25 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Pengusiran Satgas Covid-19 di Medan Tuntungan, Kecamatan Sudah Lapor ke Polisi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus pengusiran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan Medan Tuntungan oleh masyarakat, yang dinilai melanggar protokol kesehatan sesuai Perwal No.11/2020 dan Perwal No.27/2020, berujung pada pelaporan pihak Satgas ke pihak kepolisian.

Camat Medan Tuntungan, Topan OP Ginting mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kejadian pengusiran Satgas Covid-19 oleh masyarakat yang berada pada event kicau burung di Lapangan APBN Sumut, Jalan Kasmala, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (25/10) siang.

“Kejadiannya Minggu siang. Seninnya kami laporkan ke Pak Pjs Wali Kota secara langsung. Minggu juga sudah kami laporkan via WA kepada Pak Pjs. Lalu Senin itu juga, kami laporkan ke Polsek Delitua dan Polrestabes Medan. Tadi saya hubungi Pak Kapolsek, infonya dalam waktu dekat akan dipanggil saksi-saksi dan panitia,” ungkap Topan, Selasa (27/10).

Topan mengatakan, seharusnya panitia wajib memberikan laporan kepada Satgas Covid-19 lebih dulu, jika ingin menggelar event. Nantinya bila sudah diberikan izin dan teknis pelaksanaan, baru panitia dapat menggelar event yang mengumpulkan massa dalam jumlah cukup besar tersebut.

“Tapi itu memang tak ada izin ke Satgas. Minggu (25/10) itu, kami dapat laporan ada kerumunan di sana. Makanya kami bubarkan, ternyata tidak diindahkan. Tidak ingin terjadi bentrok, akhirnya Satgas mundur, dan kegiatan itu terus berlangsung,” bebernya, seraya berharap, agar ke depannya tidak ada lagi kejadian serupa yang terjadi di sana. Masyarakat diharapkan dapat mematuhi protokol kesehatan secara baik dan benar.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Medan, Sudari meminta Pemko Medan, untuk memperketat izin pelaksanaan event-event yang ada di lingkungan masyarakat. Artinya, Satgas Covid-19 juga diminta untuk lebih mengawasi kerumunan sebelum terjadi.

Dia mengatakan, kesehatan saat ini sungguh dipertaruhkan, pihaknya tidak mau ada sekelompok masyarakat yang berkumpul hanya karena kesenangan, tapi justru berdampak buruk bagi masyarakat lainnya. Seharusnya ke depannya, Pemko Medan melalui Satgas yang ada di kelurahan dan lingkungan, dapat memantau sebelum adanya kegiatan, sebelum terjadinya kerumunan.

“Jadi lebih kepada pencegahan sebelum terjadinya kerumunan. Bila tidak ada izin, ya jangan dikasih event itu digelar. Karena jelas, membubarkan itu lebih berat daripada mencegah sebelum terjadinya kerumunan,” jelas Sudari.

Di sisi lain, Sudari menyebutkan, jika di dalam Perwal No.11/2020 dan Perwal No.27/2020, memang tidak ada hal yang bisa dilakukan oleh Satgas Covid-19 selain membubarkan massa.

“Kecuali kalau dalam Perwal itu ada sanksi yang lebih tegas dari pembubaran massa. Kalau sanksi yang paling tegas itu adalah membubarkan kerumunan masaa, maka hal yang paling cerdas untuk dilakukan adalah mencegah kerumunan sebelum itu terjadi,” tegasnya.

Sebelumnya, Pjs Wali Kota Medan, Arief Sudarto Trinugroho mengaku, heran dengan sikap warga yang menolak ditertibkan saat menggelar event kicau burung di Lapangan APBN Sumut, Jalan Kasmala, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (25/10) lalu.

Menurut informasi yang dia terima, Satgas Covid-19 Kecamatan Medan Tuntungan tengah melaksanakan tugas menegakkan Perwal 27/2020 di kawasan tersebut, yang diduga melanggar protokol kesehatan. Menurut Arief, seharusnya hal itu tidak boleh terjadi, mengingat dalam menjalankan tugas, Satgas Covid-19 dilindungi oleh Undang-Undang.

Tapi dengan penolakan itu, Arief mengaku, tidak ingin buru-buru memberikan sanksi kepada masyarakat yang mengusir Satgas Covid-19 Kecamatan Medan Tuntungan. Dia berharap, kejadian itu tidak terulang kembali di masa akan datang.

Seperti diketahui, kejadian itu bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan, ada event kicau burung, dan terjadi kerumunan massa di sana. Atas dasar laporan itu, Satgas Covid-19 Kecamatan Medan Tuntungan pun bergerak mengunjungi lokasi kegiatan. Saat itu petugas yang turun hanya beberapa orang, dan mendapatkan penolakan warga. Sementara, pengunjung kegiatan kicau burung jumlahnya mencapai seratusan orang. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus pengusiran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan Medan Tuntungan oleh masyarakat, yang dinilai melanggar protokol kesehatan sesuai Perwal No.11/2020 dan Perwal No.27/2020, berujung pada pelaporan pihak Satgas ke pihak kepolisian.

Camat Medan Tuntungan, Topan OP Ginting mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kejadian pengusiran Satgas Covid-19 oleh masyarakat yang berada pada event kicau burung di Lapangan APBN Sumut, Jalan Kasmala, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (25/10) siang.

“Kejadiannya Minggu siang. Seninnya kami laporkan ke Pak Pjs Wali Kota secara langsung. Minggu juga sudah kami laporkan via WA kepada Pak Pjs. Lalu Senin itu juga, kami laporkan ke Polsek Delitua dan Polrestabes Medan. Tadi saya hubungi Pak Kapolsek, infonya dalam waktu dekat akan dipanggil saksi-saksi dan panitia,” ungkap Topan, Selasa (27/10).

Topan mengatakan, seharusnya panitia wajib memberikan laporan kepada Satgas Covid-19 lebih dulu, jika ingin menggelar event. Nantinya bila sudah diberikan izin dan teknis pelaksanaan, baru panitia dapat menggelar event yang mengumpulkan massa dalam jumlah cukup besar tersebut.

“Tapi itu memang tak ada izin ke Satgas. Minggu (25/10) itu, kami dapat laporan ada kerumunan di sana. Makanya kami bubarkan, ternyata tidak diindahkan. Tidak ingin terjadi bentrok, akhirnya Satgas mundur, dan kegiatan itu terus berlangsung,” bebernya, seraya berharap, agar ke depannya tidak ada lagi kejadian serupa yang terjadi di sana. Masyarakat diharapkan dapat mematuhi protokol kesehatan secara baik dan benar.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Medan, Sudari meminta Pemko Medan, untuk memperketat izin pelaksanaan event-event yang ada di lingkungan masyarakat. Artinya, Satgas Covid-19 juga diminta untuk lebih mengawasi kerumunan sebelum terjadi.

Dia mengatakan, kesehatan saat ini sungguh dipertaruhkan, pihaknya tidak mau ada sekelompok masyarakat yang berkumpul hanya karena kesenangan, tapi justru berdampak buruk bagi masyarakat lainnya. Seharusnya ke depannya, Pemko Medan melalui Satgas yang ada di kelurahan dan lingkungan, dapat memantau sebelum adanya kegiatan, sebelum terjadinya kerumunan.

“Jadi lebih kepada pencegahan sebelum terjadinya kerumunan. Bila tidak ada izin, ya jangan dikasih event itu digelar. Karena jelas, membubarkan itu lebih berat daripada mencegah sebelum terjadinya kerumunan,” jelas Sudari.

Di sisi lain, Sudari menyebutkan, jika di dalam Perwal No.11/2020 dan Perwal No.27/2020, memang tidak ada hal yang bisa dilakukan oleh Satgas Covid-19 selain membubarkan massa.

“Kecuali kalau dalam Perwal itu ada sanksi yang lebih tegas dari pembubaran massa. Kalau sanksi yang paling tegas itu adalah membubarkan kerumunan masaa, maka hal yang paling cerdas untuk dilakukan adalah mencegah kerumunan sebelum itu terjadi,” tegasnya.

Sebelumnya, Pjs Wali Kota Medan, Arief Sudarto Trinugroho mengaku, heran dengan sikap warga yang menolak ditertibkan saat menggelar event kicau burung di Lapangan APBN Sumut, Jalan Kasmala, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (25/10) lalu.

Menurut informasi yang dia terima, Satgas Covid-19 Kecamatan Medan Tuntungan tengah melaksanakan tugas menegakkan Perwal 27/2020 di kawasan tersebut, yang diduga melanggar protokol kesehatan. Menurut Arief, seharusnya hal itu tidak boleh terjadi, mengingat dalam menjalankan tugas, Satgas Covid-19 dilindungi oleh Undang-Undang.

Tapi dengan penolakan itu, Arief mengaku, tidak ingin buru-buru memberikan sanksi kepada masyarakat yang mengusir Satgas Covid-19 Kecamatan Medan Tuntungan. Dia berharap, kejadian itu tidak terulang kembali di masa akan datang.

Seperti diketahui, kejadian itu bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan, ada event kicau burung, dan terjadi kerumunan massa di sana. Atas dasar laporan itu, Satgas Covid-19 Kecamatan Medan Tuntungan pun bergerak mengunjungi lokasi kegiatan. Saat itu petugas yang turun hanya beberapa orang, dan mendapatkan penolakan warga. Sementara, pengunjung kegiatan kicau burung jumlahnya mencapai seratusan orang. (map/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/