28.9 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

KPU Tetapkan 100 Caleg Terpilih, PDIP Dominasi DPRD Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendominasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut dengan perolehan 19 kursi. Golkar dan Gerindra di bawahnya dengan perolehan masing-masing 15 kursi. Total kursi tersedia di DPRD Sumut ada 100 kursi.

PEROLEHAN kursi ini ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Grand Mercure, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Selasa (27/8/2019). Rapat yang dipimpin Ketua KPU Sumut, Herdensi, tersebut menetapkan perolehan kursi masing-masing partai.

“Suara yang dikonversi menjadi kursi, maka PDI Perjuangan yang paling banyak ada 19 kursi,” kata Herdensi.

Dari data yang dipaparkan, urutan partai politik yang memperoleh kursi terbanyak berturut-turut setelah PDI Perjuangan yakni Golkar (15 kursi), Gerindra (15 kursi), Partai Nasdem merebut (12 kursi), PKS (11 kursi), Demokrat (9 kursi), PAN (8 kursi), Hanura (6 kursi), PKB (2 kuris), PPP (2 kursi) dan Perindo (1 kursi)n

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Sumut, para perwakilan dari pengurus partai politik, unsur Bawaslu Sumatera Utara dan elemen lainnya.

Informasi diperoleh, pelantikan 100 anggota DPRD Sumut periode 2019-2024 akan dilakukan pada 16 September 2019 mendatang.

Wajib Laporkan Kekayaan

Seusai penetapan, KPU Sumut menegaskan para anggota dewan yang baru ditetapkan harus segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan dilaporkan ke KPK.

“KPU memberi batas waktu tujuh hari kepada mereka pascaditetapkan sebagai caleg terpilih untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),” ucap Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin.

Menurut Herdensi, pihaknya telah mengirimkan surat kepada masing-masing partai politik yang calegnya berhasil menduduki kursi dewan tingkat provinsi, untuk mengingatkan caleg mereka yang terpilih untuk membuat LHKPN. LHKPN merupakan syarat yang wajib dipenuhi oleh seluruh caleg terpilih. Sebab, dokumen itu merupakan salah satu syarat yang harus dilampirkan KPU dalam mengusulkan nama celeg terpilih kepada Kementerian Dalam Negeri melalui gubernur untuk dilantik.

“Jika sampai batas waktu yang ditentukan, mereka tak mengirim laporan, maka caleg yang bersangkutan akan ditunda pelantikannya,” jelas Herdensi.

Sejauh ini, kata dia, sudah ada beberapa partai yang menyerahkan tanda bukti penyerahan LHKPN. Pihaknya masih menunggu beberapa parpol lagi, sebelum nama-nama itu diusulkan untuk dilantik. “Kami masih tunggu kelengkapan dari mereka. Sebab, LHKPN ini merupakan kewajiban dari penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan mereka,” tutupnya. (prn/bbs)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendominasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut dengan perolehan 19 kursi. Golkar dan Gerindra di bawahnya dengan perolehan masing-masing 15 kursi. Total kursi tersedia di DPRD Sumut ada 100 kursi.

PEROLEHAN kursi ini ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Grand Mercure, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Selasa (27/8/2019). Rapat yang dipimpin Ketua KPU Sumut, Herdensi, tersebut menetapkan perolehan kursi masing-masing partai.

“Suara yang dikonversi menjadi kursi, maka PDI Perjuangan yang paling banyak ada 19 kursi,” kata Herdensi.

Dari data yang dipaparkan, urutan partai politik yang memperoleh kursi terbanyak berturut-turut setelah PDI Perjuangan yakni Golkar (15 kursi), Gerindra (15 kursi), Partai Nasdem merebut (12 kursi), PKS (11 kursi), Demokrat (9 kursi), PAN (8 kursi), Hanura (6 kursi), PKB (2 kuris), PPP (2 kursi) dan Perindo (1 kursi)n

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Sumut, para perwakilan dari pengurus partai politik, unsur Bawaslu Sumatera Utara dan elemen lainnya.

Informasi diperoleh, pelantikan 100 anggota DPRD Sumut periode 2019-2024 akan dilakukan pada 16 September 2019 mendatang.

Wajib Laporkan Kekayaan

Seusai penetapan, KPU Sumut menegaskan para anggota dewan yang baru ditetapkan harus segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan dilaporkan ke KPK.

“KPU memberi batas waktu tujuh hari kepada mereka pascaditetapkan sebagai caleg terpilih untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),” ucap Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin.

Menurut Herdensi, pihaknya telah mengirimkan surat kepada masing-masing partai politik yang calegnya berhasil menduduki kursi dewan tingkat provinsi, untuk mengingatkan caleg mereka yang terpilih untuk membuat LHKPN. LHKPN merupakan syarat yang wajib dipenuhi oleh seluruh caleg terpilih. Sebab, dokumen itu merupakan salah satu syarat yang harus dilampirkan KPU dalam mengusulkan nama celeg terpilih kepada Kementerian Dalam Negeri melalui gubernur untuk dilantik.

“Jika sampai batas waktu yang ditentukan, mereka tak mengirim laporan, maka caleg yang bersangkutan akan ditunda pelantikannya,” jelas Herdensi.

Sejauh ini, kata dia, sudah ada beberapa partai yang menyerahkan tanda bukti penyerahan LHKPN. Pihaknya masih menunggu beberapa parpol lagi, sebelum nama-nama itu diusulkan untuk dilantik. “Kami masih tunggu kelengkapan dari mereka. Sebab, LHKPN ini merupakan kewajiban dari penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan mereka,” tutupnya. (prn/bbs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/