28 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Harga Sewa Aset Milik Pemko Naik

MEDAN- Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Medan telah mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 10 Tahun 2009 tentang retribusi sewa aset berupa bangunan atau ruko. Dengan direvisinya Perda tersebut, nilai sewa 209 unit aset milik Pemko Medan akan naik.

Hal ini terungkap dalam ekspos yang disampaikan Sekretaris Dinas Perkim Kota Medan, Ahmad Mahdi kepada Komisi D DPRD Kota Medan yang melakukan kunjungan kerja ke SKPD tersebut, Selasa (27/9). Menurut Mahdi, revisi perda tersebut dilakukan karena dinilai sudah tidak layak lagi.

Menurutnya, target PAD dari objek sewa bangunan di Dinas Perkim Tahun 2011 naik menjadi Rp363 juta per tahun. “Saat ini, hanya mengutip sewa dari bangunan ruko aset Pemko sebanyak 41 unit dan 168 unit rumah sewa. Dari jumlah aset bangunan tersebut, Perkim dikenakan target PAD pada tahun 2010 hanya Rp261 juta,” ungkapnya.

Menanggapi pernyataan ini, Ketua Komisi D Ir Parlaungan Simangunsong mengkhawatirkan realisasi APBD Perkim tidak tercapai yang akhirnya menjadi sisa laporan penggunaan anggaran (silpa). Untuk itu, Parlaungan mengharap agar Perkim dapat bekerja maksimal untuk menghindari silpa.

“Rencana revisi ranperda tentang sewa bangunan aset, dewan mendukung penuh demi meningkatkan PAD. Sebab, sangat tidak layak sewa ruko yang berada di Jalan Thamrin hanya Rp350 ribu per tahun. Untuk itu, diharapkan ranperda dimaksud dapat disampaikan ke DPRD untuk segera dibahas. Sehingga realisasi ranperda baru dapat terealisasi tahun ini,” cetusnya.

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Medan, Ir Budiman Panjaitan mengharapkan Dinas Perkim Kota Medan segera merealisasikan perbaikan jalan setapak. Perbaikan jalan lingkungan diharapkan cepat terlaksana. “Perbaikan jalan lingkungan kita harapkan prioritas. Permintaan warga saat reses untuk perbaikan jalan kita harapkan diutamakan,” harap Budiman.(adl)

MEDAN- Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Medan telah mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 10 Tahun 2009 tentang retribusi sewa aset berupa bangunan atau ruko. Dengan direvisinya Perda tersebut, nilai sewa 209 unit aset milik Pemko Medan akan naik.

Hal ini terungkap dalam ekspos yang disampaikan Sekretaris Dinas Perkim Kota Medan, Ahmad Mahdi kepada Komisi D DPRD Kota Medan yang melakukan kunjungan kerja ke SKPD tersebut, Selasa (27/9). Menurut Mahdi, revisi perda tersebut dilakukan karena dinilai sudah tidak layak lagi.

Menurutnya, target PAD dari objek sewa bangunan di Dinas Perkim Tahun 2011 naik menjadi Rp363 juta per tahun. “Saat ini, hanya mengutip sewa dari bangunan ruko aset Pemko sebanyak 41 unit dan 168 unit rumah sewa. Dari jumlah aset bangunan tersebut, Perkim dikenakan target PAD pada tahun 2010 hanya Rp261 juta,” ungkapnya.

Menanggapi pernyataan ini, Ketua Komisi D Ir Parlaungan Simangunsong mengkhawatirkan realisasi APBD Perkim tidak tercapai yang akhirnya menjadi sisa laporan penggunaan anggaran (silpa). Untuk itu, Parlaungan mengharap agar Perkim dapat bekerja maksimal untuk menghindari silpa.

“Rencana revisi ranperda tentang sewa bangunan aset, dewan mendukung penuh demi meningkatkan PAD. Sebab, sangat tidak layak sewa ruko yang berada di Jalan Thamrin hanya Rp350 ribu per tahun. Untuk itu, diharapkan ranperda dimaksud dapat disampaikan ke DPRD untuk segera dibahas. Sehingga realisasi ranperda baru dapat terealisasi tahun ini,” cetusnya.

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Medan, Ir Budiman Panjaitan mengharapkan Dinas Perkim Kota Medan segera merealisasikan perbaikan jalan setapak. Perbaikan jalan lingkungan diharapkan cepat terlaksana. “Perbaikan jalan lingkungan kita harapkan prioritas. Permintaan warga saat reses untuk perbaikan jalan kita harapkan diutamakan,” harap Budiman.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/