25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Komisi II Minta SMP IT Khairul Imam Keluarkan Surat Pindah Tanpa Catatan Negatif

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi II DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan kekerasan fisik maupun verbal dan pemecatan terhadap siswa Kelas III SMP Islam Terpadu Khairul Imam saat waktu belajar yang diduga dilakukan salah satu pengurus Yayasan SMP IT Khairul Imam, Senin (27/11/2023) sore.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari ST tersebut, orang tua siswa Ruri Wijayanti menyampaikan jika saat ini mental anaknya terganggu sehingga butuh istirahat. Ia pun mencurahkan kesedihannya ketika anaknya dikeluarkan dengan tidak hormat dari sekolah.

“Anak saya dikeluarkan dengan tidak hormat dari sekolah dengan alasan yang tidak jelas,” ucap Ruri dalam rapat yang turut dihadiri para anggota komisi II Modesta Marpaung, kuasa hukum siswa yang dipecat, serta perwakilan Dinas Pendidikan dan pihak Yayasan Khairul Imam.

Namun pada kesempatan itu, Ketua Komisi II Sudari ST menyampaikan agar tidak perlu lagi mengungkit persoalan lama. Akan tetapi, semua pihak harus mencari solusi bagaimana agar anak tersebut dapat kembali menikmati pendidikan dengan baik.

Sementara itu, Modesta Marpaung menyampaikan agar setelah RDP tersebut kedua pihak dapat saling memaafkan kesalahan selama ini.

“Yang penting si anak dapat pindah sekolah untuk menikmati pendidikan di tempat yang baru,” ujar Modesta.

Untuk itu, Komisi II DPRD Medan meminta pihak sekolah untuk mengeluarkan rekomendasi agar pihak SMP IT Khairul Imam dapat memberikan surat pindah sekolah tanpa ada catatan negatif.

“Kita minta agar dalam surat alasan pindah sekolah si anak tidak ada catatan negatif. Hal itu guna menghindari gangguan psikologis pada si anak,” katanya.

Diketahui, sebelumnya pihak orang tua didampingi Kuasa hukumnya Chandra P, Sunansyah Aulia Rahman Naibaho dan Ilahm Fenrian dari Law Office ‘Syarifuddin-Wandi Budi Wijaya SH dan Associates’ membuat pengaduan ke DPRD untuk digelar RDP.

Dalam surat pengaduan itu, disebut terjadi dugaan kekerasan terhadap anak dan pemecatan dalam ruang lingkup pendidikan di Yayasan Khairul Imam Sekolah Menengah Pertama Islam terpadu Khairul Imam.

Adapun kronologisnya pada Rabu 18 Oktober 2023, si anak mengalami kekerasan baik secara fisik maupun verbal yang dilakukan oleh salah satu pengurus yayasan pada saat waktu belajar. Selanjutnya si anak di usir dari sekolah.

Bahkan, pihak sekolah melakukan pemecatan terhadap korban tanpa ada peringatan terlebih dahulu. Hanya pihak sekolah melakukan menitipkan surat pengembalian siswa kepada orang tua.

Atas dasar itu, orang tua menilai pihak sekolah arogan mengakibatkan anaknya mengalami trauma dan sempat tidak diberikan surat pindah ke sekolah lain. Untuk itu, orang tua meminta Disdik dan DPRD Medan agar dapat memberikan perlindungan hukum agar si anak dapat berkelanjutan mendapat dunia pendidikan. (map/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi II DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan kekerasan fisik maupun verbal dan pemecatan terhadap siswa Kelas III SMP Islam Terpadu Khairul Imam saat waktu belajar yang diduga dilakukan salah satu pengurus Yayasan SMP IT Khairul Imam, Senin (27/11/2023) sore.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari ST tersebut, orang tua siswa Ruri Wijayanti menyampaikan jika saat ini mental anaknya terganggu sehingga butuh istirahat. Ia pun mencurahkan kesedihannya ketika anaknya dikeluarkan dengan tidak hormat dari sekolah.

“Anak saya dikeluarkan dengan tidak hormat dari sekolah dengan alasan yang tidak jelas,” ucap Ruri dalam rapat yang turut dihadiri para anggota komisi II Modesta Marpaung, kuasa hukum siswa yang dipecat, serta perwakilan Dinas Pendidikan dan pihak Yayasan Khairul Imam.

Namun pada kesempatan itu, Ketua Komisi II Sudari ST menyampaikan agar tidak perlu lagi mengungkit persoalan lama. Akan tetapi, semua pihak harus mencari solusi bagaimana agar anak tersebut dapat kembali menikmati pendidikan dengan baik.

Sementara itu, Modesta Marpaung menyampaikan agar setelah RDP tersebut kedua pihak dapat saling memaafkan kesalahan selama ini.

“Yang penting si anak dapat pindah sekolah untuk menikmati pendidikan di tempat yang baru,” ujar Modesta.

Untuk itu, Komisi II DPRD Medan meminta pihak sekolah untuk mengeluarkan rekomendasi agar pihak SMP IT Khairul Imam dapat memberikan surat pindah sekolah tanpa ada catatan negatif.

“Kita minta agar dalam surat alasan pindah sekolah si anak tidak ada catatan negatif. Hal itu guna menghindari gangguan psikologis pada si anak,” katanya.

Diketahui, sebelumnya pihak orang tua didampingi Kuasa hukumnya Chandra P, Sunansyah Aulia Rahman Naibaho dan Ilahm Fenrian dari Law Office ‘Syarifuddin-Wandi Budi Wijaya SH dan Associates’ membuat pengaduan ke DPRD untuk digelar RDP.

Dalam surat pengaduan itu, disebut terjadi dugaan kekerasan terhadap anak dan pemecatan dalam ruang lingkup pendidikan di Yayasan Khairul Imam Sekolah Menengah Pertama Islam terpadu Khairul Imam.

Adapun kronologisnya pada Rabu 18 Oktober 2023, si anak mengalami kekerasan baik secara fisik maupun verbal yang dilakukan oleh salah satu pengurus yayasan pada saat waktu belajar. Selanjutnya si anak di usir dari sekolah.

Bahkan, pihak sekolah melakukan pemecatan terhadap korban tanpa ada peringatan terlebih dahulu. Hanya pihak sekolah melakukan menitipkan surat pengembalian siswa kepada orang tua.

Atas dasar itu, orang tua menilai pihak sekolah arogan mengakibatkan anaknya mengalami trauma dan sempat tidak diberikan surat pindah ke sekolah lain. Untuk itu, orang tua meminta Disdik dan DPRD Medan agar dapat memberikan perlindungan hukum agar si anak dapat berkelanjutan mendapat dunia pendidikan. (map/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/