29 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Masuk Masa Kampanye, 13 Ruas Jalan Ini Tak Boleh Dipasang APK

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masa kampanye Pemilu 2024 resmi berlaku sejak 28 November 2023. Guna memastikan Pemilu 2024 yang adil dan sehat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan berbagai aturan, termasuk kawasan-kawasan yang dilarang untuk di pasang alat peraga kampanye (APK).

Menindaklanjuti hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan pun mengeluarkan beberapa aturan terkait sejumlah ruas jalan di Kota Medan yang tidak boleh dipasang APK.

Berdasarkan hasil kordinasi dengan Pemko Medan, TNI-Polri, Bawaslu Medan dan stakeholder terkait, KPU Kota Medan melakukan pelarangan pemasangan APK di 13 titik di Kota Medan.

“Berdasarkan kordinasi kita (KPU Medan) dengan Pemko Medan, TNI-Polri dan stakeholder terkait pada Kamis lalu, ada 13 titik yang tidak boleh memasang APK. Kebijakan itu juga sudah kita sosialisasikan kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu,” ucap Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, Selasa (28/11/23).

Dikatakan Mutia, adapun alasan kenapa di 13 titik itu tidak boleh dipasang APK, lantaran di jalan itu terdapat rumah sakit, kantor pemerintahan, sekolah, kantor TNI dan Polri.

“Faktor lainnya karena 13 titik itu juga jalan protokol. Jadi aturan itu sudah hasil kesepakatan bersama agar Pemilu 2024 nantinya berjalan aman dan damai,” ujarnya.

Dengan adanya aturan tersebut, Mutia berharap kepada semua partai politik peserta Pemilu di Kota Medan agar bisa menaati kesepakatan dan aturan yang berlaku tersebut.

“Untuk pengawasan pelanggarannya tentu ada di Bawaslu Kota Medan. Kita sebagai penyelenggara Pemilu akan saling berkordinasi,” katanya.

Dijelaskan Mutia, adapun 13 ruas jalan yang dilarang untuk dipasang APK yakni:

1. Jalan Jenderal Sudirman (Simpang LetJend S Parman s/d Simp. Jalan Imam Bonjol)
2. Jalan Kapten Maulana Lubis (Simp. Jalan Letjend S Parman s/d Simpang Jalan Jembatan Sei Deli)
3. Jalan Pangeran Diponegoro (Simpang Jalan Sudirman s/d Simpang Jalan Kejaksaan)
4. Jalan Imam Bonjol (Simpang Jalan Kapten Maulana Lubis s/d Simpang Jalan Ir. H Juanda)
5. Jalan Walikota (Simpang Jalan Sudirman s/d Simpang Jaan Ir H Juanda )
6. Jalan Pengadilan (Simpang Jalan Kejaksaan s/d Simpang Jalan Kapten Maulana Lubis)
7. Jalan Kejaksaan (Simpang Jalan Imam Bonjol s/d Simpang Jalan Teuku Umar)
8. Jalan Letjend Suprapto (Simpang Jalan Brigjend Katamso s/d Simpang Jalan Imam Bonjol)
9. Jalan Balai Kota (Simpang Jl. Ahmad Yani s/d Simpang Jalan Bukit Barisan)
10. Jalan Pulau Pinang (Simpang Jalan Stasiun s/d Simpang Jalan Balai kota)
11. Jalan Bukit Barisan (Simpang Jalan Balai Kota s/d Simpang Jalan Stasiun)
12. Jalan Stasiun (Simpang Jalan Bukit Barisan s/d Simpang Jalan Pulau Penang)
13. Jalan Raden Saleh (Simpang Jalan Jembatan Sei Deli s/d Simpang Jalan Balai Kota)(*)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masa kampanye Pemilu 2024 resmi berlaku sejak 28 November 2023. Guna memastikan Pemilu 2024 yang adil dan sehat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan berbagai aturan, termasuk kawasan-kawasan yang dilarang untuk di pasang alat peraga kampanye (APK).

Menindaklanjuti hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan pun mengeluarkan beberapa aturan terkait sejumlah ruas jalan di Kota Medan yang tidak boleh dipasang APK.

Berdasarkan hasil kordinasi dengan Pemko Medan, TNI-Polri, Bawaslu Medan dan stakeholder terkait, KPU Kota Medan melakukan pelarangan pemasangan APK di 13 titik di Kota Medan.

“Berdasarkan kordinasi kita (KPU Medan) dengan Pemko Medan, TNI-Polri dan stakeholder terkait pada Kamis lalu, ada 13 titik yang tidak boleh memasang APK. Kebijakan itu juga sudah kita sosialisasikan kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu,” ucap Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, Selasa (28/11/23).

Dikatakan Mutia, adapun alasan kenapa di 13 titik itu tidak boleh dipasang APK, lantaran di jalan itu terdapat rumah sakit, kantor pemerintahan, sekolah, kantor TNI dan Polri.

“Faktor lainnya karena 13 titik itu juga jalan protokol. Jadi aturan itu sudah hasil kesepakatan bersama agar Pemilu 2024 nantinya berjalan aman dan damai,” ujarnya.

Dengan adanya aturan tersebut, Mutia berharap kepada semua partai politik peserta Pemilu di Kota Medan agar bisa menaati kesepakatan dan aturan yang berlaku tersebut.

“Untuk pengawasan pelanggarannya tentu ada di Bawaslu Kota Medan. Kita sebagai penyelenggara Pemilu akan saling berkordinasi,” katanya.

Dijelaskan Mutia, adapun 13 ruas jalan yang dilarang untuk dipasang APK yakni:

1. Jalan Jenderal Sudirman (Simpang LetJend S Parman s/d Simp. Jalan Imam Bonjol)
2. Jalan Kapten Maulana Lubis (Simp. Jalan Letjend S Parman s/d Simpang Jalan Jembatan Sei Deli)
3. Jalan Pangeran Diponegoro (Simpang Jalan Sudirman s/d Simpang Jalan Kejaksaan)
4. Jalan Imam Bonjol (Simpang Jalan Kapten Maulana Lubis s/d Simpang Jalan Ir. H Juanda)
5. Jalan Walikota (Simpang Jalan Sudirman s/d Simpang Jaan Ir H Juanda )
6. Jalan Pengadilan (Simpang Jalan Kejaksaan s/d Simpang Jalan Kapten Maulana Lubis)
7. Jalan Kejaksaan (Simpang Jalan Imam Bonjol s/d Simpang Jalan Teuku Umar)
8. Jalan Letjend Suprapto (Simpang Jalan Brigjend Katamso s/d Simpang Jalan Imam Bonjol)
9. Jalan Balai Kota (Simpang Jl. Ahmad Yani s/d Simpang Jalan Bukit Barisan)
10. Jalan Pulau Pinang (Simpang Jalan Stasiun s/d Simpang Jalan Balai kota)
11. Jalan Bukit Barisan (Simpang Jalan Balai Kota s/d Simpang Jalan Stasiun)
12. Jalan Stasiun (Simpang Jalan Bukit Barisan s/d Simpang Jalan Pulau Penang)
13. Jalan Raden Saleh (Simpang Jalan Jembatan Sei Deli s/d Simpang Jalan Balai Kota)(*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/