungkin harus dikeluarkan masih di atas Rp1 miliar. “Bisa saja nanti turun karena ini kan belum selesai tender. Masalahnya mungkin saat penganggaran sebelumnya, harga emas waktu itu masih tinggi. Tetapi kan bisa saja turun. Begitupun kita akan bandingkan nanti, apakah sesuai. Memang kalau kemewahan itu sebenarnya tidak perlu, harus dihindari,” sebutnya.

Sebagai informasi proses tender pengadaan pin emas untuk 100 orang anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 saat ini sedang berlangsung secara online di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pemerintah provinsi (pemprov).

Informasi yang diperoleh dari pihak sekretariat DPRD Sumut, pengadaan lencana emas atau pin tersebut sebanyak dua buah, masing-masing seberat 10 gram dan 6 gram. Sementara untuk kadarnya dipatok minimal 80 persen atau setara degan 22 karat. Sedangkan proses lelangnya terjadi pengulangan dari awal karena adanya sanggahan dan sanggah banding. Di mana jika sanggahan secara online tersebut berlanjut ke sanggah banding secara offline, maka tergantung bagaimana materi yang kemudian dijadikan alasan sanggahan tersebut.

“Sebenarnya semua kan terjadwal, ada beberapa hari disediakan untuk melakukan sanggahan terhadap proses tender. Tetapi masalahnya ketika ada sanggah banding secara offline atau manual, akhirnya jadwal yang ada terpaksa diulang kembali,” kata salah seorang panitia pengadaan sekretariat DPRD Sumut, Irianto.

Disinggung soal kenaikan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan kenaikan harga emas dari 2009 lalu, pihaknya mengungkapkan ada kemungkinan untuk pin yang bakal dicetak, juga diterakan nomor dalam ukirannya. Irianto menyatakan penomoran tersebut sebagai penanda kepemilikan oleh anggota dewan. Dan, ukiran nama sulit untuk dibuat.

“Misanya ada angka atau penomoran untuk menandai nama angota dewan. Itu nanti berdasarkan nomor registrasi. Jadi kalau nanti misalnya ditemukan yang lain, bisa diketahui milik anggota dewan atas nama siapa,” sebutnya.

Sekretaris DPRD Sumut, Randiman Tarigan, menyatakan dari proses tender kemungkinan masih akan mengalami penurunan harga. Saat ini tender itu kembali diulang karena adanya sanggahan dari peserta lain. Namun, pagu anggaran yang diajukan tetap tidak berubah. Saat ditanya soal tingginya harga yang ditawarkan, Randiman menjawab tergesa dan seolah tak ingin dikonfirmasi lebih jauh.

“Oh itu di tender ulang ya, ya, nanti bisa berubah harganya. Iya sekarang kita tunggu saja prosesnya, (kalau harga terlalu tinggi) proses tender kan berlangsung, tentu harganya bisaberubah, ya, oke, ya,” ujarnya sambil mengakhiri pembicaraan melalui selular.

Legislatif Pasti Tahu

Menanggapi hal tersebut, pengamat anggaran Elfenda Ananda menyatakan bahwa besarnya harga yang dianggarkan oleh sekretariat DPRD Sumut tersebut, tidak bisa diukur dari segi kemanfaatan. Sebab lencana emas atau pin itu digunakan sebagai simbol untuk penghargaan kepada wakil rakyat. Sehingga tidak ada patokan atau undang-undang yang mengatur atau mewajibkan harus menggunakan emas.

“Tidak ada kewajiban dari sisi undang-undang untuk itu (terbuat dari emas). Tetapi jika itu tetap dilakukan, bisa dijadikan alasan untuk mengkritisi sejauh mana kinerja mereka (anggota dewan) yang diberikan fasilitas memadai dari uang rakyat,” terangnya.Sedangkan jika anggota dewan mengaku harga pengadaan lencana emas itu berasal dari sekretariat, menurut Elfenda itu sesuatu yang harus dicurigai. Sebab untuk pengajuan pengadaan termasuk usulan anggarannya, harus mendapat persetujuan dari legislatif. Justru menurutnya munculnya harga tersebut berasal dari anggota dewan ke sekretariat. Setelah itu baru pemerintah melalui sekretariat, mengajukan anggaran sebesar Rp1,2 miliar.

“Itu tak mungkin muncul begitu saja tanpa usulan awal dari mereka (DPRD Sumut). Kalau mereka merasa bekerja untk kepentingan rakyat, mereka harusnya mengkritisi sejak awal. Tetapi prespektifnya mungkin saja mereka itu sebagai wakil rakyat, bukan prespektif sebagai rakyat. Sebab dengan harga sebesar itu, akan memunculkan tanggapan miring dari rakyat. Apalagi berbagai fasilitas juga telah diberikan ke mereka,” sebutnya.

Elfenda pun mengkritisi soal lencana terbuat dari emas tersebut. Terutama dengan berat lencana yang mencapai 16 gram yang hanya dijadikan simbol penghargaan seorang anggota parlemen. Padahal, untuk sebuah penghargaan, yang menjadi patokan adalah nilai kehormatan itu sendiri, bukan berapa harga yang dikeluarkan.

“Seharusnya penghargaan itu tidak dinilai dari nominalnya. Karena ini kan simbol, sama seperti piagam,” ujarnya.

Terkuaknya harga pin emas untuk anggota DPRD Sumut ini pengamat anggaran dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi. Dia anggaran yang dikucurkan bagi anggota dewan baru itu memang cukup tinggi. Contohnya untuk memenuhi kebutuhan pin dan PSL, dari 12 provinsi yang memiliki anggaran, Provinsi Sumatera Utara merupakan daerah yang menganggarkan biaya pembelian pin termahal untuk masing-masing anggota DPRD yang ada. Total anggaran untuk belanja pin 12 DPRD Provinsi bagi 736 anggota DPRD mencapai Rp6.467.091.275. Kalau disimulasikan, maka setiap satu lencana dibandrol sebesar Rp8.786.808 untuk satu orang.

“Nah dari nilai total tersebut, biaya lencana emas untuk anggota DPRD Sumut itu termahal. Setiap anggota DPRD akan mendapat Rp12 juta,” katanya di Jakarta, Selasa (26/8).

Angka Rp12 juta ini jauh di atas gaji Gubsu. Sebagai informasi, mengacu pada Keputusan Presiden No 68 tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, gaji pokok kepala daerah tingkat I atau gubernur hanya Rp3 juta. Sementara untuk tunjangan jabatan yang diatur melalui Keppres No 59 tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, tunjangan jabatan seorang gubernur sekitar Rp5,4 juta. Dengan demikian, total gaji yang diterima seorang gubernur di luar insentif dari jumlah pajak serta retribusi daerah adalah Rp8,4 juta.

Kondisi seperti ini kata Uchok, sangat disayangkan. Hanya sebuah pemborosan anggaran yang tidak bisa dimaafkan karena hanya menghambur-hamburkan uang pajak rakyat tanpa ada imbal balik buat pembayar pajak. “Yang lebih menyakitkan lagi anggota DPRD belum bekerja atau belum kelihatan kinerjanya di depan publik, tapi sudah menikmati fasilitas yang mahal, mewah dan fantasis sekali,” ujarnya.(rbb)

Wakil Rakyat Medan Batal Diberi Emas

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Medan, Azwarlin mengatakan pihaknya akan membatalkan untuk membuat pin bagi anggota dewan priode 2014-2019 menggunakan bahan dasar emas.

Keputusan ini diambilnya, setelah mendapat instruksi dari Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin. “Pak Wali bilang ada surat dari KPK mengenai larangan memberikan pin bagi anggota dewan priode selanjutnya dengan menggunakan bahan dasar emas,” ujarnya kepada wartawan usai sidang paripurna penyampaian nota jawaban Wali Kota Medan atas pandagan umum fraksi-fraksi DPRD Medan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) 2015, Rabu (27/8).

Azwarlin sendiri mengaku dirinya belum melihat secara langsung surat larangan dari KPK seperti yang dimaksudkan oleh wali kota Medan. Mantan Camat Medan Johor itu menambahkan, keputusan yang diambilnya itu sesuai instruksi pimpinannya. “Daripada bermasalah dikemudian hari, lebih baik dibatalkan saja,”ucapnya.

Azwarlin mengakui bahwa pihaknya saat ini sedang memasuki masa proses tender untuk pengadaan atribut anggota dewan baru yang akan dilantik pada 15 September mendatang. Di mana, satu diantaranya yakni pengadaan pin dengan berbahankan emas. Di mana sesuai spesifikasi bahwa lelang itu termasuk membuat 50 pin baru berbahan dasar emas dengan biaya Rp 5 juta untuk satu pin.

“Mau tidak mau spesifikasinya diuubah menjadi pin berbahan dasar kuningan, daripada saya yang menanggung masalahnya nanti,”katanya.

Sebelum acara pelantikan anggota dewan periode 2014-2019, pihaknya terlebih dahulu akan mengagendakan acara perpisahan dengan anggota dewan priode 2009-2014 yang mayoritas tidak kembali terpilih.

“Sesuai jadwal Badan Musyawarah (Banmus), acara perpisahan dijawadwalkan satu hari sebelum pelantikan. Namun jadwal itu sepertinya tidak akan kita ikuti karena berbagai macam pertimbangan, dan untuk itu direncanakan acara perpisahan dipercepat satu minggu lebih awal dibanding jadwal semula,” terangnya.

Disinggung mengenai biaya untuk pelantikan dan acara perpisahan, Azwarlin mengaku tidak tahu secara rinci. “Tidak ingat berapa anggaran pastinya, anggaran pelantikan digabung dengan seluruh biaya yang untuk menggelar sidang paripurna secara keseluruhan,”katanya.

Sementara itu, Kabag Keuangan Sekwan DPRD Kota Medan, Mahyuzar yang hendak dikonfirmasi tidak dapat memberikan penjelasan secara terperinci.

Diakuinya, dirinya saat ini sedang mengikuti Diklat sehingga tidak berada di kantor. “Nantilah kalau saya sudah selesai diklat, tidak ingat berapa anggaran pasti untuk pelantikan anggota dewan terbaru,”katanya via seluler.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS, Salman Alfarisi mengatakan secara pribadi dirinya tidak terlalu mempermasalahkan mengenai pin yang akan diproleh oleh anggota dewan apakah menggunakan bahan dasar emas atau tidak.

“Pin itu kan hanya untuk satu priode masa bakti angggota dewan (5 tahun), seingat saya pin anggota dewan periode 2009-2014 menggunakan bahan dasar emas,”katanya.

Jika perubahan ini dilakukan atas dasar efesiensi anggaran, anggota dewan yang duduk di Komisi B itu mendukung sepenuhnya program tersebut. “Walaupun sudah ditender, proses itu masih bisa dibatalkan. Kelebihan anggaran yang dipergunakan lebih baik dikembalikan kepada kas daerah agar dapat dipergunakan untuk alokasi yang lain,” tegasnya. (dik/rbb)

Rencana pemberian pin atau lencana emas kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) 2014-2019 yang menggunakan anggaran Rp1,2 miliar menuai kecaman. Namun, unsur pimpinan DPRD Sumut malah menganggap pin seharga Rp12 juta untuk satu anggota dewan itu sebagai sesuatu yang wajar.

KOSONG: Sejumlah kursi terlihat kosong saat rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (27/8). Anggaran untuk pin anggota DPRD periode 2014-2019 mendatang menuai polemik.
KOSONG: Sejumlah kursi terlihat kosong saat rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (27/8). Anggaran untuk pin anggota DPRD periode 2014-2019 mendatang menuai polemik.

Adalah Wakil Ketua DPRD Sumut dari PDIP, M Affan yang menyatakan pin dengan harga termahal se-Indonesia bukan suatu masalah. Malah, anggota dewan yang terpilih lagi untuk periode 2014-2019 itu bak ‘buang badan’ dan mengaku tidak tahu menahu soal penetapan harga yang dianggarkan oleh pemerintah.

Mereka hanya menerima sesuai intruksi protokoler dan tidak mempersoalkan harga yang fantastis jika dilihat dari kemanfaatan pin tersebut sebagai simbol.

“Pada dasarnya dewan tidak mempermasalahkan itu. Masalahnya kemudian jika (kualitas) barangnya tidak sesuai dengan harga. Bukan dewan yang meminta itu, tetapi mereka (sekretariat) punya hak protokoler yang ditetapkan,” ujarnya, kemarin.

Senada dengan itu, Anggota DPRD Sumut dari Partai Demokrat, Guntur Manurung juga menyatakan bahwa harga diajukan oleh sekretariat DPRD Sumut dan pihaknya tidak terlibat dalam penentuan. Artinya usulan itu sudah dianggarkan oleh sekretariat yang sekarang dan mereka hanya menerima saja.

16 Gram, 22 Karat

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Sumut dari Partai Golkar Chaidir Ritonga memprediksi harga tersebut bisa saja berkurang dari yang dianggarkan sejak awal. Meskipun untuk pengurangannya, maksimal 20 persen dari yang dianggarkan. Artinya tetap harga yang mungkin harus dikeluarkan masih di atas Rp1 miliar. “Bisa saja nanti turun karena ini kan belum selesai tender. Masalahnya mungkin saat penganggaran sebelumnya, harga emas waktu itu masih tinggi. Tetapi kan bisa saja turun. Begitupun kita akan bandingkan nanti, apakah sesuai. Memang kalau kemewahan itu sebenarnya tidak perlu, harus dihindari,” sebutnya.

Sebagai informasi proses tender pengadaan pin emas untuk 100 orang anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 saat ini sedang berlangsung secara online di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pemerintah provinsi (pemprov).

Informasi yang diperoleh dari pihak sekretariat DPRD Sumut, pengadaan lencana emas atau pin tersebut sebanyak dua buah, masing-masing seberat 10 gram dan 6 gram. Sementara untuk kadarnya dipatok minimal 80 persen atau setara degan 22 karat. Sedangkan proses lelangnya terjadi pengulangan dari awal karena adanya sanggahan dan sanggah banding. Di mana jika sanggahan secara online tersebut berlanjut ke sanggah banding secara offline, maka tergantung bagaimana materi yang kemudian dijadikan alasan sanggahan tersebut.

“Sebenarnya semua kan terjadwal, ada beberapa hari disediakan untuk melakukan sanggahan terhadap proses tender. Tetapi masalahnya ketika ada sanggah banding secara offline atau manual, akhirnya jadwal yang ada terpaksa diulang kembali,” kata salah seorang panitia pengadaan sekretariat DPRD Sumut, Irianto.

Disinggung soal kenaikan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan kenaikan harga emas dari 2009 lalu, pihaknya mengungkapkan ada kemungkinan untuk pin yang bakal dicetak, juga diterakan nomor dalam ukirannya. Irianto menyatakan penomoran tersebut sebagai penanda kepemilikan oleh anggota dewan. Dan, ukiran nama sulit untuk dibuat.

“Misanya ada angka atau penomoran untuk menandai nama angota dewan. Itu nanti berdasarkan nomor registrasi. Jadi kalau nanti misalnya ditemukan yang lain, bisa diketahui milik anggota dewan atas nama siapa,” sebutnya.

Sekretaris DPRD Sumut, Randiman Tarigan, menyatakan dari proses tender kemungkinan masih akan mengalami penurunan harga. Saat ini tender itu kembali diulang karena adanya sanggahan dari peserta lain. Namun, pagu anggaran yang diajukan tetap tidak berubah. Saat ditanya soal tingginya harga yang ditawarkan, Randiman menjawab tergesa dan seolah tak ingin dikonfirmasi lebih jauh.

“Oh itu di tender ulang ya, ya, nanti bisa berubah harganya. Iya sekarang kita tunggu saja prosesnya, (kalau harga terlalu tinggi) proses tender kan berlangsung, tentu harganya bisaberubah, ya, oke, ya,” ujarnya sambil mengakhiri pembicaraan melalui selular.

Legislatif Pasti Tahu

Menanggapi hal tersebut, pengamat anggaran Elfenda Ananda menyatakan bahwa besarnya harga yang dianggarkan oleh sekretariat DPRD Sumut tersebut, tidak bisa diukur dari segi kemanfaatan. Sebab lencana emas atau pin itu digunakan sebagai simbol untuk penghargaan kepada wakil rakyat. Sehingga tidak ada patokan atau undang-undang yang mengatur atau mewajibkan harus menggunakan emas.

“Tidak ada kewajiban dari sisi undang-undang untuk itu (terbuat dari emas). Tetapi jika itu tetap dilakukan, bisa dijadikan alasan untuk mengkritisi sejauh mana kinerja mereka (anggota dewan) yang diberikan fasilitas memadai dari uang rakyat,” terangnya.Sedangkan jika anggota dewan mengaku harga pengadaan lencana emas itu berasal dari sekretariat, menurut Elfenda itu sesuatu yang harus dicurigai. Sebab untuk pengajuan pengadaan termasuk usulan anggarannya, harus mendapat persetujuan dari legislatif. Justru menurutnya munculnya harga tersebut berasal dari anggota dewan ke sekretariat. Setelah itu baru pemerintah melalui sekretariat, mengajukan anggaran sebesar Rp1,2 miliar.

“Itu tak mungkin muncul begitu saja tanpa usulan awal dari mereka (DPRD Sumut). Kalau mereka merasa bekerja untk kepentingan rakyat, mereka harusnya mengkritisi sejak awal. Tetapi prespektifnya mungkin saja mereka itu sebagai wakil rakyat, bukan prespektif sebagai rakyat. Sebab dengan harga sebesar itu, akan memunculkan tanggapan miring dari rakyat. Apalagi berbagai fasilitas juga telah diberikan ke mereka,” sebutnya.

Elfenda pun mengkritisi soal lencana terbuat dari emas tersebut. Terutama dengan berat lencana yang mencapai 16 gram yang hanya dijadikan simbol penghargaan seorang anggota parlemen. Padahal, untuk sebuah penghargaan, yang menjadi patokan adalah nilai kehormatan itu sendiri, bukan berapa harga yang dikeluarkan.

“Seharusnya penghargaan itu tidak dinilai dari nominalnya. Karena ini kan simbol, sama seperti piagam,” ujarnya.

Terkuaknya harga pin emas untuk anggota DPRD Sumut ini pengamat anggaran dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi. Dia anggaran yang dikucurkan bagi anggota dewan baru itu memang cukup tinggi. Contohnya untuk memenuhi kebutuhan pin dan PSL, dari 12 provinsi yang memiliki anggaran, Provinsi Sumatera Utara merupakan daerah yang menganggarkan biaya pembelian pin termahal untuk masing-masing anggota DPRD yang ada. Total anggaran untuk belanja pin 12 DPRD Provinsi bagi 736 anggota DPRD mencapai Rp6.467.091.275. Kalau disimulasikan, maka setiap satu lencana dibandrol sebesar Rp8.786.808 untuk satu orang.

“Nah dari nilai total tersebut, biaya lencana emas untuk anggota DPRD Sumut itu termahal. Setiap anggota DPRD akan mendapat Rp12 juta,” katanya di Jakarta, Selasa (26/8).

Angka Rp12 juta ini jauh di atas gaji Gubsu. Sebagai informasi, mengacu pada Keputusan Presiden No 68 tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, gaji pokok kepala daerah tingkat I atau gubernur hanya Rp3 juta. Sementara untuk tunjangan jabatan yang diatur melalui Keppres No 59 tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, tunjangan jabatan seorang gubernur sekitar Rp5,4 juta. Dengan demikian, total gaji yang diterima seorang gubernur di luar insentif dari jumlah pajak serta retribusi daerah adalah Rp8,4 juta.

Kondisi seperti ini kata Uchok, sangat disayangkan. Hanya sebuah pemborosan anggaran yang tidak bisa dimaafkan karena hanya menghambur-hamburkan uang pajak rakyat tanpa ada imbal balik buat pembayar pajak. “Yang lebih menyakitkan lagi anggota DPRD belum bekerja atau belum kelihatan kinerjanya di depan publik, tapi sudah menikmati fasilitas yang mahal, mewah dan fantasis sekali,” ujarnya.(rbb)

Wakil Rakyat Medan Batal Diberi Emas

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Medan, Azwarlin mengatakan pihaknya akan membatalkan untuk membuat pin bagi anggota dewan priode 2014-2019 menggunakan bahan dasar emas.

Keputusan ini diambilnya, setelah mendapat instruksi dari Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin. “Pak Wali bilang ada surat dari KPK mengenai larangan memberikan pin bagi anggota dewan priode selanjutnya dengan menggunakan bahan dasar emas,” ujarnya kepada wartawan usai sidang paripurna penyampaian nota jawaban Wali Kota Medan atas pandagan umum fraksi-fraksi DPRD Medan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) 2015, Rabu (27/8).

Azwarlin sendiri mengaku dirinya belum melihat secara langsung surat larangan dari KPK seperti yang dimaksudkan oleh wali kota Medan. Mantan Camat Medan Johor itu menambahkan, keputusan yang diambilnya itu sesuai instruksi pimpinannya. “Daripada bermasalah dikemudian hari, lebih baik dibatalkan saja,”ucapnya.

Azwarlin mengakui bahwa pihaknya saat ini sedang memasuki masa proses tender untuk pengadaan atribut anggota dewan baru yang akan dilantik pada 15 September mendatang. Di mana, satu diantaranya yakni pengadaan pin dengan berbahankan emas. Di mana sesuai spesifikasi bahwa lelang itu termasuk membuat 50 pin baru berbahan dasar emas dengan biaya Rp 5 juta untuk satu pin.

“Mau tidak mau spesifikasinya diuubah menjadi pin berbahan dasar kuningan, daripada saya yang menanggung masalahnya nanti,”katanya.

Sebelum acara pelantikan anggota dewan periode 2014-2019, pihaknya terlebih dahulu akan mengagendakan acara perpisahan dengan anggota dewan priode 2009-2014 yang mayoritas tidak kembali terpilih.

“Sesuai jadwal Badan Musyawarah (Banmus), acara perpisahan dijawadwalkan satu hari sebelum pelantikan. Namun jadwal itu sepertinya tidak akan kita ikuti karena berbagai macam pertimbangan, dan untuk itu direncanakan acara perpisahan dipercepat satu minggu lebih awal dibanding jadwal semula,” terangnya.

Disinggung mengenai biaya untuk pelantikan dan acara perpisahan, Azwarlin mengaku tidak tahu secara rinci. “Tidak ingat berapa anggaran pastinya, anggaran pelantikan digabung dengan seluruh biaya yang untuk menggelar sidang paripurna secara keseluruhan,”katanya.

Sementara itu, Kabag Keuangan Sekwan DPRD Kota Medan, Mahyuzar yang hendak dikonfirmasi tidak dapat memberikan penjelasan secara terperinci.

Diakuinya, dirinya saat ini sedang mengikuti Diklat sehingga tidak berada di kantor. “Nantilah kalau saya sudah selesai diklat, tidak ingat berapa anggaran pasti untuk pelantikan anggota dewan terbaru,”katanya via seluler.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS, Salman Alfarisi mengatakan secara pribadi dirinya tidak terlalu mempermasalahkan mengenai pin yang akan diproleh oleh anggota dewan apakah menggunakan bahan dasar emas atau tidak.

“Pin itu kan hanya untuk satu priode masa bakti angggota dewan (5 tahun), seingat saya pin anggota dewan periode 2009-2014 menggunakan bahan dasar emas,”katanya.

Jika perubahan ini dilakukan atas dasar efesiensi anggaran, anggota dewan yang duduk di Komisi B itu mendukung sepenuhnya program tersebut. “Walaupun sudah ditender, proses itu masih bisa dibatalkan. Kelebihan anggaran yang dipergunakan lebih baik dikembalikan kepada kas daerah agar dapat dipergunakan untuk alokasi yang lain,” tegasnya. (dik/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/