32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Wali Kota Minta Polresta Serius

Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, menyebut pelecehan yang dilakukan Ta dan In itu sebagai tindakan tidak sengaja.
Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Wali Kota Medan Dzulmi Eldin meminta Polresta Medan serius menangani kasus dugaan pemalsuan bukti pembayaran pajak reklame yang dilaporkan Dinas TRTB pada awal Oktober lalu. Pasalnya, kasus ini mempertaruhkan marwah atau kewibawaan Pemko Medan. “Polisi pasti tahu apa yang sedang dan akan dilakukannya dalam menangani kasus ini,” kata Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, kemarin.

Disinggung mengenai Polresta Medan terkesan mengesampingkan kasus ini atau tidak menjadi prioritas, raut wajah orang nomor satu di Pemko Medan itu langsung berubah. “Kita tunggu saja hasilnya,” pungkasnyan
Kekecewaan terhadap kinerja Polresta Medan juga disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan Sampurno Pohan. Pasalnya, kasus dugaan pemalsuan bukti pembayaran pajak reklame yang mereka laporkan pada awal Oktober lalu, hingga kini belum ditangani secara serius.

“Kita berharap kasus ini diusut sampai tuntas,” kata Kepala Dinas TRTB Kota Medan, Sampurno Pohan kepasa wartawan Sumut Pos, kemarin.

Sampurno mengaku, permasalahan kasus ini bukan dilihat dalam nominal uangnya, namun lebih kepada menjaga marwah (harga diri) Pemko Medan.

Selain itu, pengusutan kasus ini juga untuk memberikan peringatan atau efek jera kepada perusahaan periklanan lain agar tidak berbuat hal yang sama seperti yang dilakukan CV Pelangi Advertising.

Pekan lalu, dirinya juga sempat memberikan keterangan guna melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) di Polresta Medan atas kasus penggelapan pajak. “Saya tidak mau terlalu jauh mencampuri urusan aparat penegak hukum, hanya saja saya berharap kasus ini terus diproses sampai akhir,” harapnya.

Dia juga membantah kabar yang menyebutkan pelaku dan Dinas TRTB telah berdamai. “Kalau ada yang bilang kasus ini sudah damai, itu tidak benar” tegasnya.

Seperti diketahui, Dinas TRTB Kota Medan melaporkan CV Pelangi Advertising ke Polresta Medan karena memiliki bukti pembayaran pajak papan reklame, padahal sampai saat ini Dinas TRTB belum pernah menerbitkan izin untuk mendirikan lokasi papan reklame baru.(dik/adz)

Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, menyebut pelecehan yang dilakukan Ta dan In itu sebagai tindakan tidak sengaja.
Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Wali Kota Medan Dzulmi Eldin meminta Polresta Medan serius menangani kasus dugaan pemalsuan bukti pembayaran pajak reklame yang dilaporkan Dinas TRTB pada awal Oktober lalu. Pasalnya, kasus ini mempertaruhkan marwah atau kewibawaan Pemko Medan. “Polisi pasti tahu apa yang sedang dan akan dilakukannya dalam menangani kasus ini,” kata Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, kemarin.

Disinggung mengenai Polresta Medan terkesan mengesampingkan kasus ini atau tidak menjadi prioritas, raut wajah orang nomor satu di Pemko Medan itu langsung berubah. “Kita tunggu saja hasilnya,” pungkasnyan
Kekecewaan terhadap kinerja Polresta Medan juga disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan Sampurno Pohan. Pasalnya, kasus dugaan pemalsuan bukti pembayaran pajak reklame yang mereka laporkan pada awal Oktober lalu, hingga kini belum ditangani secara serius.

“Kita berharap kasus ini diusut sampai tuntas,” kata Kepala Dinas TRTB Kota Medan, Sampurno Pohan kepasa wartawan Sumut Pos, kemarin.

Sampurno mengaku, permasalahan kasus ini bukan dilihat dalam nominal uangnya, namun lebih kepada menjaga marwah (harga diri) Pemko Medan.

Selain itu, pengusutan kasus ini juga untuk memberikan peringatan atau efek jera kepada perusahaan periklanan lain agar tidak berbuat hal yang sama seperti yang dilakukan CV Pelangi Advertising.

Pekan lalu, dirinya juga sempat memberikan keterangan guna melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) di Polresta Medan atas kasus penggelapan pajak. “Saya tidak mau terlalu jauh mencampuri urusan aparat penegak hukum, hanya saja saya berharap kasus ini terus diproses sampai akhir,” harapnya.

Dia juga membantah kabar yang menyebutkan pelaku dan Dinas TRTB telah berdamai. “Kalau ada yang bilang kasus ini sudah damai, itu tidak benar” tegasnya.

Seperti diketahui, Dinas TRTB Kota Medan melaporkan CV Pelangi Advertising ke Polresta Medan karena memiliki bukti pembayaran pajak papan reklame, padahal sampai saat ini Dinas TRTB belum pernah menerbitkan izin untuk mendirikan lokasi papan reklame baru.(dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/