25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Hentikan Pembangunan CBD Polonia

Warga Sari Rejo Marah Sertifikat Tanahnya Keluar

MEDAN- Keluarnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk pusat bisnis Central Businesse Distric (CBD) Polonia oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan membuat warga Sari Rejo marah. Pasalnya, hingga saat ini mereka juga belum mendapatkan sertifikat. Akibatnya, warga pun mengancam akan menduduki Bandara Polonia Medan. Warga juga meminta agar proyek CBD dihentikan.

Seorang warga Sari Rejo yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas), Pietter Naiborhu mengatakan, kalau CBD bisa memiliki sertifikat sama artinya ada permainan tidak sehat antara pihak pengembang serta pihak-pihak terkait.

“Ini menandakan adanya permainan. Kenapa masyarakat yang telah menuntut hak nya puluhan tahun, selalu tidak bisa mendapatkan hak itu. Kenapa, CBD yang baru beberapa tahun kok bisa memiliki sertifikat. Apakah karena mereka punya uang, dan kami hanya rakyat biasa yang tak memiliki uang. Berarti ada permainan, atau politik uang di sini. Kami meminta, proyek CBD harus dihentikan sebelum persoalan tanah kami selesai,” katanya.

Ketua Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas) Riwayat Pakpahan menegaskan dengan segala cara pihaknya bersama masyarakat akan mempertahankan areal yang mereka diami selama ini.

“Selama ini, Wali Kota Medan yang kita harapkan hanya sekadar cakap-cakap. Entah apa realisasi dari janji yang dikatakan dulu. Sekarang terdengar kabar seperti ini. Itu artinya, sudah ada permainan yang dilakukan. Kami, akan terus berjuang hingga titik darah penghabisan. Kami tidak muluk-muluk, kami hanya ingin tanah kami ini mendapat sertifikat. Kenapa CBD yang baru-baru ini, begitu gampang mendapatkan sertifikat,” tegasnya.

Riwayat mengatakan, pada awal Oktober mendatang, dirinya dan puluhan rekan-rekannya akan menemui Wali Kota Medan Rahudman Harahap untuk mempertanyakan hal itu, serta mempertanyakan hasil memorandum of understanding (MoU) yang pernah dilakukan.

“Kami tidak akan pakai surat-surat. Kami akan langsung menemui Wali Kota Medan. Biar jelas seperti apa perkembangannya,” tandasnya.

Riwayat menuturkan, masyarakat Sari Rejo sepakat akan melakukan aksi.
“Ini rencana yang bukan main-main, sehingga kami harus mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang. Sejauh ini, sudah ada kesepakatan melakukan aksi. Kami berkesepakatan, jika nantinya dilakukan aksi tidak akan tanggung-tanggung. Bila perlu dilakukan selama dua minggu, satu bulan atau lebih. Jadi, benar ada hasil dari demo itu,” tandasnya.

Diungkapkannya, rencana aksi tersebut akan dilaksanakan pada awal November mendatang. Karena sejauh ini, pihaknya masih melakukan komunikasi dengan para masyarakat dan pihak-pihak lainnya.

“Awal November mendatang. Kita akan menduduki Kantor Wali Kota Medan, BPN Medan dan Bandara Polonia serta lahan CBD. Tidak lagi hanya dua minggu atau satu bulan, tapi akan kita lakukan sampai persoalan ini benar-benar selesai, dan memberi hasil positif bagi masyarakat,” tukasnya.

“Kalau dulu jumlahnya 10 ribu sampai 15 ribu. Sekarang sudah kepalang tanggung kita berjuang, karena secara de facto dan de jure lahan itu memang punya rakyat. Maka dari itu, massa yang akan kita turunkan sebanyak 20 ribu hingga 30 ribu, dan mungkin lebih besar dari itu,” tegas Pietter Naiborhu.

Sementara itu, DPRD Kota Medan akan mengadakan pertemuan dengan Pemko Medan mempertanyakan kesepakatan (deal) antara manajemen CBD Polonia yang sudah membayar cicil ke kas pembayaran Pemko Medan sebesar Rp5 miliar.

“Hal itu masih dibenarkan bila ada kesepakatan antara CBD Polonia dengan Pemko Medan melakukan pembayaran dengan nyicil. Hal itu untuk mengetahui apakah ada kewajiban bertambah yang harus dibayarkan,” kata Sekretaris Komisi A DPRD Kota Medan, Burhanuddin Sitepu melalui telepon selulernya, Selasa (27/9).

Dikatakannya, dengan angka tunggakan CBD Polonia sebesar Rp21 miliar itu tidak akan berkurang bila sesuai dengan perjanjian yang akan semakin bertambah denda bila terus menunggak. “Justru bagaimana tunggakannya itu tidak akan berkurang walau sudah melakukan pembayaran nyicil. Akan kita pertanyakan ke Pemko Medan atas semua itu,” ucapnya.

Ketua Komisi A, Ilhamsyah menambahkan kalau CBD Polonia mempunyai niat baik untuk membayar tunggakan itu. Tetapi di balik itu semua, dengan adanya sisa tunggakan agar pihak CBD Polonia jangan bermain-main dan segera membayar.

“Itu menunjukkan sudah berbaik hati, jadi segerakanlah untuk membayar. Untuk developer yang baik yang juga taat dan patuh terhadap hukum pikirkan masyarakat Kota Medan agar dapat dirasakan masyarakat dalam segi pembangunan Kota Medan,” kata Ilhamsyah.

Anggota Komisi A DPRD Sumut Syamsul Hilal dengan tegas mengatakan, baik pihak kementerian keuangan dan TNI AU merupakan pihak yang bersalah.

“Tanah di kawasan Polonia itu kenapa dijual kepada pengembang. Inilah yang jadi pertanyaan. Apalagi, dalam hal ini ada klaim masyarakat yang notabene telah tinggal di kawasan setempat sejak puluhan tahun lalu belum dapat sertifikat,” tegasnya.

Seperti diketahui, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan telah mengeluarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk pusat bisnis central businesse distric (CBD) Polonia. Namun dari total 341.586 meter areal CBD, baru 79.028 meter yang dikeluarkan sertifikatnya. Seorang sumber terpercaya di BPN Kota Medan, akhir pekan lalu mengatakan, pemberian sertifikat HGU tersebut menyusul dibayarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh PT Mestika Mandala Perdana (MMP) selaku pemilik areal CBD kepada Pemko Medan.
Sumber tersebut kemudian memberikan kopian Surat Keputusan (SK) Kepala BPN Kota Medan N0. 541/HGB/BPN/.12.71.2011 tertanggal 26 Agustus 2011 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan kepada PT MMP. Surat 4 (empat) halaman itu ditandatangani Kepala BPN Kota Medan, Mohammad Thoriq MKn MSi. SK itu menjelaskan secara detail pemberian HGB kepada CBD Polonia berikut poin-poin konsiderannya (alasan hukumnya, Red). Di antaranya menyebutkan, penetapan pemberian HGU tersebut berdasarkan permohonan PT MMP pada 1 April 2011. Juga disebutkan, pemberian sertifikat HGB itu telah melalui pemeriksaan Panitia Pemeriksa Tanah BPN Medan yang dituangkan dalam risalah Pemeriksaan Tanah (Konstaterings Rapport) No.1245/CR/08/2011.
Surat keputusan itu memiliki lampiran setebal 15 halaman, yang juga ditandatangani Kepala BPN Kota Medan Mohammad Thoriq MKn MSi. Dalam lampiran tersebut diuraikan areal CBD yang telah dikeluarkan sertifikat HGB-nya seluas 79.028 meter. Areal seluas itu dalam rincian lampiran SK HGB CBD Polonia, terbagi dalam 40 persil tanah. (adl/ari)

Warga Sari Rejo Marah Sertifikat Tanahnya Keluar

MEDAN- Keluarnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk pusat bisnis Central Businesse Distric (CBD) Polonia oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan membuat warga Sari Rejo marah. Pasalnya, hingga saat ini mereka juga belum mendapatkan sertifikat. Akibatnya, warga pun mengancam akan menduduki Bandara Polonia Medan. Warga juga meminta agar proyek CBD dihentikan.

Seorang warga Sari Rejo yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas), Pietter Naiborhu mengatakan, kalau CBD bisa memiliki sertifikat sama artinya ada permainan tidak sehat antara pihak pengembang serta pihak-pihak terkait.

“Ini menandakan adanya permainan. Kenapa masyarakat yang telah menuntut hak nya puluhan tahun, selalu tidak bisa mendapatkan hak itu. Kenapa, CBD yang baru beberapa tahun kok bisa memiliki sertifikat. Apakah karena mereka punya uang, dan kami hanya rakyat biasa yang tak memiliki uang. Berarti ada permainan, atau politik uang di sini. Kami meminta, proyek CBD harus dihentikan sebelum persoalan tanah kami selesai,” katanya.

Ketua Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas) Riwayat Pakpahan menegaskan dengan segala cara pihaknya bersama masyarakat akan mempertahankan areal yang mereka diami selama ini.

“Selama ini, Wali Kota Medan yang kita harapkan hanya sekadar cakap-cakap. Entah apa realisasi dari janji yang dikatakan dulu. Sekarang terdengar kabar seperti ini. Itu artinya, sudah ada permainan yang dilakukan. Kami, akan terus berjuang hingga titik darah penghabisan. Kami tidak muluk-muluk, kami hanya ingin tanah kami ini mendapat sertifikat. Kenapa CBD yang baru-baru ini, begitu gampang mendapatkan sertifikat,” tegasnya.

Riwayat mengatakan, pada awal Oktober mendatang, dirinya dan puluhan rekan-rekannya akan menemui Wali Kota Medan Rahudman Harahap untuk mempertanyakan hal itu, serta mempertanyakan hasil memorandum of understanding (MoU) yang pernah dilakukan.

“Kami tidak akan pakai surat-surat. Kami akan langsung menemui Wali Kota Medan. Biar jelas seperti apa perkembangannya,” tandasnya.

Riwayat menuturkan, masyarakat Sari Rejo sepakat akan melakukan aksi.
“Ini rencana yang bukan main-main, sehingga kami harus mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang. Sejauh ini, sudah ada kesepakatan melakukan aksi. Kami berkesepakatan, jika nantinya dilakukan aksi tidak akan tanggung-tanggung. Bila perlu dilakukan selama dua minggu, satu bulan atau lebih. Jadi, benar ada hasil dari demo itu,” tandasnya.

Diungkapkannya, rencana aksi tersebut akan dilaksanakan pada awal November mendatang. Karena sejauh ini, pihaknya masih melakukan komunikasi dengan para masyarakat dan pihak-pihak lainnya.

“Awal November mendatang. Kita akan menduduki Kantor Wali Kota Medan, BPN Medan dan Bandara Polonia serta lahan CBD. Tidak lagi hanya dua minggu atau satu bulan, tapi akan kita lakukan sampai persoalan ini benar-benar selesai, dan memberi hasil positif bagi masyarakat,” tukasnya.

“Kalau dulu jumlahnya 10 ribu sampai 15 ribu. Sekarang sudah kepalang tanggung kita berjuang, karena secara de facto dan de jure lahan itu memang punya rakyat. Maka dari itu, massa yang akan kita turunkan sebanyak 20 ribu hingga 30 ribu, dan mungkin lebih besar dari itu,” tegas Pietter Naiborhu.

Sementara itu, DPRD Kota Medan akan mengadakan pertemuan dengan Pemko Medan mempertanyakan kesepakatan (deal) antara manajemen CBD Polonia yang sudah membayar cicil ke kas pembayaran Pemko Medan sebesar Rp5 miliar.

“Hal itu masih dibenarkan bila ada kesepakatan antara CBD Polonia dengan Pemko Medan melakukan pembayaran dengan nyicil. Hal itu untuk mengetahui apakah ada kewajiban bertambah yang harus dibayarkan,” kata Sekretaris Komisi A DPRD Kota Medan, Burhanuddin Sitepu melalui telepon selulernya, Selasa (27/9).

Dikatakannya, dengan angka tunggakan CBD Polonia sebesar Rp21 miliar itu tidak akan berkurang bila sesuai dengan perjanjian yang akan semakin bertambah denda bila terus menunggak. “Justru bagaimana tunggakannya itu tidak akan berkurang walau sudah melakukan pembayaran nyicil. Akan kita pertanyakan ke Pemko Medan atas semua itu,” ucapnya.

Ketua Komisi A, Ilhamsyah menambahkan kalau CBD Polonia mempunyai niat baik untuk membayar tunggakan itu. Tetapi di balik itu semua, dengan adanya sisa tunggakan agar pihak CBD Polonia jangan bermain-main dan segera membayar.

“Itu menunjukkan sudah berbaik hati, jadi segerakanlah untuk membayar. Untuk developer yang baik yang juga taat dan patuh terhadap hukum pikirkan masyarakat Kota Medan agar dapat dirasakan masyarakat dalam segi pembangunan Kota Medan,” kata Ilhamsyah.

Anggota Komisi A DPRD Sumut Syamsul Hilal dengan tegas mengatakan, baik pihak kementerian keuangan dan TNI AU merupakan pihak yang bersalah.

“Tanah di kawasan Polonia itu kenapa dijual kepada pengembang. Inilah yang jadi pertanyaan. Apalagi, dalam hal ini ada klaim masyarakat yang notabene telah tinggal di kawasan setempat sejak puluhan tahun lalu belum dapat sertifikat,” tegasnya.

Seperti diketahui, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan telah mengeluarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk pusat bisnis central businesse distric (CBD) Polonia. Namun dari total 341.586 meter areal CBD, baru 79.028 meter yang dikeluarkan sertifikatnya. Seorang sumber terpercaya di BPN Kota Medan, akhir pekan lalu mengatakan, pemberian sertifikat HGU tersebut menyusul dibayarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh PT Mestika Mandala Perdana (MMP) selaku pemilik areal CBD kepada Pemko Medan.
Sumber tersebut kemudian memberikan kopian Surat Keputusan (SK) Kepala BPN Kota Medan N0. 541/HGB/BPN/.12.71.2011 tertanggal 26 Agustus 2011 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan kepada PT MMP. Surat 4 (empat) halaman itu ditandatangani Kepala BPN Kota Medan, Mohammad Thoriq MKn MSi. SK itu menjelaskan secara detail pemberian HGB kepada CBD Polonia berikut poin-poin konsiderannya (alasan hukumnya, Red). Di antaranya menyebutkan, penetapan pemberian HGU tersebut berdasarkan permohonan PT MMP pada 1 April 2011. Juga disebutkan, pemberian sertifikat HGB itu telah melalui pemeriksaan Panitia Pemeriksa Tanah BPN Medan yang dituangkan dalam risalah Pemeriksaan Tanah (Konstaterings Rapport) No.1245/CR/08/2011.
Surat keputusan itu memiliki lampiran setebal 15 halaman, yang juga ditandatangani Kepala BPN Kota Medan Mohammad Thoriq MKn MSi. Dalam lampiran tersebut diuraikan areal CBD yang telah dikeluarkan sertifikat HGB-nya seluas 79.028 meter. Areal seluas itu dalam rincian lampiran SK HGB CBD Polonia, terbagi dalam 40 persil tanah. (adl/ari)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/