25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

F-PDIP DPRD Sumut Sebut Penyertaan Modal ke BUMD Belum Sesuai PP 53/2017

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) diminta mempertimbangkan, bahkan tidak usah memberikan penyertaan modal kepada 4 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumut. Pasalnya, penyertaan modal tersebut belum memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2017 Pasal 23. Kecuali, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) bisa menunjukkan bukti-bukti bahwa keempat BUMD tersebut telah memenuhi apa yang dimaksud dalam pasal tersebut.

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Ustad Syahrul Siregar mengatakan, pada ayat pertama Pasal 23 PP 54 Tahun 2017 itu menyebutkan, penyertaan modal daerah dalam rangka penambahan modal BUMD dilakukan untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, dan penugasan pemerintah daerah. Kemudian ayat dua menyatakan, penyertaan modal daerah untuk penambahan modal BUMD sebagai mana dimaksud ayat satu, dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi oleh pemerinyah daerah dan tersedianya rencana bisnis BUMD. “Semua yang ada di pasal tersebut belum ada dilakukan oleh BUMD-BUMD itu. Maka kita menolak penyertaan modal tersebut,” kata Ustad Syahrul di sela-sela Sidang Paripurna DPRD Sumut di Gedung Dewan, Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat (27/11/2020).

Lebih lanjut, dia menyatakan, Fraksi PDIP tidak mempersoalkan bila BUMD tersebut melakukan pinjaman modal ke Bank Sumut karena sesuai dengan pasal 26 PP 54 Tahun 2017 yang membolehkan dilakukan peminjaman modal sesuai dengan kelaziman dalam dunia usaha. “Bila penyertaan modal tidak mampu memenuhi pasal 23 PP Nomor 54 tahun 2017, maka bisa dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 PP Nomor 54 Tahun 2017. Pendapat ini semata-mata didorong oleh keinginan luhur untuk memberdayakan semua BUMD di lingkungan Pemprovsu dapat berjalan sesuai koridor bisnis yang berorientasi pada keuntungan dan tentunya juga menjadi keuntungan rakyat Sumut, karena keuntungan tersebut menjadi salah satu sumber PAD,” bebernya.

Fraksi PDI Perjuangan menilai, kebijakan terhadap peminjaman modal yang dilakukan BUMD tentu menjadi motivasi tersendiri bagi seluruh direksi dalam bekerja lebih giat dan lebih profesional serta menghilangkan kesan, pemerintah selalu memanjakan BUMD yang belum memberikan keuntungan kepada PAD, lebih jauh sikap memanjakan ini dapat menimbulkan kecurigaan bahwa BUMD dijadikan “ATM” oleh oknum terentu untuk kepentingan pribadi dan atau kelompoknya. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) diminta mempertimbangkan, bahkan tidak usah memberikan penyertaan modal kepada 4 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumut. Pasalnya, penyertaan modal tersebut belum memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2017 Pasal 23. Kecuali, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) bisa menunjukkan bukti-bukti bahwa keempat BUMD tersebut telah memenuhi apa yang dimaksud dalam pasal tersebut.

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Ustad Syahrul Siregar mengatakan, pada ayat pertama Pasal 23 PP 54 Tahun 2017 itu menyebutkan, penyertaan modal daerah dalam rangka penambahan modal BUMD dilakukan untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, dan penugasan pemerintah daerah. Kemudian ayat dua menyatakan, penyertaan modal daerah untuk penambahan modal BUMD sebagai mana dimaksud ayat satu, dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi oleh pemerinyah daerah dan tersedianya rencana bisnis BUMD. “Semua yang ada di pasal tersebut belum ada dilakukan oleh BUMD-BUMD itu. Maka kita menolak penyertaan modal tersebut,” kata Ustad Syahrul di sela-sela Sidang Paripurna DPRD Sumut di Gedung Dewan, Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat (27/11/2020).

Lebih lanjut, dia menyatakan, Fraksi PDIP tidak mempersoalkan bila BUMD tersebut melakukan pinjaman modal ke Bank Sumut karena sesuai dengan pasal 26 PP 54 Tahun 2017 yang membolehkan dilakukan peminjaman modal sesuai dengan kelaziman dalam dunia usaha. “Bila penyertaan modal tidak mampu memenuhi pasal 23 PP Nomor 54 tahun 2017, maka bisa dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 PP Nomor 54 Tahun 2017. Pendapat ini semata-mata didorong oleh keinginan luhur untuk memberdayakan semua BUMD di lingkungan Pemprovsu dapat berjalan sesuai koridor bisnis yang berorientasi pada keuntungan dan tentunya juga menjadi keuntungan rakyat Sumut, karena keuntungan tersebut menjadi salah satu sumber PAD,” bebernya.

Fraksi PDI Perjuangan menilai, kebijakan terhadap peminjaman modal yang dilakukan BUMD tentu menjadi motivasi tersendiri bagi seluruh direksi dalam bekerja lebih giat dan lebih profesional serta menghilangkan kesan, pemerintah selalu memanjakan BUMD yang belum memberikan keuntungan kepada PAD, lebih jauh sikap memanjakan ini dapat menimbulkan kecurigaan bahwa BUMD dijadikan “ATM” oleh oknum terentu untuk kepentingan pribadi dan atau kelompoknya. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/