25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Wali Kota Surati Pengadilan Tinggi

Minta Eksekusi Lapangan Jalan Rebab Dibatalkan

MEDAN-Wali Kota Medan Rahudman Harahap sudah menyurati Pengadilan Tinggi untuk membatalkan eksekusi yang dilakukan tim juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap lapangan bola Jalan Rebab, Kelurahan Titi Rante, Medan Baru, yang rencananya dilakukan,  Rabu (26/10).

“Mengenai lapangan Jalan Rebab melalui surat Wali Kota Medan sudah menyurati Pengadilan Tinggi untuk membatalkan eksekusi. Untuk nomornya langsung tanya ke Kabag Hukum,” kata Rahudman di rumah dinas, usai menerima kedatangan Dirjen Angkatan Udara, Kamis (27/10).

Dikatakannya, Pemko Medan juga akan melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan. “Karena itu merupakan aset Pemko Medan. Jadi upaya selanjutnya akan melakukan PK,” cetusnya.
Zakarian Bangun, Ketua Forum Masyarakat Peduli Lapangan Olahraga menambahkan proses persidangan kasus ini sarat dengan mafia hukum. Pemko Medan diduga sengaja mengalah untuk memberikan lahan ini kepada pihak ketiga.
Dimana, Zakaria Bangun juga mempertanyakan mengapa fasilitas umum dan sarana olahraga tersebut bisa menjadi milik pribadi dan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 1831/K/PDT/2007, tanggal 17 Maret 2009 yang menetapkan pemiliknya adalah Ngerajai Ginting.

Berdasarkan catatan yang dimiliki masyarakat, Pemerintah Swatantra Sumatera Utara telah mendesain kompleks perumahan pada tahun 1959 ini sebagai model pemukiman moderen di Kota Medan dengan berbagai fasilitas, yakni tanah lapang, rumah ibadah, rumah sekolah, kamar mandi umum, balai desa dan pajak atau pasar.
“Untuk itu kami mengecam tindakan Pengadilan Negeri Medan, serta mendorong Mahkamah Agung RI mencabut keputusan nomor 1831/K/PDT/2007 tanggal 17 Maret 2009 yang telah meresahkan,” katanya.(adl)

Minta Eksekusi Lapangan Jalan Rebab Dibatalkan

MEDAN-Wali Kota Medan Rahudman Harahap sudah menyurati Pengadilan Tinggi untuk membatalkan eksekusi yang dilakukan tim juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap lapangan bola Jalan Rebab, Kelurahan Titi Rante, Medan Baru, yang rencananya dilakukan,  Rabu (26/10).

“Mengenai lapangan Jalan Rebab melalui surat Wali Kota Medan sudah menyurati Pengadilan Tinggi untuk membatalkan eksekusi. Untuk nomornya langsung tanya ke Kabag Hukum,” kata Rahudman di rumah dinas, usai menerima kedatangan Dirjen Angkatan Udara, Kamis (27/10).

Dikatakannya, Pemko Medan juga akan melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan. “Karena itu merupakan aset Pemko Medan. Jadi upaya selanjutnya akan melakukan PK,” cetusnya.
Zakarian Bangun, Ketua Forum Masyarakat Peduli Lapangan Olahraga menambahkan proses persidangan kasus ini sarat dengan mafia hukum. Pemko Medan diduga sengaja mengalah untuk memberikan lahan ini kepada pihak ketiga.
Dimana, Zakaria Bangun juga mempertanyakan mengapa fasilitas umum dan sarana olahraga tersebut bisa menjadi milik pribadi dan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 1831/K/PDT/2007, tanggal 17 Maret 2009 yang menetapkan pemiliknya adalah Ngerajai Ginting.

Berdasarkan catatan yang dimiliki masyarakat, Pemerintah Swatantra Sumatera Utara telah mendesain kompleks perumahan pada tahun 1959 ini sebagai model pemukiman moderen di Kota Medan dengan berbagai fasilitas, yakni tanah lapang, rumah ibadah, rumah sekolah, kamar mandi umum, balai desa dan pajak atau pasar.
“Untuk itu kami mengecam tindakan Pengadilan Negeri Medan, serta mendorong Mahkamah Agung RI mencabut keputusan nomor 1831/K/PDT/2007 tanggal 17 Maret 2009 yang telah meresahkan,” katanya.(adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/