30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

2 Dewan Bermasalah Masuk Komisi Bidang Hukum

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) yang tersangkut masalah hukum akhirnya diplot menjadi anggota Komisi A yang membidangi pemerintahan termasuk soal hukum. Dua nama dari fraksi berbeda itu yakni Hartoyo dan Eveready.

Anggota dewan bernama Hartoyo berasal dari fraksi Partai Demokrat yang saat ini masih berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental. Dirinya pun harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Ditempatkan di Komisi A, ia tampak sudah mengikuti rapat di DPRD Sumut setelah sebelumnya harus menjalani masa penahanan.

Saat ditemui wartawan, Hartoyo mengaku sudah diberikan penangguhan penahanan sekira sepekan lalu. Oleh karenanya ia bisa mengikuti agenda sidang dan rapat di dewan dan komisi khususnya Komisi A.

Namun soal penempatan dirinya di Komisi tersebut, ia mengaku sama sekali tidak tahu dan tidak pernah meminta. Menurutnya hal itu ditentukan melalui keputusan fraksi, sehingga ia mengikuti keputusan tersebut. Ia juga menyatakan bahwa penempatan tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan persoalan hukum yang sedang dihadapinya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) yang tersangkut masalah hukum akhirnya diplot menjadi anggota Komisi A yang membidangi pemerintahan termasuk soal hukum. Dua nama dari fraksi berbeda itu yakni Hartoyo dan Eveready.

Anggota dewan bernama Hartoyo berasal dari fraksi Partai Demokrat yang saat ini masih berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental. Dirinya pun harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Ditempatkan di Komisi A, ia tampak sudah mengikuti rapat di DPRD Sumut setelah sebelumnya harus menjalani masa penahanan.

Saat ditemui wartawan, Hartoyo mengaku sudah diberikan penangguhan penahanan sekira sepekan lalu. Oleh karenanya ia bisa mengikuti agenda sidang dan rapat di dewan dan komisi khususnya Komisi A.

Namun soal penempatan dirinya di Komisi tersebut, ia mengaku sama sekali tidak tahu dan tidak pernah meminta. Menurutnya hal itu ditentukan melalui keputusan fraksi, sehingga ia mengikuti keputusan tersebut. Ia juga menyatakan bahwa penempatan tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan persoalan hukum yang sedang dihadapinya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/