26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Fraksi PDIP Terima RAPBD Sumut 2021 dengan Beberapa Catatan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut menerima Ranperda APBD Sumut tahun anggaran 2021 menjadi Perda dengan berbagai catatan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemprovsu. Hal ini terungkap dalam sidang paripurna DPRD Sumut dengan agenda pembacaan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda APBD Sumut 2021 di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Jumat (27/11).

“ Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara menyatakan menerima dengan berbagai pendapat, catatan, masukan dan kritikkan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Rudi Hermanto saat membacakan pendapat akhir Fraksi PDI Perjuangan.

Dalam pandangan akhir fraksi yang ditandatangani Mangapul Purba sebagai Ketua dan Ustad Syahrul Effendi Siregar sebagai Sekretaris dinyatakan, Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu provinsi yang memiliki berbagai kekayaan sumber daya alam yang luar biasa. Tanahnya subur dan indah, sumber daya air yang melimpah, namun tidak dikelola dengan baik oleh Gubernur Sumut sehingga target PAD masih dalam katagori sangat rendah yang tidak memungkin membawa rakyat Sumut hidup sejahtera.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan menolak rencana Pemprovsu untuk melakukan pinjaman atau utang sebesar Rp6,5 Triliun untuk pembangunan infrastruktur karena utang tersebut akan menjadi beban APBD tahun berikutnya dan juga rencana tersebut dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan DPRD Sumut.

Bukan itu saja, Fraksi PDI Perjuangan juga menolak pernyertaan modal kepada BUMD-BUMD di Sumut, karena kebijakan tersebut dinilai terlalu memboroskan keuangan daerah. Direksi BUMD dipersilahkan penyusun bisnis plannya lalu melakukan pinjaman modal selazimnya sebuah perusahaan bisnis, sehingga direksi BUMD dapat bekerja secara profesional.

Selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara berpendapat bahwa kewajiban PT Inalum sebesar Rp1.050 Triliun atas pajak air permukaan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tetap harus menjadi target PAD Tahun Anggaran 2021 dan dengan berbagai usaha merealisasikan target tersebut. Secara keseluruhan, RAPBD Tahun Anggaran 2021 sesungguhnya masih belum mencerminkan Sumut yang bermartabat dan akan berdampak pada melencengnya target sukses dalam RPJMD Sumut 2018 – 2023.(adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut menerima Ranperda APBD Sumut tahun anggaran 2021 menjadi Perda dengan berbagai catatan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemprovsu. Hal ini terungkap dalam sidang paripurna DPRD Sumut dengan agenda pembacaan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda APBD Sumut 2021 di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Jumat (27/11).

“ Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara menyatakan menerima dengan berbagai pendapat, catatan, masukan dan kritikkan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Rudi Hermanto saat membacakan pendapat akhir Fraksi PDI Perjuangan.

Dalam pandangan akhir fraksi yang ditandatangani Mangapul Purba sebagai Ketua dan Ustad Syahrul Effendi Siregar sebagai Sekretaris dinyatakan, Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu provinsi yang memiliki berbagai kekayaan sumber daya alam yang luar biasa. Tanahnya subur dan indah, sumber daya air yang melimpah, namun tidak dikelola dengan baik oleh Gubernur Sumut sehingga target PAD masih dalam katagori sangat rendah yang tidak memungkin membawa rakyat Sumut hidup sejahtera.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan menolak rencana Pemprovsu untuk melakukan pinjaman atau utang sebesar Rp6,5 Triliun untuk pembangunan infrastruktur karena utang tersebut akan menjadi beban APBD tahun berikutnya dan juga rencana tersebut dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan DPRD Sumut.

Bukan itu saja, Fraksi PDI Perjuangan juga menolak pernyertaan modal kepada BUMD-BUMD di Sumut, karena kebijakan tersebut dinilai terlalu memboroskan keuangan daerah. Direksi BUMD dipersilahkan penyusun bisnis plannya lalu melakukan pinjaman modal selazimnya sebuah perusahaan bisnis, sehingga direksi BUMD dapat bekerja secara profesional.

Selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara berpendapat bahwa kewajiban PT Inalum sebesar Rp1.050 Triliun atas pajak air permukaan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tetap harus menjadi target PAD Tahun Anggaran 2021 dan dengan berbagai usaha merealisasikan target tersebut. Secara keseluruhan, RAPBD Tahun Anggaran 2021 sesungguhnya masih belum mencerminkan Sumut yang bermartabat dan akan berdampak pada melencengnya target sukses dalam RPJMD Sumut 2018 – 2023.(adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/