BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 2 unit kapal ikan asing asal Malaysia, yang terlibat kasus pencurian ikan (illegal fishing) di wilayah perairan Indonesia beberapa waktu lalu, dimusnahkan Kejari Belawan di perairan Belawan, Selasa (27/10).
Prosesi pemusnahan kapal motor dengan nomor lambung PKFB 898 GT 68.94 dan PKFB 1774 GT 64.8 itu, dilaksanakan dengan cara dipotong, dibakar, dan ditenggelamkan.
“Tindakan pemusnahan barang bukti illegal fishing ini, dilaksanakan setelah status perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkrah),” ungkap Kepala Kejari Belawan, Ikeu Bachtiar, saat menyaksikan proses pemusnahan dari Kapal Patroli Lantamal I, KAL Boa.
Selain memusnahkan kapal, Kejari Belawan bekerja sama Lantamal I, turut menenggelamkan 13 jenis perlengkapan kapal, seperti jaring, baterai, dan alat komunikasi kapal, tak jauh dari lokasi pembakaran kapal.
Sebelumnya, Bachtiar mengatakan, 2 kapal Malaysia itu ditangkap Ditpolairud Baharkam Polri di ZEE kawasan Selat Malaka pada 22 Mei 2020, saat beraksi mencuri ikan menggunakan pukat trawl. Dalam kasus ini, 2 nakhoda kapal ditetapkan sebagai tersangka, yakni Tuntun warga negara Myanmar, dan Praphas Rueangnam alias Thein Pa, asal Thailand.
“Status hukum keduanya telah divonis pada 23 September lalu,” imbuh Bachtiar, didampingi Kasi Intelijen Teuku Indra, dan Kasipidum Eka Kartika Purba.
Pada kesempatan itu, Bachtiar menjelaskan, langkah pemusnahan ini bertujuan agar barang bukti tidak dapat lagi digunakan.
“Terkait pengungkapan kasus dan pemusnahan kapal illegal fishing di tahun ini, kami sudah 2 kali melaksanakannya,” pungkasnya. (fac/saz)