SUMUTPOS.CO – MEDAN- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1820 Padang Bulan Selayang 1, tanggal 6 Desember 2011 seluas 7448 meter persegi atas nama Adi Ming E. Pembatalan itu disebabkan adanya timpang tindih dengan SHM lain yang lebih dahulu terbit.
Pembatalan itu sebagaimana dalam putusan majelis hakim PTUN Medan diketuai Nursinta Damanik dengan hakim anggota Joko Agus Sugianto dan Lusinda Panjaitan, pada 19 November 2013 terhadap gugatan penggugat Betsi Rehulina Tarigan dan Andrias Arpenta Tarigan, terhadap Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Medan (tergugat) dan Adi Ming E (tergugat intervensi), atas objek perkara No.1820/Padang Bulan Selayang Satu tanggal 6 Desember 2011 seluas 7448 meter persegi atas nama Adi Ming E (tergugat intervensi).
Kuasa hukum penggugat yakni, Abdi Nusa Tarigan dan Muhammad Yamin Lubis, kepada wartawan di Medan, Rabu (27/11) mengatakan, letak objek perkara di Jalan Dr Mansyur III, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Madya Medan.
Menurutnya, kliennya menggugat Kakan Pertanahan Medan dikarenakan tergugat telah mengeluarkan sertifikat di atas tanah yang sudah memiliki SHM. Awalnya James Tarigan dengan ahli waris Betsi Rehulina Tarigan dan Andrias Arpenta Tarigan, memiliki tanah dengan SHM No.578/Padang Bulan Selayang 1 tanggal 25 Januari 1984, seluas 605 meter persegi atas nama James Tarigan.
Ternyata tanah itu termuat atau termasuk bagian dari SHM No.1820 yang dikeluarkan tahun 2011 oleh BPN Medan. Sementara tanah seluas 605 meter persegi itu sudah memiliki SHM No.578 yang diterbitkan tahun 1984, jauh sebelum SHM No.1820 diterbitkan. Kata Abdi, di luar dari SHM No.578 itu masih merupakan SK Camat.
Namun oleh tergugat, tanah seluas 605 meter persegi milik ahli waris James Tarigan (tergugat) menjadi bagian dari SHM No.1820 dengan luas 7448 tersebut, yang kini dibangun properti bernama De Paradise. Akibat terjadinya tumpang tindih pada SHM itu, Betsi Rehulina Tarigan dan Andrias Arpenta Tarigan menggugat Kakan Pertanahan Medan dan Adi Ming E ke PTUN Medan, meminta agar SHM No.1820 itu dibatalkan.
Gugatan penggugat akhirnya dikabulkan majelis hakim dengan membatalkan SHM No.1820 itu, karena terbukti dalam penerbitan SHM No.1820 itu terjadi tumpang tindih dengan SHM No.578 atas nama James Tarigan.
“Di atas tanah itu sudah dibangun properti De Paradise yang dipasarkan oleh PT Bursa Properti. Dibangun sejak september 2012, namun sejak diperkarakan, pembangunannya terhenti,” jelas Abdi dan Muhammad Yamin.
Mereka mengatakan, selain membatalkan SHM No.1820, majelis hakim juga mewajibkan tergugat (Kakan Pertanahan Medan) untuk mencabut SHM No.1820 itu, serta menghukum tergugat dan tergugat intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.670.000. “Kami memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang memutuskan perkara ini, sebab mereka melihat adanya timpang tindih dalam penerbitan SHM itu,” ungkapnya
Abdi Nusa menambahkan, setelah salinan putusan itu mereka terima, pihaknya akan mendatangi pihak Badan Pertanahan Negara (BPN). “Mereka masih memiliki waktu 14 hari apakah menerima atau banding atas putusan itu. Tapi mestinya BPN tidak banding, karena dengan putusan ini justru beban mereka malah berkurang,” bebernya (far)