28 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Dua Bos Perusahaan Sawit jadi Tersangka

7 Tahun Doktor Ahli Ketel Uap Mengadu Soal Pelanggaran Hak Paten

MEDAN- Setelah berjuang sejak tahun 2005, pengaduan seorang ahli uap (bejana tekan bersertifikat), Dr Ir Takal Barus AK3, atas pelanggaran hak paten-nya ke penyidik pegawai negeri sipil(PPNS) Kemenkumham Kanwil Sumut akhirnya dinyatakan Kejatisu lengkap (P-21), dengan tersangka pelakunya UJ(57), warga Jalan Sawit Medan dan HT(58), warga Jalan Berastagi Medan, masing masing selaku Dirut dan Manager Operasional PT SAS sebuah perusahaan swasta bidang bisnis pengelolaan sawit (PKS).

Menurut Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare SH MH kepada wartawan, perkara pidana menyangkut pelanggaran hak paten (intelektual) atas pengaduan Takal Barus itu telah dinyatakan lengkap sejak dua pekan lalu di bagian Pidum Kejatisu.

”Setelah saya ceking ke bagian Pidum, perkara itu sudah dinyatakan lengkap. Bahkan, penyerahan tersangka dan berkas perkara untuk tahap II sudah dilakukan Rabu (21/11) oleh PPNS Kemenkumham Sumut, berkordinasi dengan Poldasu ke Kejatisu,” kata Marcos.

Menurutnya, sesuai mekanisme perkara akan diajukan ke  pengadilan untuk disidangkan, setelah surat dakwaan dirampungkan.
Ketika ditanya apakah kedua tersangka yang dikenal sebagai pengusaha itu ditahanan di Rutan, menurut Marcos  JPU tidak melakukan penahanan karena ancamannya di bawah 5 tahun. Selain itu di tingkat penyidikan kedua tersangka tidak ditahan.

Sementara data  yang diperoleh wartawan, perkara pelanggaran hak paten ini terkait  penggunaan teknologi boiler (ketel uap) 320 derejat celcius yang merupakan penemuan dari Dr Ir Takal Barus, sesuai hak paten Nomor ID 001 240 didaftar tgl 21 Oktober 1994, dengan Nomor Permintaan  Paten P-941779. Temuan Takal Barus  berupa boiler 320 merupakan metoda dan peralatan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan uap dalam  pabrik pengelolaan kelapa sawit.

Takal Barus selaku pemilik hak paten atas  temuannya tentang suhu kerja boiler 320 celsius di PKS merasa dirugikan atas tindakan PT SAS yang menggunakan temuannya di PKS perusahaan perkebunan, sehingga dia mengadukan pelanggaran hak paten (UU No 14/2001 tentang Paten) Juni 2005 silam ke PPNS Kemenkumham Sumut.

Dari data dalam  berkas,terungkap penanganan kasus ini menjalani proses panjang sejak 2005 dan terkesan  tidak mudah  meningkatkan status perkara ke penuntutan (P-21), meski menurut pengadu sudah cukup kuat bukti yang ditemukan. Buktinya, setelah dilakukan penyidikan, pemeriksaan lapangan dan gelar perkara oleh PPNS, penanganan kasus ini pernah dihentikan (SP-3) oleh Kemenkumham tertanggal 27 Oktober 2005, atas dasar resume hasil penyidikan ditandatangani PPNS HKI (Hak Kekayaaan Intelektual) Kemenkumham Sumut waktu itu Bindu T Naibaho SH MH tgl 27 Oktober 2005.

Namun, Takal Barus berjuang terus. SP-3 yang dikeluarkan Kemenkumham pun dinyatakan tidak sah melalui putusan Pra Peradilan di PN Medan 1 Maret 2006. Meski putusan pra peradilan menyatakan SP-3 tidak sah dalam arti pemeriksaan (penyidikan) dilanjutkan, penanganan perkara mondar mandir terus dari PPNS Kemekumham-Poldasu ke Kejatisu.

Pria Barus kelahiran Tiga Dolok 3 Nopember 1945  tidak putus asa. Dia berjuang terus seperti mengadu dan menyurati Ketua DPR-RI, Kapolri sampai ke Presiden RI dan instansi terkait seperti Menteri dan instansi di daerah. Upaya itu mendapat tanggapan Presiden sebagaimana melalui surat Deputi Mensesneg RI  tgl 14 September 2010.

Dalam surat Mensesneg RI itu disebut, pengaduan Takal Barus diteruskan ke Irjen Kemenkumham. Selanjutnya Irjen Kemenkumham melalui surat 4 Agustus 2010 menjelaskan, bahwa Kemenkumham Sumut telah membentuk tim PPNS HKI baru 2 Juni 2010 dan telah mencabut SP-3. PPNS HKI berkordinasi dengan Poldasu melakukan langkah  penanganan kasus pelanggaran hak paten Takal Barus tersebut.
Dari  surat Kemenkumham Sumut tgl 1 Juni 2012 ditandatangani Ka Kanwil Kemenkumham  Baldwin Simatupang BcIP SH MH dan PPNS Juraini Sulaiman SH MHum perihal pengiriman berkas perkara ke Kejatisu melalui Poldasu disebutkan, kedua tersangka yaitu tersangka UJ dan HT dituduh melanggar tindak pidana bidang hak paten sebagaimana diatur pasal 130 UU No 14 Tahun 2001 tentang hak paten. (far)

7 Tahun Doktor Ahli Ketel Uap Mengadu Soal Pelanggaran Hak Paten

MEDAN- Setelah berjuang sejak tahun 2005, pengaduan seorang ahli uap (bejana tekan bersertifikat), Dr Ir Takal Barus AK3, atas pelanggaran hak paten-nya ke penyidik pegawai negeri sipil(PPNS) Kemenkumham Kanwil Sumut akhirnya dinyatakan Kejatisu lengkap (P-21), dengan tersangka pelakunya UJ(57), warga Jalan Sawit Medan dan HT(58), warga Jalan Berastagi Medan, masing masing selaku Dirut dan Manager Operasional PT SAS sebuah perusahaan swasta bidang bisnis pengelolaan sawit (PKS).

Menurut Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare SH MH kepada wartawan, perkara pidana menyangkut pelanggaran hak paten (intelektual) atas pengaduan Takal Barus itu telah dinyatakan lengkap sejak dua pekan lalu di bagian Pidum Kejatisu.

”Setelah saya ceking ke bagian Pidum, perkara itu sudah dinyatakan lengkap. Bahkan, penyerahan tersangka dan berkas perkara untuk tahap II sudah dilakukan Rabu (21/11) oleh PPNS Kemenkumham Sumut, berkordinasi dengan Poldasu ke Kejatisu,” kata Marcos.

Menurutnya, sesuai mekanisme perkara akan diajukan ke  pengadilan untuk disidangkan, setelah surat dakwaan dirampungkan.
Ketika ditanya apakah kedua tersangka yang dikenal sebagai pengusaha itu ditahanan di Rutan, menurut Marcos  JPU tidak melakukan penahanan karena ancamannya di bawah 5 tahun. Selain itu di tingkat penyidikan kedua tersangka tidak ditahan.

Sementara data  yang diperoleh wartawan, perkara pelanggaran hak paten ini terkait  penggunaan teknologi boiler (ketel uap) 320 derejat celcius yang merupakan penemuan dari Dr Ir Takal Barus, sesuai hak paten Nomor ID 001 240 didaftar tgl 21 Oktober 1994, dengan Nomor Permintaan  Paten P-941779. Temuan Takal Barus  berupa boiler 320 merupakan metoda dan peralatan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan uap dalam  pabrik pengelolaan kelapa sawit.

Takal Barus selaku pemilik hak paten atas  temuannya tentang suhu kerja boiler 320 celsius di PKS merasa dirugikan atas tindakan PT SAS yang menggunakan temuannya di PKS perusahaan perkebunan, sehingga dia mengadukan pelanggaran hak paten (UU No 14/2001 tentang Paten) Juni 2005 silam ke PPNS Kemenkumham Sumut.

Dari data dalam  berkas,terungkap penanganan kasus ini menjalani proses panjang sejak 2005 dan terkesan  tidak mudah  meningkatkan status perkara ke penuntutan (P-21), meski menurut pengadu sudah cukup kuat bukti yang ditemukan. Buktinya, setelah dilakukan penyidikan, pemeriksaan lapangan dan gelar perkara oleh PPNS, penanganan kasus ini pernah dihentikan (SP-3) oleh Kemenkumham tertanggal 27 Oktober 2005, atas dasar resume hasil penyidikan ditandatangani PPNS HKI (Hak Kekayaaan Intelektual) Kemenkumham Sumut waktu itu Bindu T Naibaho SH MH tgl 27 Oktober 2005.

Namun, Takal Barus berjuang terus. SP-3 yang dikeluarkan Kemenkumham pun dinyatakan tidak sah melalui putusan Pra Peradilan di PN Medan 1 Maret 2006. Meski putusan pra peradilan menyatakan SP-3 tidak sah dalam arti pemeriksaan (penyidikan) dilanjutkan, penanganan perkara mondar mandir terus dari PPNS Kemekumham-Poldasu ke Kejatisu.

Pria Barus kelahiran Tiga Dolok 3 Nopember 1945  tidak putus asa. Dia berjuang terus seperti mengadu dan menyurati Ketua DPR-RI, Kapolri sampai ke Presiden RI dan instansi terkait seperti Menteri dan instansi di daerah. Upaya itu mendapat tanggapan Presiden sebagaimana melalui surat Deputi Mensesneg RI  tgl 14 September 2010.

Dalam surat Mensesneg RI itu disebut, pengaduan Takal Barus diteruskan ke Irjen Kemenkumham. Selanjutnya Irjen Kemenkumham melalui surat 4 Agustus 2010 menjelaskan, bahwa Kemenkumham Sumut telah membentuk tim PPNS HKI baru 2 Juni 2010 dan telah mencabut SP-3. PPNS HKI berkordinasi dengan Poldasu melakukan langkah  penanganan kasus pelanggaran hak paten Takal Barus tersebut.
Dari  surat Kemenkumham Sumut tgl 1 Juni 2012 ditandatangani Ka Kanwil Kemenkumham  Baldwin Simatupang BcIP SH MH dan PPNS Juraini Sulaiman SH MHum perihal pengiriman berkas perkara ke Kejatisu melalui Poldasu disebutkan, kedua tersangka yaitu tersangka UJ dan HT dituduh melanggar tindak pidana bidang hak paten sebagaimana diatur pasal 130 UU No 14 Tahun 2001 tentang hak paten. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru