Eksekusi Dikawal Pria Berbadan Besar dan Bertato
BELAWAN-Eksekusi lapak pedagang di Pasar Keramik Jalan Simalungun Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan, berakhir ricuh. Para pedagang yang sudah 30 tahun berdagang di lokasi seluas 1.314 meter tersebut, nyaris terlibat bentrok fisik dengan aparat keamanan, karena menolak eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/11) kemarin.
Berdasarkan pantauan Sumut Pos, kericuhan disertai aksi saling dorong antara petugas dengan pedagang tidak terelakan saat petugas Pengadilan Negeri Medan bersama aparat kepolisian, TNI, Satpol PP, pihak kecamatan dan sejumlah pria bertato yang ditugaskan untuk membongkar lapak pedagang mendatangi Pasar Keramik di Jalan Simalungun, Belawan.
Usai mendengarkan putusan eksekusi yang ditanda tangani Ketua PN Medan, Erwin Mangatas Malau SH MH dibacakan oleh, Abdul Rahman SH selaku petugas Juru Sita PN Medan, pedagang yang menempati 20 lapak kios keramik sejak puluhan tahun lalu itu berusaha menghadang. Setelah permintaan penundaan eksekusi tidak dikabulkan.
“Jangan dibongkar lapak jualan disini. Kami minta eksekusi ini ditunda sampai habis perayaan natal dan tahun baru nanti,” ujar, Erida boru Manurung (55) seorang pedagang.
Karena permohonan tidak digubris, dengan alasan sudah pernah menunda pada tahun lalu. Puluhan pedagang barang impor itu mencoba menghalangi. Bahkan salah seorang pedagang berusaha memukul petugas, namun berhasil dihalangi aparat keamanan.
Aksi penolakan eksekusi pedagang tidak bertahan lama, pihak pengadilan dibantu aparat Polres Pelabuhan Belawan, TNI dan Satpol PP menerobos masuk ke lapak-lapak pedagang.
Jumlah personel aparat keamanan yang cukup banyak, membuat pedagang yang tadinya menolak untuk dieksekusi kemudian hanya bisa pasrah. Barang-barang pedagang kemudian diangkut oleh puluhan pria bertubuh kekar, untuk dipindah ke dalam mobil pick up. Pedagang sempat berteriak, begitu mengetahui barang dagangannya terjatuh dan pecah.
“Woi pelan-pelan kalian membawanya, pakai otakmu jangan suka-suka kalian saja. Bukan pemerintah yang memberikan kami modal buat berjualan, tapi malah kami yang diperas untuk bayar PBB,” teriak pedagang.
Petugas Juru Sita PN Medan, Abdul Rahman SH mengatakan, eksekusi lapak-lapak pedagang keramik itu dilakukan pengadilan setelah adanya permohonan dari, Gianto Chitra yang diajukan melalui kuasa hukumnya, Abdul Majid Hutagaol SH dengan surat permohonan eksekusi nomor : 36/AMH/IX/2011.
“Putusan untuk eksekusi ini sudah incraht atau berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara register No.405/Pdt.G/2005/PN.Mdn yang diajukan pemohon eksekusi terhadap 20 pedagang selaku tergugat,” kata, Abdul Rahman.
Sementara itu, para pedagang yang lapak dagangan telah dieksekusi mengancam akan berjualan dengan memanfaatkan badan jalan jika pemerintah tidak merelokasi mereka. (mag-17)