27 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Niat Beli Boat, Malah Dijerat Pakai Tali Pinggang

TERSANGKA:Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto SH,Sik,MH menunjukan Kedua tersangka pembunuh WNA Malaysia,saat pemaparan di Mapolres Sergai. (Surya Bakti/Sumut Pos)
TERSANGKA:Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto SH,Sik,MH menunjukan Kedua tersangka pembunuh WNA Malaysia,saat pemaparan di Mapolres Sergai. (Surya Bakti/Sumut Pos)

SERGAI, SUMUTPOS.CO  -Dalam kurun waktu sepekan Polres Sergai berhasil menangkap tersangka pembunuhan WNA Malaysia yang ditemukan membusuk di parit Jalinsum Km.52-53, persisnya di areal PTPN III, Kebun Tanah Raja, di Dusun III, Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu pada Rabu(16/11)lalu.

Demikian disampaikan Kapolres Sergai, AKBP. Eko Suprihanto, SH. Sik. MH, Minggu (27/11). Dikatakannya bahwa dari hasil penyelidikan diketahui jika identitas korban bernama Md Zaini Bin Moh Ladzim, Alamat Lot 20 Batu 2 Jalan Klang 45000 Kuala Selangor, Malaysia. Data itu diperoleh dari tiket pesawat yang ditemukan di kantong celana korban.

Sementara itu dua tersangka yang diamankan yakni Ridwan alias Iwan (41), seorang nelayan, warga Jalan Beringin Pasar III, Desa Bogak Besar, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara dan Mohamad Fahmi (26), seorang sopir, warga Dusun IV, Desa Mesjid Lama, Kecamatan Talawi, Batubara.

“Kedua tersangka diciduk dari rumahnya masing masing pada Sabtu (26/11),  sekitar pukul 01.00 WIB. Motif pembunuhan adalah ingin menguasai harta benda korban, yang mana sebelumnya korban berencana membeli boat dengan tersangka dengan cara melakukan pembayaran lewat transfer uang lewat bank,” urai Kapolres Sergai, AKBP. Eko Suprihanto didampingi Kasubdit III Jantanras Poldasu, AKBP. Faisal Napitupulu di depan Mapolres Sergai.

Sebelumnya terjadi pembunuhan, kedua pelaku menjemput korban di Bandara KNIA dengan mengendarai mobil Suzuki APV warna hitam plat BK 1914 YE. Setelah bertemu, mereka bertiga pergi makan di RM ACC Medan. Usai makan, mereka melanjutkan perjalanan ke Batubara. Dalam perjalanan yang melelahkannya itu korban meminta punggungnya dikusuk Iwan yang posisinya berada di belakang, sedangkan Fahmi menyetir mobil.

Pada saat itu, korban terus marah marah kepada Iwan, dengan menuduhnya penipu karena boat yang hendak dibeli ternyata tak ada. Kesal dengan korban akhirnya Iwan meloloskan tali pinggang, untuk selanjutnya menjeratkannya ke leher korban hingga tewas.

“Karena boat yang hendak dibeli memang tak ada, lantas timbul niat dari pelaku untuk membunuh korban. Setelah pelaku membunuh korban di dalam mobil, mayatnya dibuang ke di Jalinsum, tepatnya di areal Perkebunan PTPN III Kebun Tanah raja,” tuturnya.

Setelah membuang mayat korba, kedua pelaku menguras harta benda korban seperti uang RM2.700, Rp2,5 juta, jam tangan, ponsel, tas berisi paspor serta pakaian “Kedua tersangka diancam pasal 365 jo 338 dengan ancaman 20 tahun penjara,” Ungkap kapolres. (sur/ije)

 

 

 

TERSANGKA:Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto SH,Sik,MH menunjukan Kedua tersangka pembunuh WNA Malaysia,saat pemaparan di Mapolres Sergai. (Surya Bakti/Sumut Pos)
TERSANGKA:Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto SH,Sik,MH menunjukan Kedua tersangka pembunuh WNA Malaysia,saat pemaparan di Mapolres Sergai. (Surya Bakti/Sumut Pos)

SERGAI, SUMUTPOS.CO  -Dalam kurun waktu sepekan Polres Sergai berhasil menangkap tersangka pembunuhan WNA Malaysia yang ditemukan membusuk di parit Jalinsum Km.52-53, persisnya di areal PTPN III, Kebun Tanah Raja, di Dusun III, Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu pada Rabu(16/11)lalu.

Demikian disampaikan Kapolres Sergai, AKBP. Eko Suprihanto, SH. Sik. MH, Minggu (27/11). Dikatakannya bahwa dari hasil penyelidikan diketahui jika identitas korban bernama Md Zaini Bin Moh Ladzim, Alamat Lot 20 Batu 2 Jalan Klang 45000 Kuala Selangor, Malaysia. Data itu diperoleh dari tiket pesawat yang ditemukan di kantong celana korban.

Sementara itu dua tersangka yang diamankan yakni Ridwan alias Iwan (41), seorang nelayan, warga Jalan Beringin Pasar III, Desa Bogak Besar, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara dan Mohamad Fahmi (26), seorang sopir, warga Dusun IV, Desa Mesjid Lama, Kecamatan Talawi, Batubara.

“Kedua tersangka diciduk dari rumahnya masing masing pada Sabtu (26/11),  sekitar pukul 01.00 WIB. Motif pembunuhan adalah ingin menguasai harta benda korban, yang mana sebelumnya korban berencana membeli boat dengan tersangka dengan cara melakukan pembayaran lewat transfer uang lewat bank,” urai Kapolres Sergai, AKBP. Eko Suprihanto didampingi Kasubdit III Jantanras Poldasu, AKBP. Faisal Napitupulu di depan Mapolres Sergai.

Sebelumnya terjadi pembunuhan, kedua pelaku menjemput korban di Bandara KNIA dengan mengendarai mobil Suzuki APV warna hitam plat BK 1914 YE. Setelah bertemu, mereka bertiga pergi makan di RM ACC Medan. Usai makan, mereka melanjutkan perjalanan ke Batubara. Dalam perjalanan yang melelahkannya itu korban meminta punggungnya dikusuk Iwan yang posisinya berada di belakang, sedangkan Fahmi menyetir mobil.

Pada saat itu, korban terus marah marah kepada Iwan, dengan menuduhnya penipu karena boat yang hendak dibeli ternyata tak ada. Kesal dengan korban akhirnya Iwan meloloskan tali pinggang, untuk selanjutnya menjeratkannya ke leher korban hingga tewas.

“Karena boat yang hendak dibeli memang tak ada, lantas timbul niat dari pelaku untuk membunuh korban. Setelah pelaku membunuh korban di dalam mobil, mayatnya dibuang ke di Jalinsum, tepatnya di areal Perkebunan PTPN III Kebun Tanah raja,” tuturnya.

Setelah membuang mayat korba, kedua pelaku menguras harta benda korban seperti uang RM2.700, Rp2,5 juta, jam tangan, ponsel, tas berisi paspor serta pakaian “Kedua tersangka diancam pasal 365 jo 338 dengan ancaman 20 tahun penjara,” Ungkap kapolres. (sur/ije)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/